JurnalismeInvestigatif – Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan kini tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan. Pasalnya, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online.
Biaya pengobatan di Indonesia memang tergolong mahal, oleh karena itu, pemerintah menyediakan BPJS Kesehatan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang mudah bagi masyarakat. Bagaimana cara dan syarat daftar BPJS Kesehatan online?
BPJS Kesehatan merupakan layanan penjaminan sosial yang dirancang oleh Pemerintah Indonesia untuk memberikan akses mudah terhadap layanan kesehatan bagi rakyat Indonesia.
Tujuan utama BPJS Kesehatan adalah memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Saat ini, pendaftaran BPJS Kesehatan tidak hanya dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor, tetapi juga melalui sistem online. Bagi Anda yang ingin mendaftar, berikut adalah cara dan syarat daftar BPJS Kesehatan secara online:
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Sebelum daftar BPJS Kesehatan secara online, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun, syarat dokumen yang harus dilengkapi yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu NPWP
- Alamat email
- Nomor ponsel aktif untuk konfirmasi pendaftaran
- Buku Rekening
- Pas foto ukuran 3×4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb
Baca Juga : Panduan Cara Bypass Pendeteksi AdBlock pada YouTube
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Setelah semua syarat telah dilengkapi, langkah selanjutnya adalah mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi JKN Mobile. Berikut adalah langkah-langkah daftar BPJS Kesehatan online yang perlu diperhatikan.
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store.
- Buka aplikasi Mobile JKN, lalu klik “Daftar”.
- Selanjutnya pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Jangan lupa untuk baca ketentuan pendaftaran, lalu klik “Setuju”.
- Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Nantinya akan muncul daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
- Kemudian isi data diri secara lengkap, lalu klik “Selanjutnya”.
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
- Masukkan alamat email yang aktif, klik “Simpan data”.
- Tunggu email notifikasi nomor registrasi di email.
- Kemudian peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
- Lakukan pembayaran di bank yang dituju, dan simpan bukti pembayaran.
Baca Juga : Siap Sambut Archipelagic and Island States (AIS) Forum 2023 di Indonesia!
Apabila sudah selesai daftar BPJS Kesehatan online dan telah melakukan pembayaran, maka peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan telah aktif dan dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
Peserta bisa membuka email dan cek balasan dari BPJS berupa e-ID Card dari BPJS Kesehatan. Selain itu, serta juga bisa mencetak kartu untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.
Peserta bisa mendatangi BPJS di kantor cabang BPJS terdekat untuk mendapatkan kartu BPJS konvensional. Cukup memberikan semua data sebelumnya, form isian, virtual account, serta bukti pembayaran.
Dengan cara daftar BPJS Kesehatan online ini, masyarakat semakin dimudahkan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus mengurusnya secara konvensional. Sehat dan terlindungi dengan BPJS Kesehatan!