Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Diperpanjang, Ini Detail untuk Level 4 Seperti Jakarta

26 Juli 2021
in Nasional
0
Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Underpass Mampang Ramai Lancar
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk daerah yang berada di level 4 seperti Jakarta, Semarang, Kota Yogyakarta, Sleman, Surabaya, dan Malang, aturan yang sama seperti pemberlakuan PPKM sebelumnya masih berlaku.

Hanya saja, pemerintah memberikan kelonggaran bagi usaha masyarakat kecil. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk para usaha masyarakat kecil diberikan kelonggaran karena pemerintah ingin menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil.

Kamu mungkin suka

Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit, Bukti #ReserseBekerja

Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit, Bukti #ReserseBekerja

13 jam ago
Tindak Tegas Karhutla, Kapolri Ungkap 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Hukum

Tindak Tegas Karhutla, Kapolri Ungkap 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Hukum

14 jam ago

“Indikator ketiga adalah kondisi sosio ekonomi masyarakat. Presiden tekankan betul soal ini. Jadi kita bikin tiga indikator itu jadi barometer kita. Kita berikan kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan ketentuan khusus,” ujar Luhut dalam Konferensi Pers, Ahad (25/7).

Luhut memerinci usaha masyarakat kecil seperti pasar kebutuhan pokok maupun nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dan boleh buka hingga pukul 15.00. Sedangkan untuk usaha masyarakat kecil seperti bengkel kecil, potong rambut, laundry, pedagang asongan, pedagang kecil diperbolehkan buka.

“Untuk usaha kecil masyarakat diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00. Ini saya mohon pemda atur dan kami sudah brief semua pemda sampai ke kabupaten/kota/gubernur,” ujar Luhut.

Ia juga menjelaskan, pemerintah mengizinkan para pedagang warung makan di ruang terbuka, warteg, pedagang keliling diperbolehkan buka sampai pukul 20.00. “Warung makan, lapak jajanan, tempat usaha ruang terbuka ini bisa buka sampai pukul 20.00 waktu makan setiap pengunjung 20 menit. Selama makan, maka jangan berkomunikasi. Kan soalnya nggak pakai masker. Biar nggak nyebar itu droplet,” tambah Luhut.

Untuk transportasi, baik konvensional maupun online juga diperbolehkan beroperasi, kata Luhut. Namun dengan kapasitas 50 persen dan dipastikan protokol kesehatan harus tetap dilakukan.

Luhut menjelaskan, ada 95 wilayah baik setingkat kota, kabupaten dan provinsi yang diberlakukan level 4 ini. “Ketentuan lain masih sama seperti yang sebelumnya. Kami hanya memberikan kelonggaran bagi usaha masyarakat yang kecil,” tegas Luhut.

Luhut meminta semua masyarakat bisa bersama-sama menjalankan ini semua. Ia menyebut, berhasil tidaknya Indonesia bisa terbebas dari Covid-19 sangat bergantung pada kekompakan rakyatnya.

“Saya berharap, semuanya rapatkan barisan untuk sama-sama mengatasi varian delta lagi. Kita satu kita akan bisa,” ujar Luhut.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit, Bukti #ReserseBekerja

Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit, Bukti #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/09/10
0

JAKARTA — Dinamika di lapangan sering kali tidak memberikan ruang waktu yang panjang bagi personel kepolisian untuk mengambil keputusan. Situasi...

Tindak Tegas Karhutla, Kapolri Ungkap 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Hukum

Tindak Tegas Karhutla, Kapolri Ungkap 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Hukum

by Salma Hn
2026/09/10
0

JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan...

#ReserseBekerja Sinergi URC Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas

#ReserseBekerja Berbasis Bukti: URC Polres Siak Bekuk Kurir Sabu di Lintas Perawang

by Salma Hn
2026/09/09
0

SIAK — Sebuah aksi penangkapan di Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Minggu...

Gerak Cepat URC Bareskrim Polri Amankan Pelaku Transaksi Narkoba di Siak #ReserseBekerja

Gerak Cepat URC Bareskrim Polri Amankan Pelaku Transaksi Narkoba di Siak #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/09/09
0

JAKARTA — Kecepatan respons menjadi indikator utama dalam mengukur efektivitas fungsi reserse saat menerima laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana....

Next Post
PPKM Level 4, Kapolri Instruksikan Polisi Bantu Percepat Penyaluran Bansos Pemerintah

Panglima TNI : TNI-Polri Diberi Tugas Untuk Menyiapkan Isolasi Terpusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit, Bukti #ReserseBekerja

Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit, Bukti #ReserseBekerja

10 September 2026
Tindak Tegas Karhutla, Kapolri Ungkap 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Hukum

Tindak Tegas Karhutla, Kapolri Ungkap 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Hukum

10 September 2026
#ReserseBekerja Sinergi URC Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas

#ReserseBekerja Berbasis Bukti: URC Polres Siak Bekuk Kurir Sabu di Lintas Perawang

9 September 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -