Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Optimis Menang Praperadilan, Polisi Nilai Penahanan HRS Sesuai Ketentuan Hukum

11 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Optimis Menang Praperadilan, Polisi Nilai Penahanan HRS Sesuai Ketentuan Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Keadilan di Persimpangan Jalan: Menimbang Restorative Justice dalam Perkara Laka Lantas

Kealpaan vs Kesengajaan: Batas Tegas Penerapan Keadilan Restoratif di Jalan Raya

14 jam ago
Lebih dari Sekadar Sanksi, Polantas Kini Fokus Jadi Edukator Sosial Masyarakat

Lebih dari Sekadar Sanksi, Polantas Kini Fokus Jadi Edukator Sosial Masyarakat

17 jam ago

Jakarta – Polda Metro Jaya yakin memenangi sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menyebut penahanan dan penangkapan Habib Rizieq telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Ya kami mendatangkan ahli dari kami adalah berdasarkan keahliannya, bawah apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (10/3/2021).

Hengki mengaku optimistis memenangi praperadilan kali ini. Terlebih, menurutnya, sebelumnya hakim telah memutuskan menolak praperadilan yang sebelumnya juga pernah diajukan pihak Habib Rizieq.

“Kami sangat optimis untuk memenangkan praperadilan ini. Karena perlu diketahui sekali lagi mengacu pada putusan sebelumnya itu mudah-mudahan menjadi dasar bagi hakim untuk melihat proses praperadilan yang sedang berjalan. Kan pertama sudah pernah berjalan dan permohonan pemohon ditolak,” ujar Hengki.

Hengki juga mengatakan saat ini perkara yang menjerat Habib Rizieq telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Nantinya, sidang perdana akan dimulai pada 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Perlu diketahui masyarakat bahwa kasus perkara yang disidik oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, dan segera informasi yang ada bahwa tanggal 16 hari Selasa, Maret 2021 akan memasuki perkara pokok akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Hengki.

Hengki menyebut, jika sidang perdana pokok perkara belum dimulai, sidang praperadilan tetap berjalan. Namun, menurutnya, bila sidang perdana telah dimulai, praperadilan akan dinyatakan gugur.

“Ya, aturan sudah mengatur ketika belum ada keputusan di sini masih berjalan suatu proses praperadilan. Ketika perkara pokok sudah dimulai sidang dan nanti akan yang mengambil keputusan aturan ada ketika perkara pokoknya materi sudah memasuki sidang pertama atau perdana di PN Jaktim maka sesuai aturan ada yang mengaturnya itu dinyatakan gugur dengan sendirinya itu nanti ada di persidangan disampaikan,” tuturnya.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui merupakan gugatan kedua yang diajukan. Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.

Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah, mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur penghasutan.

(dwia/maa)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Keadilan di Persimpangan Jalan: Menimbang Restorative Justice dalam Perkara Laka Lantas

Kealpaan vs Kesengajaan: Batas Tegas Penerapan Keadilan Restoratif di Jalan Raya

by Salma Hn
2026/05/12
0

Ketika kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa atau melukai seseorang, pertanyaan yang paling mendasar bukanlah seberapa keras hukuman yang harus dijatuhkan,...

Lebih dari Sekadar Sanksi, Polantas Kini Fokus Jadi Edukator Sosial Masyarakat

Lebih dari Sekadar Sanksi, Polantas Kini Fokus Jadi Edukator Sosial Masyarakat

by Salma Hn
2026/05/12
0

JAKARTA — Selama puluhan tahun, wajah polisi lalu lintas (Polantas) identik dengan penegakan hukum melalui sanksi tilang. Hal ini membentuk...

Transformasi Lalu Lintas: Mengubah Jalan Raya Menjadi Ruang Sosial yang Manusiawi

Transformasi Lalu Lintas: Mengubah Jalan Raya Menjadi Ruang Sosial yang Manusiawi

by Salma Hn
2026/05/12
0

JAKARTA — Banyak orang menganggap lalu lintas hanyalah urusan teknis kendaraan dan aspal jalan raya. Padahal, kualitas mobilitas di jalan...

Beyond Trust Presisi: Irjen Agus Suryonugroho Ubah Paradigma Polantas dari Tilang ke Pelayanan

Beyond Trust Presisi: Irjen Agus Suryonugroho Ubah Paradigma Polantas dari Tilang ke Pelayanan

by Salma Hn
2026/04/30
0

BOGOR — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya perubahan wajah Polisi...

Next Post
Cegah COVID-19, Polda NTB Kembali Giatkan Program Kampung Sehat

Cegah COVID-19, Polda NTB Kembali Giatkan Program Kampung Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Keadilan di Persimpangan Jalan: Menimbang Restorative Justice dalam Perkara Laka Lantas

Kealpaan vs Kesengajaan: Batas Tegas Penerapan Keadilan Restoratif di Jalan Raya

12 Mei 2026
Irjen Pol. Agus Suryonugroho: Keselamatan Jalan Mulai dari Kesadaran Hari Ini

Irjen Pol. Agus Suryonugroho: Keselamatan Jalan Mulai dari Kesadaran Hari Ini

12 Mei 2026
Lebih dari Sekadar Sanksi, Polantas Kini Fokus Jadi Edukator Sosial Masyarakat

Lebih dari Sekadar Sanksi, Polantas Kini Fokus Jadi Edukator Sosial Masyarakat

12 Mei 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -