Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Catatan KSP Soal Indeks Demokrasi, Indeks Korupsi dan Polemik UU ITE

5 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Catatan KSP Soal Indeks Demokrasi, Indeks Korupsi dan Polemik UU ITE
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

3 bulan ago
Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

4 bulan ago

Jakarta –

Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) menilai perlu pendalaman lebih jauh untuk memperbaiki iklim demokrasi Indonesia. Hal ini didasarkan pada rilis Indeks Demokrasi Economist Intelligence Unit (EIU), Indeks Persepsi Korupsi Transparency International (TI) dan polemik UU ITE yang mencuat belakangan ini.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan fenomena ini perlu dibaca secara utuh. Dia menegaskan mengenai komitmen Presiden dalam menjaga kebebasan berpendapat.

“Presiden berkomitmen kuat merawat demokrasi, menjaga kebebasan berpendapat dan melakukan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, adanya rilis Indeks Demokrasi Indonesia (IDI), Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan polemik UU ITE ini hendaknya tidak semata-mata dibaca sebagai angka dan penurunan/peningkatan semata, tetapi perlu dipahami secara kontekstual agar bisa dilakukan evaluasi secara menyeluruh sehingga kebijakan dan tata kelola Pemerintah ke depan menjadi lebih baik,” kata Jaleswari Pramodhawardani dalam diskusi terbatas antara jajaran KSP, Staf Khusus Presiden dan Kemenko Polhukam seperti dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/3/2021).

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Bidang Politik Kedeputian V KSP Sigit Pamungkas berbicara mengenai pentingnya waktu siklus publikasi Demokrasi IDI yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Data ini disebut bisa menjadi pembanding dari indeks yang dikeluarkan lembaga internasional.

Sigit menuturkan Indeks Demokrasi Indonesia bisa menangkap fenomena domestik pada level mikro. Fenomena ini disebut Sigit biasanya luput ditangkap oleh lembaga internasional.

Sigit menjelaskan, IDI memiliki keandalan menangkap fenomena domestik pada level mikro yang luput ditangkap oleh lembaga internasional – sehingga mampu menjelaskan dinamika demokrasi Indonesia secara lebih akurat.

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Utama Bidang Antikorupsi dan Reformasi Birokasi, Rumadh Ahmad, mengatakan di masa pandemi ini, lebih dari 120 dari 180 negara yang dinilai, memiliki skor IPK di bawah 50. Sebagian besar disebut mengalami penurunan skor dibanding dari tahun sebelumya.

Menurut Rumadi, sektor ekonomi, investasi, kemudahan berusaha, dan layanan publik memiliki kontribusi besar dalam membentuk performa IPK saat ini. Karena itu, implementasi UU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi terobosan dalam perbaikan IPK Indonesia ke depan.

Pendapat lain dikemukakan oleh Tenaga Ahli Utama KSP bidang hukum, Ade Irfan Pulungan. Irfan mengatakan tujuan UU ITE adalah menciptakan ruang siber yang sehat dan menghormati Hak Asasi Manusia.

Dalam perjalanannya, kata Irfan, UU ITE mengalami sejumlah dinamika mulai dari persoalan kriminalisasi, penegakan hukum dan sebagainya. Untuk mengatasi dinamika tersebut, maka dibuatlah pedoman interpretasi resmi pasal-pasal UU ITE yang kemudian telah diwujudkan melalui penyusunan panduan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Surat Edaran panduan dan polisi virtual oleh Polri, dan tim kajian oleh Kemenko Polhukam.

Dalam jangka panjang, sambung Irfan, pemerintah secara hati-hati mempertimbangkan kemungkinan revisi UU ITE. Revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan UU ITE agar memberikan rasa keadilan bagi semua masyarakat.

Simak juga video ‘Cari Masukan, Tim Pengkaji Akan Undang Pelapor dan Terlapor Kasus ITE’:

[Gambas:Video 20detik]

(knv/fjp)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

by Salma Hn
2025/02/25
0

Jakarta - Hevearita Gunaryanti Rahayu, alias Mbak Ita (HGR), Wali Kota Semarang, bersama Alwin Basri (AB), Ketua Komisi D DPRD...

Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

by Salma Hn
2025/01/22
0

Jakarta - Setelah lebih dari dua bulan berstatus sebagai tersangka, tiga individu yang terlibat dalam kasus kosmetik berbahaya di Makassar...

Kakorlantas Tekankan Pentingnya Persiapan Maksimal dalam Operasi Lilin 2024

Kakorlantas Tekankan Pentingnya Persiapan Maksimal dalam Operasi Lilin 2024

by Redaksi JurnalInvestigatif
2024/12/18
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, secara resmi membuka Latihan Pra-Operasi Lilin 2024, sebagai...

Persiapan Libur Nataru, Kakorlantas Cek Teknologi Pemantauan Lalu Lintas di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek

Persiapan Libur Nataru, Kakorlantas Cek Teknologi Pemantauan Lalu Lintas di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek

by Redaksi JurnalInvestigatif
2024/12/18
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, bersama Direktur Gakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden...

Next Post
RK Ungkap Peran Kampung Tangguh Jaya Lawan Kasus COVID di Bodebek

RK Ungkap Peran Kampung Tangguh Jaya Lawan Kasus COVID di Bodebek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Mafia Migas dan Korupsi Menghantui Pertamina, Penegak Hukum Didesak Bertindak

Mafia Migas dan Korupsi Menghantui Pertamina, Penegak Hukum Didesak Bertindak

16 Mei 2025
Rangkaian Kasus Korupsi di Tubuh PT Pertamina

Rangkaian Kasus Korupsi di Tubuh PT Pertamina

16 Mei 2025
Mengapa Korupsi di Indonesia Terus Berulang? Ini Penjelasan Para Ahli

Mengapa Korupsi di Indonesia Terus Berulang? Ini Penjelasan Para Ahli

16 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -