Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Bisnis Kurma Jadi Kedok 13 Terdakwa yang Dituntut Mati karena ‘Bola Sabu’ Rp 480 M

8 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Bisnis Kurma Jadi Kedok 13 Terdakwa yang Dituntut Mati karena ‘Bola Sabu’ Rp 480 M
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

22 jam ago
Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

22 jam ago

Sukabumi –

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuntut mati 13 terdakwa yang terlibat langsung dalam sindikat internasional narkotika jenis sabu ratusan kilogram.

Informasi diperoleh detikcom, terungkap sabu yang dibungkus plastik hingga menyerupai bola itu dijalankan para terdakwa yang juga melakukan transaksi pencucian uang dengan kamuflase bisnis kurma melalui perusahaan yang dibuat para terdakwa.

“Jadi yang diungkap narkotika sekaligus pencucian uang, ada peranan terdakwa melalui sebuah PT bernama PT Alam Mahwan Sejahtera (AMS) yang bergerak di bisnis perdagangan kurma. Ada pemegang rekening (atas perusahaan tersebut), ada juga beberapa perusahaan lainnya termasuk perdagangan sparepart (motor),” kata Dista Anggara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Sabtu (6/3/2020).

Menurut Dista, pihaknya bersama JPU lainnya dari Kejaksaan Agung RI lebih dulu membuat “Chart Jaringan Sabu” untuk mengetahui peran masing-masing terdakwa sebelum melakukan tuntutan.

“Jadi bisnis kurma ini hanya kamuflase, perusahaan dipegang oleh Samiullah, Mahmoud dan Atefeh. JPU tim dari kejaksaan agung republik Indonesia dan Kejari Kabupaten Sukabumi ini berawal dari penangkapan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri, kita susun chartnya masing-masing peranan mereka,” ujar Dista.

“Peran terdakwa Hoseen dia the big bosnya kemudian Samiulah bisa dibilang bos kedua dari kita (wn Indonesia) ada yang memegang kendalinya Amu Sukawi dia yang kemudian merekrut terdakwa lain asal Indonesia. Ada peranan masing-masing, kemudian ada Mahmood dan Atefeh yang tugas membuat PT, mencari kapal,” sambung Dista.

Ada cerita lain soal terdakwa Amu Sukawi dan Hoosein, keduanya ternyata berkenalan di Lapas Nyomplong. Hingga kemudian keduanya bertemu di Lapas Banceuy, Amu dan Hoosein berstatus terpidana juga pada kasus narkotika.

“Jadi sekitar tahun 2018, Amu diminta membuat perusahaan dengan kamuflase bisnis kurma. Memang ada pengiriman tapi kurmanya enggak ada, lalu muncul terdakwa Mahmoud yang kemudian menjadi direktur PT AMS modal awal perusahaan Hoosein menitipkan uang 10 ribu dolar US modal awal perusahaan,” jelas Dista.

Amu masih kata Dista, diminta oleh Hoosein menjemput terdakwa lain yakni Samiulah ke Pakistan. Karena Mahmood tidak bisa membuka rekening bank karena ia berkewarganegaraan Iran dan kena embargo Amerika.

“Amu Sukawi ini yang berangkat ke Pakistan dan menjemput Samiulah, dia pergi disuruh hoosein semua penjemputan sabu atas perintah Hoosein. Jadi berjalannya sindikat ini dikendalikan oleh terdakwa Hoosein, dia yang mengatur semuanya,” pungkas Dista.

Total 13 terdakwa mendapat tuntutan mati JPU, mereka yang berstatus warga Indonesia antara lain, Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi dan M Iqbal. Sementara WNA antara lain Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid dan Atefeh Nohtani.

Agenda sidang selanjutnya, pada Senin 15 Maret adalah pembelaan atau pledoi terdakwa. Sidang kembali akan dilakukan secara virtual.

(sya/ern)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

by Salma Hn
2026/04/29
0

JAKARTA — Polisi lalu lintas Indonesia tengah memasuki babak baru yang lebih humanis. Jika selama ini peran mereka identik dengan...

Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

by Salma Hn
2026/04/29
0

JAKARTA — Wajah polisi lalu lintas di jalan raya kini sedang mengalami transformasi besar. Jika dulu interaksi aparat dan warga...

Polantas Menyapa: Menghapus Jarak Antara Negara dan Pengguna Jalan

Polantas Menyapa: Menghapus Jarak Antara Negara dan Pengguna Jalan

by Salma Hn
2026/04/29
0

JAKARTA — Ada masa ketika kehadiran polisi lalu lintas di jalan raya identik dengan peluit, penindakan, dan wajah formal negara....

Kakorlantas Polri Tekankan Transformasi Polantas 95% Penindakan Berbasis ETLE

Kakorlantas Polri Tekankan Transformasi Polantas 95% Penindakan Berbasis ETLE

by Salma Hn
2026/04/29
0

BOGOR — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen besar institusinya dalam...

Next Post
Polisi Pastikan Bisnis ‘Kelas Orgasme’ WN Australia di Bali Dibatalkan

Polisi Pastikan Bisnis 'Kelas Orgasme' WN Australia di Bali Dibatalkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

29 April 2026
Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

29 April 2026
Polantas Menyapa: Menghapus Jarak Antara Negara dan Pengguna Jalan

Polantas Menyapa: Menghapus Jarak Antara Negara dan Pengguna Jalan

29 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -