Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Polri Beberkan 4 Alat Bukti Dasar Penetapan Tersangka Habib Rizieq

9 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Polri Beberkan 4 Alat Bukti Dasar Penetapan Tersangka Habib Rizieq
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Perluas Jangkauan Patroli Udara, Korlantas Polri Luncurkan ETLE Drone Patrol Presisi

Perluas Jangkauan Patroli Udara, Korlantas Polri Luncurkan ETLE Drone Patrol Presisi

2 hari ago
Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho: Isu ODOL Adalah Ancaman Keselamatan Publik

Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho: Isu ODOL Adalah Ancaman Keselamatan Publik

2 hari ago

Jakarta – Tim hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon di sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum HRS. Tim termohon menegaskan penetapan tersangka terhadap Rizieq di kasus kerumunan Petamburan sudah sesuai dengan empat alat bukti yang sah.

“Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah,” kata tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (8/3/2021).

Pihak termohon mengatakan empat alat bukti itu yakni keterangan saksi, bukti surat atau dokumen, keterangan ahli. Kemudian petunjuk yang saling berhubungan satu sama lain.

“Dalam penetapan tersangka terhadap pemohon sudah 4 alat bukti yang sah. Yaitu keterangan saksi-saksi, bukti surat atau dokumen, keterangan ahli dan petunjuk saling berkesesuaian antara satu dan lain,” katanya.

Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky mengatakan praperadilan ini sebenarnya sudah dibuktikan pada sidang praperadilan pertama. Dia menyebut inti dari sidang praperadilan kedua ini sama dengan sebelumnya.

“Perlu kami jelaskan bahwa permohonan dari pemohon menyangkut masalah surat perintah penangkapan dan penahanan ya, sudah diuji pada praperadilan yang beberapa bulan lalu, sudah diputus pada bulan Januari 2021 lalu dan sekarang mereka mengajukan keberatan kembali masalah penangkapan penahanan, berkaitan dengan itu surat perintah penyidikan yang ada disampaikan keberatan dari termohon,” kata Hengky.

“Intinya-intinya yang disampaikan pemohon adalah mereka keberatan tentang surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap pemohon atau tersangka sendiri,” katanya.

Menurutnya, saat ini kasus yang menjerat Rizieq sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Baik itu barang buktinya maupun tersangka.

“Perlu kami sampaikan itu adalah hak mereka menyampaikannya, kami selaku termohon sudah menyiapkan jawaban kami dan sudah kami sampaikan tadi dan perlu diketahui juga kasus perkara tersebut sudah diuji dan kasusnya sudah P21, sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan ya dan sudah dilimpahkan oleh penyidik namanya tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti,” imbuhnya.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui merupakan gugatan kedua yang diajukan. Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.

Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah, mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur penghasutan.

Simak Video: Polda Metro Ungkap Alasan Habib Rizieq Ditahan

[Gambas:Video 20detik]

(man/knv)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Perluas Jangkauan Patroli Udara, Korlantas Polri Luncurkan ETLE Drone Patrol Presisi

Perluas Jangkauan Patroli Udara, Korlantas Polri Luncurkan ETLE Drone Patrol Presisi

by Salma Hn
2026/05/26
0

JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi penegakan hukum lalu lintas melalui penerapan sistem ETLE Drone Patrol...

Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho: Isu ODOL Adalah Ancaman Keselamatan Publik

Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho: Isu ODOL Adalah Ancaman Keselamatan Publik

by Salma Hn
2026/05/26
0

JAKARTA — Indonesia sudah terlalu lama berkompromi dengan maraknya pengoperasian kendaraan over dimension and overload (ODOL). Truk dengan muatan berlebih...

Saat Mayoritas Tertib Bergerak Menjaga Jalan Bersama

Bukan Karena Takut Ditilang, Korlantas Ajak Warga Tertib Demi Peduli Nyawa Sesama

by Salma Hn
2026/05/26
0

JAKARTA — Di tengah dinamika lalu lintas yang kerap dipenuhi oleh cerita miring tentang pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan, ada satu...

Kakorlantas Polri: Sanksi Saja Tak Cukup, Keselamatan Harus Tumbuh dari Kesadaran

Kakorlantas Polri: Sanksi Saja Tak Cukup, Keselamatan Harus Tumbuh dari Kesadaran

by Salma Hn
2026/05/26
0

JAKARTA — Momentum Operasi Patuh 2026 menandai perubahan paradigma yang sangat penting dalam cara negara memandang persoalan lalu lintas. Selama...

Next Post
PNS Dilarang Liburan, Pengusaha Hotel Menjerit!

PNS Dilarang Liburan, Pengusaha Hotel Menjerit!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kakorlantas Polri Dorong Pendekatan Humanis dengan Komunitas Ojol untuk Budaya Tertib Lalu Lintas

Kakorlantas Polri Dorong Pendekatan Humanis dengan Komunitas Ojol untuk Budaya Tertib Lalu Lintas

28 Mei 2026
Kakorlantas

Kakorlantas Polri Tekankan Investasi Keselamatan Lalu Lintas sebagai Prioritas Bangsa

28 Mei 2026
Pasca-launching ETLE Drone, Korlantas Intensif Pantau Pelanggaran Gage Jakarta

Korlantas Polri Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas dengan ETLE Drone Patrol Presisi di Jakarta

26 Mei 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -