Jakarta, CNBC Indonesia – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali telah diberlakuan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang guna untuk menekan kasus Covid-19.
Namun, hingga kemarin, kasus Covid-19 di Indonesia masih mencatatkan lonjakan yang signifikan. Per Selasa (06/07/2021), terjadi penambahan kasus sebanyak 31.189 pasien. Ini merupakan rekor untuk kasus harian sejak awal pandemi Covid-19 di Indonesia. Selain itu, kasus meninggal dunia juga mecetak rekor terbaru sebanyak 728 jiwa.
Hingga kini banyak masyarakat yang masih melanggar aturan-aturan PPKM Darurat, mulai dari tidak memakai masker, masih menggelar acara hajatan hingga masih banyak perusahaan sektor nonesensial dan sektor kritikal yang masih meminta karyawan bekerja dari kantor (WFO). Hal itu membuat tim gabungan TNI/Polri/Satpol PP kewalahan untuk menyosialisasikan serta mengedukasi masyarakat.
Anggota Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra mengatakan, peran pemerintah serta peran stakeholder berpengaruh besar terhadap apa yang akan dilakukan oleh masyarakat dalam lingkungan tersebut.
“Maka peran pemerintah, peran stakeholder di sini untuk menyamakan persepsi, agar masyarakat itu jangan juga multipersepsi ataupun multitafsir terkait dengan kebijakan itu,” ujar Hermawan dalam acara “PPKM Darurat – Lindungi Keluarga” yang ditayangkan di akun Youtube Lawan Covid-19 ID pada (Rabu, 07/07/2021).
Hermawan lantas mengkritik perilaku salah satu lurah di Kota Depok, Jawa Barat, yang malah mengadakan pesta.
“Ini kan paradoks ya artinya orang-orang yang menjadi aparatur pemerintah di satu sisi menjadi tokoh lingkungan, di sisi lain bagaimana mungkin kita mengharapkan kesadaran masyarakat. Sementara dari para aparatur, dari para tokoh seperti ini masih memberikan excuse ke perilaku yang tidak sejalan dengan penanganan Covid-19,” kata Hermawan.
Oleh karena itu, diperlukan koordinasi, komunikasi dan konsolidasi antara tokoh lingkungan atau aparatur pemerintah harus ditegakkan di lingkungan. Tujuannya agar masyarakat dalam ruang kecil (mikro) agar berkomitmen dan untuk melaksanakan serta menerapkan aturan PPKM Darurat dari pemerintah pusat guna memutus rantai penyebaran Covid-19.