Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Jadi Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

11 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Jadi Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Wakapolri Resmikan Aplikasi Pelayanan Pengaduan #ReserseBekerja Bareskrim Polri untuk Layanan Lebih Cepat dan Terintegrasi

Wakapolri Resmikan Aplikasi Pelayanan Pengaduan #ReserseBekerja Bareskrim Polri untuk Layanan Lebih Cepat dan Terintegrasi

5 hari ago
Korlantas Polri Perkuat Pelayanan Humanis Lewat Implementasi Program Polantas KARIB

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan Humanis Lewat Implementasi Program Polantas KARIB

3 minggu ago

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo berinisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan SA diduga sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Helmy melalui keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Helmy menjelaskan penetapan SA sebagai tersangka diterapkan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti.

Dia membeberkan, sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Namun, Helmy mengungkap PT Bosowa tidak melaksanakan perintah tertulis itu.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” kata Helmy.

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” jelasnya.

Pada tanggal 27 Juli 2020, SA turut mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Atas perbuatannya, SA melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

(idn/idn)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Wakapolri Resmikan Aplikasi Pelayanan Pengaduan #ReserseBekerja Bareskrim Polri untuk Layanan Lebih Cepat dan Terintegrasi

Wakapolri Resmikan Aplikasi Pelayanan Pengaduan #ReserseBekerja Bareskrim Polri untuk Layanan Lebih Cepat dan Terintegrasi

by Salma Hn
2026/08/12
0

JAKARTA — Masyarakat kini memiliki akses yang jauh lebih cepat, mudah, dan terintegrasi untuk menyampaikan laporan serta pengaduan kepada pihak...

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan Humanis Lewat Implementasi Program Polantas KARIB

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan Humanis Lewat Implementasi Program Polantas KARIB

by Salma Hn
2026/07/30
0

JAKARTA - Pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari cepat atau lambatnya penyelesaian sebuah urusan, tetapi juga dari bagaimana...

Perkuat Sinergitas, DPC BMP RI Puncak Jaya Gelar Jalan Sehat Kebangsaan

Puncak Jaya Kompak: Pemerintah dan TNI-Polri Bersatu dalam Jalan Sehat Kebangsaan

by Salma Hn
2026/07/09
0

Mulia, 9 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Barisan Merah Putih Republik Indonesia (DPC BMP RI) Kabupaten Puncak Jaya sukses...

Di Balik Kemudi, Ada Harapan Keluarga: Mengenang Aksi Heroik Sopir Truk di Tol

Di Balik Kemudi, Ada Harapan Keluarga: Mengenang Aksi Heroik Sopir Truk di Tol

by Salma Hn
2026/07/09
0

JAKARTA - Di balik kemudi truk yang melintas setiap hari di jalan tol, terdapat pengemudi yang membawa lebih dari sekadar...

Next Post
Simak! Titik-titik Filter Kendaraan Knalpot Bising di Sudirman-Thamrin

Simak! Titik-titik Filter Kendaraan Knalpot Bising di Sudirman-Thamrin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

adat papua sembako

Tokoh Adat Salurkan 150 Paket Sembako Dan Alat Olahraga, Ajak Warga Puncak Jaya Jaga Kamtibmas Jelang HUT Ke-81 RI

16 Agustus 2026
adat papua sembako

Tokoh Adat Salurkan 150 Paket Sembako Dan Alat Olahraga, Ajak Warga Puncak Jaya Jaga Kamtibmas Jelang HUT Ke-81 RI

16 Agustus 2026
Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

14 Agustus 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -