Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Bisnis

Tiktok Shop Resmi Ditutup, Ini Alasannya!

5 Oktober 2023
in Bisnis
0
TikTok Shop Resmi Ditutup
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jurnalisme Investigatif – TikTok Shop Resmi Ditutup pada Rabu, 4 Oktober 2023, sebagai upaya TikTok untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Penutupan ini dilakukan sebagai hasil dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang membatasi platform social commerce seperti TikTok Shop dalam menawarkan layanan transaksi jual beli.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa TikTok Shop hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan menawarkan layanan transaksi jual beli. Presiden Jokowi juga mengungkapkan bahwa media sosial seperti TikTok seharusnya hanya sebagai media sosial, bukan sebagai media ekonomi.

Kamu mungkin suka

Aksi Hijau Cinta Alam Indonesia Bersama #SelamatkanPlanetKita

Aksi Hijau Cinta Alam Indonesia Bersama #SelamatkanPlanetKita

12 bulan ago
Joe Biden Naikkan Tarif Impor China: Langkah Strategis di Tengah Perang Dagang AS-China

Joe Biden Naikkan Tarif Impor China: Langkah Strategis di Tengah Perang Dagang AS-China

1 tahun ago

Poin Kunci:

  • TikTok Shop telah ditutup oleh TikTok pada Rabu, 4 Oktober 2023.
  • Penutupan ini dilakukan untuk mematuhi peraturan dan hukum di Indonesia.
  • Penutupan TikTok Shop merupakan hasil dari revisi Permendag yang membatasi layanan transaksi jual beli.
  • Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa TikTok Shop hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.
  • Presiden Jokowi menyatakan bahwa media sosial seperti TikTok seharusnya hanya sebagai media sosial, bukan sebagai media ekonomi.

Alasan Penutupan TikTok Shop

Penutupan TikTok Shop dilakukan sebagai hasil dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menyatakan bahwa platform social commerce seharusnya hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan transaksi jual beli. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa TikTok Shop tidak boleh menawarkan layanan transaksi jual beli, hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Hal ini juga sejalan dengan penjelasan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa media sosial seperti TikTok seharusnya hanya digunakan sebagai media sosial, bukan sebagai media ekonomi.

Penutupan TikTok Shop ini merupakan akibat dari perubahan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Perubahan peraturan ini memberlakukan batasan bagi platform social commerce seperti TikTok Shop dalam menawarkan layanan transaksi jual beli. Dengan adanya perubahan ini, TikTok Shop diharuskan menghentikan layanan transaksinya dan hanya memperbolehkan promosi barang atau jasa.

Dampak dari penutupan TikTok Shop ini akan dirasakan oleh 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan layanan ini. Para penjual dan kreator akan kehilangan platform untuk menjual produk dan mempromosikan barang atau jasa mereka. Hal ini tentu akan berdampak pada pendapatan mereka dan berpotensi mempengaruhi usaha mereka secara keseluruhan.

Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan

Penutupan TikTok Shop merupakan hasil dari perubahan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang membatasi platform social commerce seperti TikTok Shop dalam menawarkan layanan transaksi jual beli. Perubahan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang menjelaskan bahwa platform-platform seperti TikTok Shop seharusnya hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan menjadi tempat untuk melakukan transaksi jual beli.

“Kami mengakui potensi dan popularitas TikTok sebagai media sosial, namun kami juga harus memastikan bahwa kegiatan ekonomi di dalamnya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Menteri Zulkifli Hasan.

Perubahan aturan tersebut juga didukung oleh Presiden Jokowi, yang mengungkapkan pandangannya bahwa media sosial seperti TikTok seharusnya hanya digunakan sebagai tempat berinteraksi sosial, bukan sebagai platform ekonomi. Penutupan TikTok Shop adalah langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan peraturan perdagangan di Indonesia.

Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan

Dalam perubahan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terdapat ketentuan yang secara spesifik membatasi platform social commerce seperti TikTok Shop dalam menawarkan layanan transaksi jual beli. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen, mengatur pasar, serta mencegah praktik bisnis yang merugikan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan platform social commerce dapat fokus pada memfasilitasi promosi barang atau jasa, tanpa menyediakan layanan transaksi jual beli yang memerlukan kehati-hatian dan perlindungan hukum yang lebih ketat.

Penutupan TikTok Shop sebagai hasil dari perubahan ini menunjukkan komitmen TikTok untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. TikTok berharap pengguna dan pelaku bisnis dapat tetap memanfaatkan platform ini sebagai sarana untuk mempromosikan produk dan jasa mereka, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengatur perdagangan secara menyeluruh.

Baca Juga : Kupas Tuntas Kasus Pinjol AdaKami di Indonesia

Penjelasan Menteri Perdagangan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa TikTok Shop hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, sedangkan Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa media sosial seharusnya hanya sebagai media sosial, bukan sebagai media ekonomi.

Penutupan TikTok Shop oleh TikTok merupakan langkah yang diambil sebagai upaya mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan penjelasan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, platform social commerce seperti TikTok Shop tidak diizinkan menawarkan layanan transaksi jual beli, namun hanya boleh digunakan sebagai sarana promosi barang atau jasa.

TikTok Shop telah resmi ditutup oleh TikTok mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Penutupan ini dilakukan sebagai upaya TikTok untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perubahan peraturan yang menghasilkan penutupan TikTok Shop adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dari Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Nomor 31 Tahun 2023. Dalam penjelasannya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk membatasi platform social commerce seperti TikTok Shop agar hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan sebagai tempat untuk melakukan transaksi jual beli.

Penutupan TikTok Shop ini akan berdampak pada lebih dari 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan layanan ini. Mereka akan kehilangan platform untuk menjual produk dan mempromosikan barang atau jasa mereka. Dengan adanya penutupan ini, TikTok berupaya memastikan bahwa platform mereka hanya digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Dampak Penutupan TikTok Shop

Penutupan TikTok Shop akan mengakibatkan dampak yang signifikan bagi 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan layanan ini. Keputusan ini akan mempengaruhi pendapatan mereka serta akses mereka ke pasar online melalui platform TikTok.

Bagi penjual lokal, TikTok Shop memberikan kesempatan untuk memperluas jangkauan bisnis mereka dengan menawarkan produk dan layanan mereka kepada pengguna TikTok yang luas. Dengan penutupan TikTok Shop, mereka akan kehilangan platform yang telah menjadi sumber pendapatan utama mereka, mengurangi peluang untuk tumbuh dan mengembangkan bisnis mereka.

Sementara itu, para kreator afiliasi juga akan terkena dampak dari penutupan ini. TikTok Shop memungkinkan mereka untuk menghasilkan pendapatan dari merekomendasikan produk dan layanan kepada pengikut mereka. Dengan hilangnya TikTok Shop, kreator afiliasi akan kehilangan sumber pendapatan tambahan dan kerjasama dengan merek yang telah mereka bangun.

Penjual lokal dan kreator afiliasi terdampak secara finansial

Dalam sebuah pernyataan, salah satu penjual lokal mengungkapkan kekecewaannya atas penutupan TikTok Shop: “Saya sangat bergantung pada TikTok Shop untuk menjual produk saya dan mencapai pelanggan lebih luas. Dengan penutupan ini, saya harus mencari alternatif lain yang mungkin tidak seefektif TikTok dalam mempromosikan bisnis saya.”

“Saya sangat bergantung pada TikTok Shop untuk menjual produk saya dan mencapai pelanggan lebih luas. Dengan penutupan ini, saya harus mencari alternatif lain yang mungkin tidak seefektif TikTok dalam mempromosikan bisnis saya.”

Para kreator afiliasi juga merasakan dampaknya. Seorang kreator TikTok terkenal mengatakan, “Saya telah bekerja keras membangun basis pengikut di TikTok dan menggunakan TikTok Shop sebagai cara untuk menghasilkan pendapatan tambahan. Sekarang, saya harus mencari cara lain untuk bekerja dengan merek dan mendapatkan penghasilan dari konten saya.”

Dengan penutupan TikTok Shop, penjual lokal dan kreator afiliasi sedang berusaha untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ini dan mencari alternatif lain untuk menjual produk dan menghasilkan pendapatan. Mereka mungkin akan beralih ke platform lain atau mencari cara baru untuk mempromosikan bisnis mereka secara online.

Baca Juga : Mengulas Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon)

Dukungan bagi penjual lokal dan kreator afiliasi

Meskipun penutupan TikTok Shop menimbulkan dampak yang signifikan, masih ada harapan bagi penjual lokal dan kreator afiliasi. Mereka dapat mengeksplorasi platform lain dan memanfaatkan media sosial serta situs web mereka sendiri untuk mempromosikan bisnis mereka. Selain itu, dukungan dari komunitas online dan penggemar mereka dapat membantu mereka melewati masa peralihan ini dan terus tumbuh.

Langkah yang Diambil oleh TikTok setelah penutupan TikTok Shop

TikTok telah mengambil langkah untuk menutup TikTok Shop sebagai upaya mereka untuk mematuhi peraturan dan hukum di Indonesia. Penutupan ini dilakukan setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa platform social commerce seperti TikTok Shop tidak boleh menawarkan layanan transaksi jual beli, hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.

Sebagai respons, TikTok mengikuti revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dengan segera menutup TikTok Shop. Tindakan ini menunjukkan komitmen TikTok untuk menjalankan bisnis mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam penjelasan yang diberikan, TikTok mengklarifikasi bahwa platform mereka hanya akan digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tanpa melibatkan transaksi jual beli.

Pada akhirnya, langkah yang diambil oleh TikTok ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan hukum di Indonesia. Meskipun penutupan TikTok Shop ini berdampak pada penjual lokal dan kreator afiliasi yang menggunakan layanan ini, TikTok berharap dapat terus berkontribusi sebagai platform yang mendukung promosi barang dan jasa dalam batasan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Link Sumber

  • https://www.liputan6.com/tekno/read/5414611/ini-alasan-kenapa-tiktok-shop-ditutup-4-oktober-2023-pukul-1700-wib
  • https://www.beritasatu.com/ototekno/1070161/ini-tiga-alasan-tiktok-shop-ditutup
  • https://regional.kompas.com/read/2023/10/04/174924278/tiktok-shop-resmi-ditutup-selamat-tinggal-keranjang-kuning
Tags: BisnisE-CommerceKemendagTikTokTikTok ShopTikTok Shop Resmi Ditutup
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Aksi Hijau Cinta Alam Indonesia Bersama #SelamatkanPlanetKita

Aksi Hijau Cinta Alam Indonesia Bersama #SelamatkanPlanetKita

by Redaksi JurnalInvestigatif
2024/06/06
0

Jurnalismeinvestigatif.com - Indonesia, dengan kekayaan alamnya yang luar biasa, menghadirkan keindahan dan keanekaragaman hayati yang tak ternilai. Namun, untuk memastikan bahwa...

Joe Biden Naikkan Tarif Impor China: Langkah Strategis di Tengah Perang Dagang AS-China

Joe Biden Naikkan Tarif Impor China: Langkah Strategis di Tengah Perang Dagang AS-China

by Redaksi JurnalInvestigatif
2024/05/15
0

Jurnalismeinvestigatif.com - Pada hari Selasa (14/5/2024), Joe Biden mengumumkan tarif impor baru untuk berbagai produk asal China, termasuk kendaraan listrik,...

Pajak Hiburan Malan Naik 40 % hingga 70%

Pajak Hiburan Malam Makin ‘Pedas’ Kenaikan Tarif 40%-75%

by dianpurwanto
2024/01/15
0

JurnalInvestigatif - Berita terkini yang cukup menggetarkan industri hiburan malam di Indonesia: pajak hiburan kini makin pedas! Pemerintah telah mengukuhkan...

Sukanto Tanoto

Sukanto Tanoto Akuisisi Hotel Mewah di Shanghai dari Grup Dalian Wanda

by Redaksi JurnalInvestigatif
2024/01/07
0

Jurnalismeinvestigatif - Grup Dalian Wanda, pengembang properti ternama, baru-baru ini menjual hotel mewahnya di tepi laut Bund, Shanghai, kepada pengusaha...

Next Post
Perang Israel Vs Hamas

Perang Israel Vs Hamas: Analisis Mendalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Mafia Migas dan Korupsi Menghantui Pertamina, Penegak Hukum Didesak Bertindak

Mafia Migas dan Korupsi Menghantui Pertamina, Penegak Hukum Didesak Bertindak

16 Mei 2025
Rangkaian Kasus Korupsi di Tubuh PT Pertamina

Rangkaian Kasus Korupsi di Tubuh PT Pertamina

16 Mei 2025
Mengapa Korupsi di Indonesia Terus Berulang? Ini Penjelasan Para Ahli

Mengapa Korupsi di Indonesia Terus Berulang? Ini Penjelasan Para Ahli

16 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -