Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Optimis Menang Praperadilan, Polisi Nilai Penahanan HRS Sesuai Ketentuan Hukum

11 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Optimis Menang Praperadilan, Polisi Nilai Penahanan HRS Sesuai Ketentuan Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Kakorlantas Polri Kirim Tim Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang

Respon Cepat Kakorlantas Polri Salurkan Sembako Dan Bersihkan Masjid Di Aceh

2 minggu ago
Kakorlantas Polri Kirim Bantuan Sembako Untuk Korban Banjir Di Langkat Sumatera Utara

Tim Misi Kemanusiaan Kakorlantas Polri Tiba Di Langkat Salurkan Ratusan Paket Sembako

2 minggu ago

Jakarta – Polda Metro Jaya yakin memenangi sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menyebut penahanan dan penangkapan Habib Rizieq telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Ya kami mendatangkan ahli dari kami adalah berdasarkan keahliannya, bawah apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (10/3/2021).

Hengki mengaku optimistis memenangi praperadilan kali ini. Terlebih, menurutnya, sebelumnya hakim telah memutuskan menolak praperadilan yang sebelumnya juga pernah diajukan pihak Habib Rizieq.

“Kami sangat optimis untuk memenangkan praperadilan ini. Karena perlu diketahui sekali lagi mengacu pada putusan sebelumnya itu mudah-mudahan menjadi dasar bagi hakim untuk melihat proses praperadilan yang sedang berjalan. Kan pertama sudah pernah berjalan dan permohonan pemohon ditolak,” ujar Hengki.

Hengki juga mengatakan saat ini perkara yang menjerat Habib Rizieq telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Nantinya, sidang perdana akan dimulai pada 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Perlu diketahui masyarakat bahwa kasus perkara yang disidik oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, dan segera informasi yang ada bahwa tanggal 16 hari Selasa, Maret 2021 akan memasuki perkara pokok akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Hengki.

Hengki menyebut, jika sidang perdana pokok perkara belum dimulai, sidang praperadilan tetap berjalan. Namun, menurutnya, bila sidang perdana telah dimulai, praperadilan akan dinyatakan gugur.

“Ya, aturan sudah mengatur ketika belum ada keputusan di sini masih berjalan suatu proses praperadilan. Ketika perkara pokok sudah dimulai sidang dan nanti akan yang mengambil keputusan aturan ada ketika perkara pokoknya materi sudah memasuki sidang pertama atau perdana di PN Jaktim maka sesuai aturan ada yang mengaturnya itu dinyatakan gugur dengan sendirinya itu nanti ada di persidangan disampaikan,” tuturnya.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui merupakan gugatan kedua yang diajukan. Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.

Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah, mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur penghasutan.

(dwia/maa)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Kakorlantas Polri Kirim Tim Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang

Respon Cepat Kakorlantas Polri Salurkan Sembako Dan Bersihkan Masjid Di Aceh

by Salma Hn
2025/12/18
0

JAKARTA – Tim kemanusiaan Korlantas Polri terjun langsung ke wilayah terdampak banjir di wilayah Aceh Tamiang. Selain membantu pembersihan sarana...

Kakorlantas Polri Kirim Bantuan Sembako Untuk Korban Banjir Di Langkat Sumatera Utara

Tim Misi Kemanusiaan Kakorlantas Polri Tiba Di Langkat Salurkan Ratusan Paket Sembako

by Salma Hn
2025/12/18
0

LANGKAT – Setelah menempuh perjalanan darat selama empat hari dari Jakarta, Tim Misi Kemanusiaan Bencana Alam Sumatera Korlantas Polri akhirnya...

Kakorlantas Polri Salurkan Satu Ton Rendang Untuk Korban Bencana Sumbar

Wujud Nyata Kepedulian Kakorlantas Polri Salurkan Bantuan Dari Perantau Minang Di Rantau

by Salma Hn
2025/12/17
0

PADANG – Pendistribusian bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera Barat dilakukan setelah secara resmi dilepas oleh Korlantas Polri...

Diperintahkan Kapolri, Kakorlantas Hadiri Warkop Ojol: ‘Polri Harus Dekat dan Melayani Masyarakat’

Diperintahkan Kapolri, Kakorlantas Hadiri Warkop Ojol: ‘Polri Harus Dekat dan Melayani Masyarakat’

by Salma Hn
2025/12/16
0

SURABAYA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mengunjungi Warkop Ketan Punel yang...

Next Post
Cegah COVID-19, Polda NTB Kembali Giatkan Program Kampung Sehat

Cegah COVID-19, Polda NTB Kembali Giatkan Program Kampung Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kakorlantas apresiasi Polres Bogor gandeng Supeltas jaga lantas Nataru

Supeltas Dilibatkan Polri, Arus Lalu Lintas Nataru Lebih Lancar

4 Januari 2026
Kakorlantas dan Menhub

Arus Balik Nataru Diprediksi Puncak 4 Januari, Rekayasa Lalin Disiapkan

4 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.,

Kakorlantas: Selama Operasi Lilin 2025, Arus Nataru Naik, Lalu Lintas Tetap Lancar

3 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -