Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Pengendara Bisa Punya Dua SIM

8 Juni 2021
in Nasional
0
SIM C Dibagi Tiga Golongan, Pengendara Bisa Punya Dua SIM
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Dari Kegelisahan Seorang Perwira hingga Lahirnya 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri

Dari Kegelisahan Seorang Perwira hingga Lahirnya 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri

20 jam ago
Libatkan Warga Negara Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Peredaran Etomidate di Bengkalis

Libatkan Warga Negara Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Peredaran Etomidate di Bengkalis

1 hari ago

BALIKPAPAN – Polri berencana akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan, yakni C, CI, dan CII. Ditargetkan aturan tersebut akan terealisasi dalam tahun ini juga.

Penggolongan SIM untuk pengendara roda dua ini sebelumnya dikelurkan bersamaan dengan aturan baru SIM. Berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sementara itu, sambil menunggu arahan langsung dari Korlantas Polri, Ditlantas Polda Kaltim juga sedang melakukan persiapan. Diantaranya dengan melakukan pengecekkan terhadap ketersediaan anggota.

“Untuk saat ini belum diberlakukan. Jika sudah siap pasti akan kami sosialisasikan terlebih dahulu. Karena saat ini Korlantas Polri masih mengupgrade aplikasi SIM, jika sudah, kemudian sarana dan prasarananya juga siap maka akan diberlakukan,” terang Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim AKP Retno Ariani, Sabtu (5/6).

Terkait sarana dan prasarana, ia menjelaskan, akan ada perbedaan dalam uji praktik dengan SIM C biasa. Nantinya akan terlihat dari kapasitas mesin tiap kendaraan.

“Alasannya karena CC dan keterampilannya berbeda antara membawa motor kecil dan motor besar, dari sisi tubuh juga berbeda. Jadi ujiannya nanti disesuaikan dengan tampilan dan CC kendaraan yang dia miliki,” sebutnya.

Soal pemberlakuan SIM tiga golongan ini, Retno menuturkan, bahwa pemilik kendaraan lebih dari satu dan memiliki CC berbeda diharuskan membawa SIM berdasarkan motor yang ia bawa saat berada di jalan. “Kalau tidak, bisa ditilang,” tegasnya.

Sebagai informasi, penggolongan SIM C ini dibedakan berdasarkan :

1. SIM C, diperuntukkan bagi kendaraan dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 CC.

2. SIM CI, untuk kendaraan di atas 250 CC sampai dengan 500 CC.

3. SIM CII, untuk kendaraan motor dengan kapasitas silinder mesing di atas 500 CC.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Dari Kegelisahan Seorang Perwira hingga Lahirnya 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri

Dari Kegelisahan Seorang Perwira hingga Lahirnya 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri

by Salma Hn
2026/08/21
0

JAKARTA — Lahirnya Hari Juang Polri yang kini diperingati setiap tanggal 21 Agustus bukanlah hasil dari sebuah gagasan instan yang...

Libatkan Warga Negara Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Peredaran Etomidate di Bengkalis

Libatkan Warga Negara Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Peredaran Etomidate di Bengkalis

by Salma Hn
2026/08/21
0

Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik...

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

by Salma Hn
2026/08/20
0

JAKARTA — Sebuah perkara pidana tidak berhenti begitu polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka. Justru pada titik itulah proses paling krusial...

Dari Laporan Korban di KJRI Hong Kong hingga Penetapan Tersangka: Perjuangan Ungkap Sindikat TPPO Lintas Negara

Dari Laporan Korban di KJRI Hong Kong hingga Penetapan Tersangka: Perjuangan Ungkap Sindikat TPPO Lintas Negara

by Salma Hn
2026/08/20
0

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menangani lima kasus...

Next Post
Polri : Terduga Teroris di Merauke Terkait Kelompok Villa Makassar

Musrembang Polri dukung pemulihan ekonomi nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Dari Manual ke Digital: Mengawal Akuntabilitas Kasus Hukum Lewat E-MP Bareskrim Polri

Dari Manual ke Digital: Mengawal Akuntabilitas Kasus Hukum Lewat E-MP Bareskrim Polri

21 Agustus 2026
Dari Kegelisahan Seorang Perwira hingga Lahirnya 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri

Dari Kegelisahan Seorang Perwira hingga Lahirnya 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri

21 Agustus 2026
Komjen Pol (Purn) Arif Wachjunadi dan Perjalanan Panjang Menguak Jati Diri Polri Pejuang

Komjen Pol (Purn) Arif Wachjunadi dan Perjalanan Panjang Menguak Jati Diri Polri Pejuang

21 Agustus 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -