Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Polri Beberkan 4 Alat Bukti Dasar Penetapan Tersangka Habib Rizieq

9 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Polri Beberkan 4 Alat Bukti Dasar Penetapan Tersangka Habib Rizieq
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Evaluasi Agenda Besar Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda

Evaluasi Agenda Besar Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda

3 jam ago
Paket Lengkap Peduli Kemanusiaan: Polri Layani Cek Kesehatan hingga Urus SIM/STNK Korban Kebakaran

Paket Lengkap Peduli Kemanusiaan: Polri Layani Cek Kesehatan hingga Urus SIM/STNK Korban Kebakaran

4 jam ago

Jakarta – Tim hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon di sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum HRS. Tim termohon menegaskan penetapan tersangka terhadap Rizieq di kasus kerumunan Petamburan sudah sesuai dengan empat alat bukti yang sah.

“Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah,” kata tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (8/3/2021).

Pihak termohon mengatakan empat alat bukti itu yakni keterangan saksi, bukti surat atau dokumen, keterangan ahli. Kemudian petunjuk yang saling berhubungan satu sama lain.

“Dalam penetapan tersangka terhadap pemohon sudah 4 alat bukti yang sah. Yaitu keterangan saksi-saksi, bukti surat atau dokumen, keterangan ahli dan petunjuk saling berkesesuaian antara satu dan lain,” katanya.

Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky mengatakan praperadilan ini sebenarnya sudah dibuktikan pada sidang praperadilan pertama. Dia menyebut inti dari sidang praperadilan kedua ini sama dengan sebelumnya.

“Perlu kami jelaskan bahwa permohonan dari pemohon menyangkut masalah surat perintah penangkapan dan penahanan ya, sudah diuji pada praperadilan yang beberapa bulan lalu, sudah diputus pada bulan Januari 2021 lalu dan sekarang mereka mengajukan keberatan kembali masalah penangkapan penahanan, berkaitan dengan itu surat perintah penyidikan yang ada disampaikan keberatan dari termohon,” kata Hengky.

“Intinya-intinya yang disampaikan pemohon adalah mereka keberatan tentang surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap pemohon atau tersangka sendiri,” katanya.

Menurutnya, saat ini kasus yang menjerat Rizieq sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Baik itu barang buktinya maupun tersangka.

“Perlu kami sampaikan itu adalah hak mereka menyampaikannya, kami selaku termohon sudah menyiapkan jawaban kami dan sudah kami sampaikan tadi dan perlu diketahui juga kasus perkara tersebut sudah diuji dan kasusnya sudah P21, sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan ya dan sudah dilimpahkan oleh penyidik namanya tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti,” imbuhnya.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui merupakan gugatan kedua yang diajukan. Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.

Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah, mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur penghasutan.

Simak Video: Polda Metro Ungkap Alasan Habib Rizieq Ditahan

[Gambas:Video 20detik]

(man/knv)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Evaluasi Agenda Besar Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda

Evaluasi Agenda Besar Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda

by Salma Hn
2026/06/09
0

JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memutuskan untuk menunda pelaksanaan agenda besar Operasi Patuh 2026. Agenda nasional...

Paket Lengkap Peduli Kemanusiaan: Polri Layani Cek Kesehatan hingga Urus SIM/STNK Korban Kebakaran

Paket Lengkap Peduli Kemanusiaan: Polri Layani Cek Kesehatan hingga Urus SIM/STNK Korban Kebakaran

by Salma Hn
2026/06/09
0

JAKARTA — Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen kepedulian yang mendalam kepada warga terdampak bencana kebakaran di Kemayoran...

Sinergi Ditlantas Jambi dan Jasa Raharja: Dorong Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan

Sinergi Ditlantas Jambi dan Jasa Raharja: Dorong Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan

by Salma Hn
2026/06/09
0

JAMBI — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi sukses menggelar kegiatan humanis bertajuk "Polantas Menyapa dan Melayani". Agenda ini diselenggarakan...

Tindak Lanjut Masukan Warga, Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho Tegaskan Moratorium Strobo Tetap Berlaku

Tindak Lanjut Masukan Warga, Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho Tegaskan Moratorium Strobo Tetap Berlaku

by Salma Hn
2026/06/09
0

JAKARTA — Kebijakan berani mengenai pembekuan atau moratorium penggunaan lampu rotator, sirine, dan pengawalan kendaraan yang kerap dijuluki suara “tot...

Next Post
PNS Dilarang Liburan, Pengusaha Hotel Menjerit!

PNS Dilarang Liburan, Pengusaha Hotel Menjerit!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Evaluasi Agenda Besar Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda

Evaluasi Agenda Besar Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda

9 Juni 2026
Paket Lengkap Peduli Kemanusiaan: Polri Layani Cek Kesehatan hingga Urus SIM/STNK Korban Kebakaran

Paket Lengkap Peduli Kemanusiaan: Polri Layani Cek Kesehatan hingga Urus SIM/STNK Korban Kebakaran

9 Juni 2026
Sinergi Ditlantas Jambi dan Jasa Raharja: Dorong Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan

Sinergi Ditlantas Jambi dan Jasa Raharja: Dorong Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan

9 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -