Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 Kementerian dan Lembaga melakukan patroli siber dan menemukan 17 entitas gadai ilegal dan 51 kegiatan fintech peer to peer lending alias pinjol (pinjaman online) ilegal.
Kegiatan entitas ini berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Satgas juga terus berupaya memberantas kegiatan fintech pinjol ilegal dengan cara memblokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo.
“Serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dalam siaran pers, dikutip Sabtu (6/3/2021).
Tongam menyebut sejak 2018 hingga Februari 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol ilegal.
Selain fintech ilegal, Satgas juga menutup kegiatan gadai ilegal. Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit, yaitu batas akhir Juli 2019.
Pada tahun 2020 lalu, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 hingga Februari 2021 mencapai 160 entitas gadai.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan tak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” ujar Tongam dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/3/2021).
Cek di sini untuk daftar pinjol ilegal terbaru:
Berikut untuk daftar gadai ilegal:
* Amadeus Gadai
Jl. Selokan Mataram, Dabag, Condong catur, Depok, Sleman 55232 (selatan selokan Mataram)
* Asa Gadai
Jl. Laksda Adisucipto, Janti (utara flyover Janti ), Sleman
* MEDIATECH GADAI
Jl Janti No. 1, Gowok, Caturtunggal, Depok, Sleman (bawah jembatan layang Janti)
* BAROKAH GADAI
Jl. Noto Sukardjo, Ngetiran, Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman 55581
Tonton juga Video: Pelaku Penipuan Pinjaman Online di Kendari Diringkus!