Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Diperpanjang, Ini Detail untuk Level 4 Seperti Jakarta

26 Juli 2021
in Nasional
0
Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Underpass Mampang Ramai Lancar
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk daerah yang berada di level 4 seperti Jakarta, Semarang, Kota Yogyakarta, Sleman, Surabaya, dan Malang, aturan yang sama seperti pemberlakuan PPKM sebelumnya masih berlaku.

Hanya saja, pemerintah memberikan kelonggaran bagi usaha masyarakat kecil. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk para usaha masyarakat kecil diberikan kelonggaran karena pemerintah ingin menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil.

Kamu mungkin suka

Polisi Hong Kong Kunjungi Korlantas Polri

Polisi Hong Kong Puji Teknologi ETLE Korlantas Polri

3 jam ago
Kakorlantas Polri Dukung Kehadiran Lepas Sebagai Inovasi Otomotif Nasional

Kakorlantas Polri Dukung Kehadiran Lepas Sebagai Inovasi Otomotif Nasional

1 hari ago

“Indikator ketiga adalah kondisi sosio ekonomi masyarakat. Presiden tekankan betul soal ini. Jadi kita bikin tiga indikator itu jadi barometer kita. Kita berikan kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan ketentuan khusus,” ujar Luhut dalam Konferensi Pers, Ahad (25/7).

Luhut memerinci usaha masyarakat kecil seperti pasar kebutuhan pokok maupun nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dan boleh buka hingga pukul 15.00. Sedangkan untuk usaha masyarakat kecil seperti bengkel kecil, potong rambut, laundry, pedagang asongan, pedagang kecil diperbolehkan buka.

“Untuk usaha kecil masyarakat diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00. Ini saya mohon pemda atur dan kami sudah brief semua pemda sampai ke kabupaten/kota/gubernur,” ujar Luhut.

Ia juga menjelaskan, pemerintah mengizinkan para pedagang warung makan di ruang terbuka, warteg, pedagang keliling diperbolehkan buka sampai pukul 20.00. “Warung makan, lapak jajanan, tempat usaha ruang terbuka ini bisa buka sampai pukul 20.00 waktu makan setiap pengunjung 20 menit. Selama makan, maka jangan berkomunikasi. Kan soalnya nggak pakai masker. Biar nggak nyebar itu droplet,” tambah Luhut.

Untuk transportasi, baik konvensional maupun online juga diperbolehkan beroperasi, kata Luhut. Namun dengan kapasitas 50 persen dan dipastikan protokol kesehatan harus tetap dilakukan.

Luhut menjelaskan, ada 95 wilayah baik setingkat kota, kabupaten dan provinsi yang diberlakukan level 4 ini. “Ketentuan lain masih sama seperti yang sebelumnya. Kami hanya memberikan kelonggaran bagi usaha masyarakat yang kecil,” tegas Luhut.

Luhut meminta semua masyarakat bisa bersama-sama menjalankan ini semua. Ia menyebut, berhasil tidaknya Indonesia bisa terbebas dari Covid-19 sangat bergantung pada kekompakan rakyatnya.

“Saya berharap, semuanya rapatkan barisan untuk sama-sama mengatasi varian delta lagi. Kita satu kita akan bisa,” ujar Luhut.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Polisi Hong Kong Kunjungi Korlantas Polri

Polisi Hong Kong Puji Teknologi ETLE Korlantas Polri

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/01/21
0

Jakarta – Delegasi dari Hong Kong Police Force (HKPF) mengunjungi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) sebagai bagian...

Kakorlantas Polri Dukung Kehadiran Lepas Sebagai Inovasi Otomotif Nasional

Kakorlantas Polri Dukung Kehadiran Lepas Sebagai Inovasi Otomotif Nasional

by Salma Hn
2026/01/20
0

Pada Senin, 19 Januari 2026, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.H. menjadi salah satu tokoh sentral dalam...

Mengenal Lepas L8: SUV Flagship dengan Jarak Tempuh 1.300 Km yang Resmi Meluncur di Jakarta

Mengenal Lepas L8: SUV Flagship dengan Jarak Tempuh 1.300 Km yang Resmi Meluncur di Jakarta

by Salma Hn
2026/01/19
0

Jakarta - Lepas resmi membuka showroom pertamanya di dunia di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (19/1/2026). Peresmian ini menjadi...

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho

Korlantas Polri Distribusikan 315 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi ke Seluruh Indonesia

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/01/17
0

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital melalui pendistribusian perangkat ETLE Mobile...

Next Post
PPKM Level 4, Kapolri Instruksikan Polisi Bantu Percepat Penyaluran Bansos Pemerintah

Panglima TNI : TNI-Polri Diberi Tugas Untuk Menyiapkan Isolasi Terpusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Polisi Hong Kong Kunjungi Korlantas Polri

Polisi Hong Kong Puji Teknologi ETLE Korlantas Polri

21 Januari 2026
Kakorlantas Polri Dukung Kehadiran Lepas Sebagai Inovasi Otomotif Nasional

Kakorlantas Polri Dukung Kehadiran Lepas Sebagai Inovasi Otomotif Nasional

20 Januari 2026
Mengenal Lepas L8: SUV Flagship dengan Jarak Tempuh 1.300 Km yang Resmi Meluncur di Jakarta

Mengenal Lepas L8: SUV Flagship dengan Jarak Tempuh 1.300 Km yang Resmi Meluncur di Jakarta

19 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -