Bandung, JurnalisInvestigatif.com – Sebuah putusan praperadilan yang mengejutkan publik telah diumumkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim tunggal Eman Sulaeman telah mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan, yaitu kematian Vina Cirebon.
Praperadilan ini diajukan oleh Pegi Setiawan pasca penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Pada Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman menyampaikan keputusan yang menggugah perhatian masyarakat hukum pidana Indonesia. Beliau dengan tegas menyatakan, “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.”
Perkembangan ini tentunya merupakan titik balik penting dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Keputusan ini mengindikasikan bahwa prosedur hukum praperadilan yang dijalankan memiliki konsekuensi yang serius terhadap status tersangka dan proses penyidikan yang dijalankan oleh Polda Jabar. Dengan keputusan ini, Polda Jabar dimandatkan untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dan mengembalikan nama baiknya.
Hakim Eman Sulaeman melanjutkan, menyatakan bahwa status tersangka terhadap Pegi Setiawan tidaklah sah dan mendukung prinsip dasar hukum. Ia menegaskan, “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum.” Di penghujung sidang, beliau juga menegaskan, “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan.”
Seiring dengan keputusan praperadilan ini, terdapat sejumlah implikasi hukum yang kemudian terjadi. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi serta rumusan hukum baru yang akan mengatur bagaimana prosedur penetapan tersangka harus dilaksanakan oleh kepolisian, dan diperkirakan pula akan menjadi bahan perdebatan hangat di kalangan praktisi hukum.
Bersamaan dengan keputusan praperadilan, komunitas hukum dan masyarakat diharapkan dapat mengikuti dengan seksama kelanjutan kasus tentang pembunuhan Vina Cirebon. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi tuntutan yang kuat, seiring dengan perkembangan dan perjuangan hak asasi manusia dalam hukum pidana Indonesia.
Baca Juga : DKPP Ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buat Janji Tertulis untuk Korban Asusila
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.