Jakarta –
Para sahabat pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, menyambangi Bareskrim Polri. Mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Zaim Saidi.
“Mengajukan permohonan penangguhan penahanan bahwa Pak Zaim ini sebetulnya tidak akan melarikan dalam konteks kasus hukum yang dia hadapi itu. Maka kami sebagai para sahabat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Bareskrim,” kata perwakilan para sahabat Zaim Saidi, TM Luthfi Yazid, kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Luthfi menyebut berkas permohonannya telah diterima pihak Bareskrim dengan menunjukkan tanda bukti. Dia meyakini Zaim Saidi tidak menyalahi aturan dan hanya menjalankan keyakinannya dalam beragama.
“Saya berkeyakinan Mas Zaim ini sedang menjalankan apa yang dia yakini dari agamanya. Artinya, dia menjalankan hak konstitusional dia,” jelas Luthfi.
“Bagi dia, menjalankan kegiatan ekonomi yang menurut keyakinan dia meniru Rasulullah Muhammad SAW. Dia tiru sebagai bagian dari keyakinan dia. Katakanlah kalau mau dianggap para pengikutnya itu kan sedikit, nggak sampai seribu seluruh Indonesia. Artinya, kalau ada yang berspekulasi ini akan gerakan khilafah, saya kira itu berlebihan,” tambahnya.
Total ada 52 orang yang siap menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Zaim Saidi. Luthfi berharap permohonannya itu bisa dipertimbangkan pihak Bareskrim Polri.
“Semoga semua itu bisa dipertimbangkan oleh para pemangku kebijakan. Dampaknya dari Pak Zaim ini kecil-lah, persoalannya sedikit, dia hanya buka lapak di kampung, Depok. Saya kira dia tidak membahayakan ya, yang membahayakan itu justru para koruptor. Kalau Mas Zaim kan memberdayakan saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Zaim Saidi ditahan dengan status tersangka kasus dugaan transaksi jual-beli menggunakan dinar dan dirham. Polri memutuskan menahan pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, yang ditangkap di kediamannya.
Polisi juga telah memperpanjang masa penahanan Zaim Saidi. Perpanjangan itu dilakukan selama 40 hari yang dimulai Selasa (23/2).
Simak juga video ‘Inisiator Terancam 1 Tahun Bui, Ini Fakta-fakta Pasar Muamalah’:
(imk/imk)