Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

KPU Digugat 70 Triliun: Gugatan Terkait Pendaftaran Pasangan Calon

1 November 2023
in Sorotan
0
KPU Digugat 70 Triliun: Gugatan Terkait Pendaftaran Pasangan Calon

KPU Digugat 70 Triliun: Gugatan Terkait Pendaftaran Pasangan Calon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JurnalismeInvestigatif – Kasus gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pendaftaran pasangan calon capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah menjadi sorotan publik.

Kasus ini melibatkan pertentangan dalam proses pendaftaran calon pemimpin negara. Mari kita bahas lebih lanjut apa yang terjadi dan alasannya.

Kamu mungkin suka

Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

7 hari ago
Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Pergeseran Kekuatan: Siapa Menjaga Rakyat Saat Hukum Tunduk pada Senjata?

1 minggu ago

Dilansir dari Tempo, gugatan ini diajukan oleh akademisi dan dosen Brian Demas Wicaksono. Gugatan ini didasarkan pada klaim bahwa KPU telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) dalam proses pendaftaran pasangan calon.

Kuasa Hukum Brian, Sunandiantoro, menjelaskan bahwa proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada PKPU.

Pelanggaran Terkait Usia Gibran

Menurut Sunandiantoro, PKPU yang menjadi dasar proses pendaftaran adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Aturan ini memuat syarat bahwa calon presiden atau wakil presiden minimal berusia 40 tahun. Namun, publik mengetahui bahwa Gibran Rakabuming Raka belum mencapai usia 40 tahun.

Poin Utama Gugatan

Sunandiantoro menjelaskan bahwa PKPU Nomor 19/2023 mengatur tahapan pendaftaran calon, termasuk verifikasi syarat usia. Oleh karena itu, Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak memenuhi syarat pendaftaran sesuai PKPU yang berlaku.

Baca Juga : Mengurai Benang Kusut Konflik Pulau Rempang, Temukan Faktanya

Revisi Terkait Usia Capres-Cawapres

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan batas usia minimal 40 tahun dan persyaratan “pernah menjabat kepala daerah,” KPU belum merevisi PKPU yang berlaku. Oleh karena itu, proses pendaftaran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Sikap KPU

KPU seharusnya menolak dokumen pendaftaran Gibran Rakabuming Raka karena melanggar syarat usia sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Meskipun pasangan calon Prabowo-Gibran telah mendaftar ke KPU pada 25 Oktober 2023, gugatan ini mencoba mengatasi pelanggaran syarat usia yang masih relevan menurut PKPU yang berlaku.

Gugatan dan Ganti Rugi

Gugatan ini diajukan oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN. Mereka juga meminta ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun. Jumlah ganti rugi tersebut dihitung berdasarkan estimasi biaya Pemilihan Umum 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa KPU akan merespons gugatan ini di pengadilan. Hasyim menyatakan bahwa KPU akan hadir di pengadilan jika dipanggil.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

sumber : tempo.co. kompas.com

 

Tags: ganti rugigugatan KPUpemilihan umum 2024pendaftaran calonpersyaratan calon presidenPKPU Nomor 19/2023syarat usia calon
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/13
0

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat terobosan besar dengan menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau eBPKB. Inovasi...

Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Pergeseran Kekuatan: Siapa Menjaga Rakyat Saat Hukum Tunduk pada Senjata?

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/10
0

Jakarta – Bayangan Orde Baru merangkak kembali. Bukan lagi dalam bentuk represif yang vulgar, melainkan melalui kooptasi halus terhadap Kepolisian Negara...

Kakorlantas Targetkan SPPG Siap Operasi 17 Oktober

Tingkatkan Akuntabilitas, Korlantas Siapkan SPPG untuk Pelayanan Lalu Lintas Modern

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/07
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Pusat...

Kakorlantas-Dirut Jasa Marga

Jamin Kelancaran Arus Balik, Kakorlantas dan Dirut Jasa Marga Pastikan Seluruh GTO Berfungsi Optimal

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/08
0

Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, bersama Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Rivan Achmad Purwantono meninjau sejumlah gerbang...

Next Post
Makna Emoji Semangka

Makna Emoji Semangka: Simbol Dukungan Warganet untuk Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

13 Oktober 2025
Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Pergeseran Kekuatan: Siapa Menjaga Rakyat Saat Hukum Tunduk pada Senjata?

10 Oktober 2025
Senyum Polantas Marka Utama: Simbol Perubahan Paradigma Pelayanan Lalu Lintas Nasional

Senyum Polantas Marka Utama: Simbol Perubahan Paradigma Pelayanan Lalu Lintas Nasional

7 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -