Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengumuman Resmi: Presiden Jokowi Tentukan Cuti Bersama ASN Tujuh Hari di Tahun 2024

10 Januari 2024
in Nasional
0
Presiden Jokowi

Presiden Jokowi | Foto : BPMI

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jurnalinvestigatif – Kepala Negara RI, Joko Widodo, telah resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 7/2024 berkenaan dengan penentuan libur bersama untuk pegawai negeri dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024. Keppres tersebut menetapkan total tujuh hari sebagai periode libur bersama ASN pada tahun yang sama.

“Inisiatif ini bertujuan untuk mengoptimalkan efisiensi kerja dan memberikan arahan bagi lembaga pemerintah dalam pelaksanaan libur bersama di tahun 2024,” demikian pernyataan dalam rangkuman Keppres yang dirilis hari Rabu, 10 Januari 2024.

Kamu mungkin suka

Irjen-Pol-Drs-Agus-Suryonugroho

Kakorlantas Tegaskan Edukasi, Penertiban Balap Liar, dan Kemitraan Ojol Sebagai Prioritas Operasi Zebra 2025

2 jam ago
Kakorlantas Irjen Agus

Data Bicara, Kakorlantas Minta Laka Lantas Dipetakan Teliti Tiap Hari Operasi Zebra

1 hari ago

Baca Juga : Peresmian Tiga Jembatan Baru oleh Presiden Jokowi di Provinsi Banten

Rincian libur bersama yang diputuskan adalah sebagai berikut:

1. Libur bersama dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili pada tanggal 9 Februari 2024, yang jatuh pada hari Jumat.
2. Libur bersama untuk Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1946, yang ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2024, hari Selasa.
3. Untuk Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, libur bersama diberlakukan pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024, yang merupakan hari Senin, Selasa, Jumat, dan Senin.
4. Tanggal 10 Mei 2024, hari Jumat, ditetapkan sebagai libur bersama merayakan hari Kenaikan Yesus Kristus.
5. Hari Raya Waisak yang jatuh pada tanggal 24 Mei 2024, hari Jumat, turut dijadikan libur bersama.
6. Libur bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah diputuskan pada tanggal 18 Juni 2024, hari Selasa.
7. Dan hari Kamis, tanggal 26 Desember 2024, diresmikan sebagai libur bersama untuk merayakan Hari Raya Natal.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Mendorong Kolaborasi di KTT AIS Forum 2023

Presiden Jokowi menegaskan bahwa penetapan libur bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan yang seharusnya diterima oleh pegawai ASN. Lebih lanjut, bagi pegawai ASN yang karena posisi jabatannya tidak dapat mengambil cuti bersama, mereka akan mendapat tambahan hak cuti tahunan yang setara dengan jumlah hari libur bersama yang tidak diambil.

Keputusan ini diimplementasikan sejak tanggal penandatanganannya, yaitu pada 9 Januari 2024.

Sumber : BPMI Presiden RI

Tags: Aparatur Sipil NegaraCuti Bersama ASNCuti Bersama ASN 2024Keputusan Presiden 2024Libur Bersamapresiden jokowi
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Irjen-Pol-Drs-Agus-Suryonugroho

Kakorlantas Tegaskan Edukasi, Penertiban Balap Liar, dan Kemitraan Ojol Sebagai Prioritas Operasi Zebra 2025

by Salma Hn
2025/11/19
0

JAKARTA, 19 November 2025 – Operasi Zebra 2025 telah memasuki hari kedua pada Selasa (18/11/2025). Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas)...

Kakorlantas Irjen Agus

Data Bicara, Kakorlantas Minta Laka Lantas Dipetakan Teliti Tiap Hari Operasi Zebra

by Salma Hn
2025/11/18
0

Jakarta – Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra 2025, yang dimulai pada Senin (17/11), berjalan dengan ritme yang stabil dan terkendali...

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2025/11/17
0

Jakarta, Minggu — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 dan...

Program “Polantas Menyapa” Dapat Apresiasi, Wujud Komitmen Polri Bangun Budaya Tertib dan Aman di Jalan

Operasi Zebra 2025, Irjen Agus: Keselamatan Pejalan Kaki Jadi Indikator Utama Kinerja Polantas

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/11/15
0

Jakarta – Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2025 pada tanggal 17 hingga 30 November mendatang. Irjen Agus Suryonugroho, Kepala...

Next Post
Upaya Ganjar Pranowo Mengatasi Hutang Petani dan Nelayan

Upaya Ganjar Hapuskan Hutang Petani dan Nelayan: Sebuah Tinjauan Mendalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Irjen-Pol-Drs-Agus-Suryonugroho

Kakorlantas Tegaskan Edukasi, Penertiban Balap Liar, dan Kemitraan Ojol Sebagai Prioritas Operasi Zebra 2025

19 November 2025
Kakorlantas Irjen Agus

Data Bicara, Kakorlantas Minta Laka Lantas Dipetakan Teliti Tiap Hari Operasi Zebra

18 November 2025
Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

17 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -