Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Polri Beberkan 4 Alat Bukti Dasar Penetapan Tersangka Habib Rizieq

9 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Polri Beberkan 4 Alat Bukti Dasar Penetapan Tersangka Habib Rizieq
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Antisipasi Lonjakan 28 Maret, Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Gelombang Kedua

Antisipasi Lonjakan 28 Maret, Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Gelombang Kedua

2 jam ago
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Instruksikan Contraflow di Tol Cipali Akibat Cuaca Hujan

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Instruksikan Contraflow di Tol Cipali Akibat Cuaca Hujan

5 jam ago

Jakarta – Tim hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon di sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum HRS. Tim termohon menegaskan penetapan tersangka terhadap Rizieq di kasus kerumunan Petamburan sudah sesuai dengan empat alat bukti yang sah.

“Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah,” kata tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (8/3/2021).

Pihak termohon mengatakan empat alat bukti itu yakni keterangan saksi, bukti surat atau dokumen, keterangan ahli. Kemudian petunjuk yang saling berhubungan satu sama lain.

“Dalam penetapan tersangka terhadap pemohon sudah 4 alat bukti yang sah. Yaitu keterangan saksi-saksi, bukti surat atau dokumen, keterangan ahli dan petunjuk saling berkesesuaian antara satu dan lain,” katanya.

Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky mengatakan praperadilan ini sebenarnya sudah dibuktikan pada sidang praperadilan pertama. Dia menyebut inti dari sidang praperadilan kedua ini sama dengan sebelumnya.

“Perlu kami jelaskan bahwa permohonan dari pemohon menyangkut masalah surat perintah penangkapan dan penahanan ya, sudah diuji pada praperadilan yang beberapa bulan lalu, sudah diputus pada bulan Januari 2021 lalu dan sekarang mereka mengajukan keberatan kembali masalah penangkapan penahanan, berkaitan dengan itu surat perintah penyidikan yang ada disampaikan keberatan dari termohon,” kata Hengky.

“Intinya-intinya yang disampaikan pemohon adalah mereka keberatan tentang surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap pemohon atau tersangka sendiri,” katanya.

Menurutnya, saat ini kasus yang menjerat Rizieq sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Baik itu barang buktinya maupun tersangka.

“Perlu kami sampaikan itu adalah hak mereka menyampaikannya, kami selaku termohon sudah menyiapkan jawaban kami dan sudah kami sampaikan tadi dan perlu diketahui juga kasus perkara tersebut sudah diuji dan kasusnya sudah P21, sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan ya dan sudah dilimpahkan oleh penyidik namanya tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti,” imbuhnya.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui merupakan gugatan kedua yang diajukan. Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.

Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah, mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur penghasutan.

Simak Video: Polda Metro Ungkap Alasan Habib Rizieq Ditahan

[Gambas:Video 20detik]

(man/knv)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Antisipasi Lonjakan 28 Maret, Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Gelombang Kedua

Antisipasi Lonjakan 28 Maret, Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Gelombang Kedua

by Salma Hn
2026/03/27
0

Jakarta — Memasuki penghujung masa arus balik Lebaran 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengantisipasi potensi lonjakan kendaraan gelombang...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Instruksikan Contraflow di Tol Cipali Akibat Cuaca Hujan

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Instruksikan Contraflow di Tol Cipali Akibat Cuaca Hujan

by Salma Hn
2026/03/27
0

Brebes – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, memimpin patroli langsung di sepanjang jalur Tol Trans...

Kawal Sisa Arus Balik, Kakorlantas Polri Pimpin One Way Presisi KM 263 Hingga KM 70

Kawal Sisa Arus Balik, Kakorlantas Polri Pimpin One Way Presisi KM 263 Hingga KM 70

by Salma Hn
2026/03/27
0

Bekasi — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas One Way Presisi Tahap I pada Jumat (27/3/2026)...

Kakorlantas Putar Balikkan Kendaraan Sumbu Tiga

Langkah Tegas di Tol Pejagan: Kakorlantas Polri Putar Balikkan Truk Sumbu Tiga yang Nekat Melintas

by Salma Hn
2026/03/26
0

Brebes – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mengambil langkah tegas tanpa kompromi...

Next Post
PNS Dilarang Liburan, Pengusaha Hotel Menjerit!

PNS Dilarang Liburan, Pengusaha Hotel Menjerit!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Antisipasi Lonjakan 28 Maret, Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Gelombang Kedua

Antisipasi Lonjakan 28 Maret, Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Gelombang Kedua

27 Maret 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Instruksikan Contraflow di Tol Cipali Akibat Cuaca Hujan

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Instruksikan Contraflow di Tol Cipali Akibat Cuaca Hujan

27 Maret 2026
Kawal Sisa Arus Balik, Kakorlantas Polri Pimpin One Way Presisi KM 263 Hingga KM 70

Kawal Sisa Arus Balik, Kakorlantas Polri Pimpin One Way Presisi KM 263 Hingga KM 70

27 Maret 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -