Jakarta –
Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia diduga menggelar bisnis ‘kelas orgasme’ di Ubud, Gianyar, Bali. Polisi memastikan acara ‘Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat’ batal dilaksanakan.
“Polri bertindak cepat melakukan langkah terkait berita viral di media sosial tentang yoga yang digelar warga negara asing di Bali. Kami pastikan kegiatan tersebut batal digelar,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam keterangan persnya, Sabtu (6/3/2021).
Acara tersebut diketahui rencananya akan digelar pada Sabtu-Selasa (6-9/3). Agus mengatakan pihaknya telah melakukan langkah antisipasi penyelenggaraan acara tersebut.
Langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian yaitu mendatangi tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi terkait termasuk penyelenggara yang merupakan dua WNA asal Kanada dan Australia.
Salah satu penyelenggara diketahui WN Australia bernama Andrew Barnes. Agus menuturkan penyelenggara telah mengakui mengunggah informasi terkait acara tersebut di media sosial.
“Penyelenggara mengakui telah mengunggah kegiatan tersebut di akun media sosial, kemudian merasa bahwa unggahannya tersebut tidak pantas dan bertentangan dengan budaya Bali dan selanjutnya menghapus unggahan tersebut dan selanjutnya membatalkan booking-an hotel serta membatalkan rencana kegiatan yoga dimaksud,” kata Agus.
“Yang penting Polri sudah mengantisipasi dan memprediksi terhadap masalah itu lalu dilakukan problem solver sesuai program Presisi. Jangan sampai menjadi masalah ke depan,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, pihak Imigrasi Denpsar mengusut informasi soal bule membuka bisnis ‘kelas orgasme’ di Ubud, Bali, pada Jumat (5/3). Pihak Imigrasi mengecek dugaan pelanggaran keimigrasian oleh bule tersebut.
WNA berkebangsaan Australia bernama Andrew Barnes diduga menggelar bisnis ‘kelas orgasme’ tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, praktik ‘kelas orgasme’ dibuka Barnes dengan memasang tarif kepada peserta sebanyak USD 600 atau setara dengan sekitar Rp 8 juta.
Pihak Imigrasi Denpasar lalu mengecek dokumen keimigrasian Barnes. Petugas juga mengecek Vila Suara Sidhi, yang berlokasi di Desa Lod Tunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Petugas Imigrasi Denpasar lantas mengambil dan menahan paspor Barnes. Kemenkum HAM Kanwil Bali menyerahkan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Pada hari yang sama, Polres Gianyar ikut datang ke vila tersebut. Barnes pun dibawa polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Simak juga Video: WN Rusia Buron Interpol Ditangkap! Begini Penampakannya
(dwia/jbr)