Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Kasus Suwarno dan Untung Segera Bebas dari Penjara

6 Mei 2024
in Sorotan
0
Kasus Suwarno dan Untung Segera Bebas dari Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jurnalismeinvestigatif.com – Dua penduduk Desa Pakel, Kecamatan Licin yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus penyebaran berita palsu yang mengakibatkan kekacauan, akhirnya mendapatkan kelegaan. Suwarno (Kadus Durenan) dan Untung (Kadus Tamangluko) segera akan dibebaskan dan mendapatkan kebebasan.

Keputusan hukum kedua terdakwa telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan kasasi. Sebelumnya, keduanya dihukum lima tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Kamu mungkin suka

Korupsi Pertamina-Tiga Rekanan Asing di Singapura Diperiksa Kejagung

Korupsi Pertamina: Tiga Rekanan Asing di Singapura Diperiksa Kejagung

5 hari ago
Tersangka Kasus Korupsi DAM Kali Bentak Serahkan Rp1,1 Miliar ke Kejari Blitar

Tersangka Kasus Korupsi DAM Kali Bentak Serahkan Rp1,1 Miliar ke Kejari Blitar

6 hari ago

Meskipun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), hukuman lima tahun enam bulan tetap dipertahankan. “Hanya dua terdakwa yang telah mendapat keputusan lepas dari MA. Mereka akan segera bebas,” ungkap kuasa hukum Suwarno dan Untung, Ahmad Rifai alias Tedjo.

Harus dicatat bahwa putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Apabila majelis hakim menyatakan bahwa tindakan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan hukum.

Sejak awal, klien Tedjo telah melakukan upaya hukum hingga ke tingkat kasasi. Tedjo menganggap bahwa putusan PN dan PT tidak menguntungkan bagi kliennya.

“Di PN Banyuwangi, klien kami divonis lima tahun enam bulan penjara. Putusan di tingkat PT justru menguatkan putusan PN,” katanya.

Pada 1 April 2024 pihaknya mengajukan kasasi ke tingkat MA dengan menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam memori kasasi.

“Salah satu pertimbangannya yaitu pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Tedjo.

Selain itu, masih kata Tedjo, ada beberapa pertimbangan lainnya yang diserahkan sehingga majelis hakim MA memutuskan onslag.

“Hanya dua klien kami yang sudah putus, sedangkan satu terdakwa lainnya, yaitu Kepala Desa Pakel Mulyadi belum diputus oleh hakim,” ungkapnya.

Tedjo menambahkan, kebebasan kedua kliennya masih menunggu putusan MA turun dan status perkara minutasi agar tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh JPU.

“Kita menunggu inkrah, selanjutnya kedua klien kami akan kita jemput untuk pembebasan di Lapas Banyuwangi,” jelasnya.

Sementara itu, putusan MA yang menyatakan perkara ini onslag belum diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

“Kita belum terima putusan MA, jadi tidak bisa mengetahui vonis yang dijatuhkan onslag atau tidak,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi singkat.

Upaya banding yang dilakukan oleh empat terdakwa penyebaran berita palsu yang mengakibatkan kekacauan ternyata tidak berhasil.

Hasil banding ke Pengadilan Tinggi (PT) tetap memperkuat keputusan yang telah diambil oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Keempat terdakwa, yaitu Abdillah Rafsanjani (Ketua Forum Suara Blambangan), Mulyadi (Kepala Desa Pakel), Suwarno (Kadus Durenan), dan Untung (Kadus Taman Glugo), kini harus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka merasa bahwa vonis lima tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan terhadap mereka sangat berat.

Baca Juga : Kasus Mayat dalam Koper di Cikarang Terungkap!

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Jurnalismeinvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Tags: Berita PalsuDesa PakelKasus SuwarnoKecamatan LicinUntung
Salma Hn

Salma Hn

Berita Terkait

Korupsi Pertamina-Tiga Rekanan Asing di Singapura Diperiksa Kejagung

Korupsi Pertamina: Tiga Rekanan Asing di Singapura Diperiksa Kejagung

by Salma Hn
2025/06/26
0

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa tiga perwakilan perusahaan asing yang menjadi rekanan PT Pertamina (Persero) dalam kasus dugaan...

Tersangka Kasus Korupsi DAM Kali Bentak Serahkan Rp1,1 Miliar ke Kejari Blitar

Tersangka Kasus Korupsi DAM Kali Bentak Serahkan Rp1,1 Miliar ke Kejari Blitar

by Salma Hn
2025/06/26
0

Blitar – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, menyerahkan uang...

Ayah Farel Prayoga-Joko Suyoto

Ayah Farel Prayoga, Joko Suyoto, Jadi Tersangka Kasus Judi Online

by Salma Hn
2025/06/26
0

Jakarta — Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Joko Suyoto (46), ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, resmi...

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi TKA di Kemnaker, Sita Uang Rp 300 Juta

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi TKA di Kemnaker, Sita Uang Rp 300 Juta

by Salma Hn
2025/06/04
0

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA)...

Next Post
Sadis! Pelaku Pembunuhan Istri dan Mutilasi di Ciamis

Sadis! Pelaku Pembunuhan Istri dan Mutilasi di Ciamis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Disdik Kepri Umumkan Hasil SPMB 2025, Daftar Ulang Dibuka Mulai 30 Juni

Disdik Kepri Umumkan Hasil SPMB 2025, Daftar Ulang Dibuka Mulai 30 Juni

30 Juni 2025
KPK Periksa Mantan Komisaris PT Pertamina Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG

KPK Periksa Mantan Komisaris PT Pertamina Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG

30 Juni 2025
MK Putuskan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

MK Putuskan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

30 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -