Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Polri Beberkan 4 Alat Bukti Dasar Penetapan Tersangka Habib Rizieq

9 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Polri Beberkan 4 Alat Bukti Dasar Penetapan Tersangka Habib Rizieq
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Mengubah Cara Pandang: Ketika Edukasi Menjadi Kunci Keselamatan Jalan

Mengubah Cara Pandang: Ketika Edukasi Menjadi Kunci Keselamatan Jalan

2 jam ago
Bukan Lagi Ditakuti, Polantas Kini Memposisikan Diri Sebagai ‘Trusted Companion’

Bukan Lagi Ditakuti, Polantas Kini Memposisikan Diri Sebagai ‘Trusted Companion’

2 jam ago

Jakarta – Tim hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon di sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum HRS. Tim termohon menegaskan penetapan tersangka terhadap Rizieq di kasus kerumunan Petamburan sudah sesuai dengan empat alat bukti yang sah.

“Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah,” kata tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (8/3/2021).

Pihak termohon mengatakan empat alat bukti itu yakni keterangan saksi, bukti surat atau dokumen, keterangan ahli. Kemudian petunjuk yang saling berhubungan satu sama lain.

“Dalam penetapan tersangka terhadap pemohon sudah 4 alat bukti yang sah. Yaitu keterangan saksi-saksi, bukti surat atau dokumen, keterangan ahli dan petunjuk saling berkesesuaian antara satu dan lain,” katanya.

Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky mengatakan praperadilan ini sebenarnya sudah dibuktikan pada sidang praperadilan pertama. Dia menyebut inti dari sidang praperadilan kedua ini sama dengan sebelumnya.

“Perlu kami jelaskan bahwa permohonan dari pemohon menyangkut masalah surat perintah penangkapan dan penahanan ya, sudah diuji pada praperadilan yang beberapa bulan lalu, sudah diputus pada bulan Januari 2021 lalu dan sekarang mereka mengajukan keberatan kembali masalah penangkapan penahanan, berkaitan dengan itu surat perintah penyidikan yang ada disampaikan keberatan dari termohon,” kata Hengky.

“Intinya-intinya yang disampaikan pemohon adalah mereka keberatan tentang surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap pemohon atau tersangka sendiri,” katanya.

Menurutnya, saat ini kasus yang menjerat Rizieq sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Baik itu barang buktinya maupun tersangka.

“Perlu kami sampaikan itu adalah hak mereka menyampaikannya, kami selaku termohon sudah menyiapkan jawaban kami dan sudah kami sampaikan tadi dan perlu diketahui juga kasus perkara tersebut sudah diuji dan kasusnya sudah P21, sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan ya dan sudah dilimpahkan oleh penyidik namanya tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti,” imbuhnya.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui merupakan gugatan kedua yang diajukan. Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.

Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah, mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur penghasutan.

Simak Video: Polda Metro Ungkap Alasan Habib Rizieq Ditahan

[Gambas:Video 20detik]

(man/knv)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Mengubah Cara Pandang: Ketika Edukasi Menjadi Kunci Keselamatan Jalan

Mengubah Cara Pandang: Ketika Edukasi Menjadi Kunci Keselamatan Jalan

by Salma Hn
2026/04/22
0

JAKARTA — Selama bertahun-tahun, jalan raya kerap dipahami secara sempit sebagai ruang penegakan aturan di mana pelanggaran berujung sanksi. Namun,...

Bukan Lagi Ditakuti, Polantas Kini Memposisikan Diri Sebagai ‘Trusted Companion’

Bukan Lagi Ditakuti, Polantas Kini Memposisikan Diri Sebagai ‘Trusted Companion’

by Salma Hn
2026/04/22
0

JAKARTA — Polisi Lalu Lintas (Polantas) kini tengah mengalami perubahan paradigma yang fundamental. Wajah lama yang cenderung otoritatif kini bergeser...

Pasca-Lebaran 2026, Polantas Pastikan Jalur Arteri dan Tol Tetap Aman bagi Publik

Pasca-Lebaran 2026, Polantas Pastikan Jalur Arteri dan Tol Tetap Aman bagi Publik

by Salma Hn
2026/04/22
0

JAKARTA — Seiring meredupnya hiruk-pikuk arus mudik dan balik Lebaran 2026, tantangan di jalan raya tidak lantas menghilang. Korps Lalu...

Apresiasi Luar Biasa, Kakorlantas Polri Beri Piagam untuk PBMB, ORARI, dan Kebon Vintage

Apresiasi Luar Biasa, Kakorlantas Polri Beri Piagam untuk PBMB, ORARI, dan Kebon Vintage

by Salma Hn
2026/04/22
0

BADUNG — Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi nyata dalam menjaga kelancaran lalu lintas, sejumlah komunitas di Bali menerima...

Next Post
PNS Dilarang Liburan, Pengusaha Hotel Menjerit!

PNS Dilarang Liburan, Pengusaha Hotel Menjerit!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Mengubah Cara Pandang: Ketika Edukasi Menjadi Kunci Keselamatan Jalan

Mengubah Cara Pandang: Ketika Edukasi Menjadi Kunci Keselamatan Jalan

22 April 2026
Bukan Lagi Ditakuti, Polantas Kini Memposisikan Diri Sebagai ‘Trusted Companion’

Bukan Lagi Ditakuti, Polantas Kini Memposisikan Diri Sebagai ‘Trusted Companion’

22 April 2026
Pasca-Lebaran 2026, Polantas Pastikan Jalur Arteri dan Tol Tetap Aman bagi Publik

Pasca-Lebaran 2026, Polantas Pastikan Jalur Arteri dan Tol Tetap Aman bagi Publik

22 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -