JurnalismeInvestigatif.com – Pegi Setiawan alias Perong ditangkap terkait pembunuhan Vina dan Rizky (Eky) di Cirebon pada 2016. Setelah menjadi buron selama 8 tahun, Pegi akhirnya ditangkap dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, serta terancam hukuman mati.
“Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Polda Jabar seperti dilansir detikJabar, Minggu (26/5/2024).
Pegi diduga sebagai otak di balik pembunuhan Vina. Selama pelariannya, ia disebut kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.
“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan,” ujarnya.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyatakan bahwa ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Dengan tertangkapnya Pegi, tidak ada lagi tersangka yang masih buron.
“Jadi ada yang menerangkan satu, tiga, dan lima orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, dua nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS,” ujarnya.
Baca Juga : #BolehJugaSalmaSalsabil Rilis, Ini Lirik Lagunya Biar Bisa Sing Along
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Jurnalismeinvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.