Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Bagaimana Langkah Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Urai Konstruksi Hukum Penganiayaan EY? #ReserseBekerja

29 September 2026
in Gercep Polri, Nasional
0
Bagaimana Langkah Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Urai Konstruksi Hukum Penganiayaan EY? #ReserseBekerja
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JAKARTA — Tim gabungan Opsnal Resmob dan Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan berat terhadap EY (28), pria yang meninggal dunia setelah ditemukan penuh luka di Tanjung Priok. Keduanya, YG dan RA, ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (23/9/2026), 17 hari setelah peristiwa.

Pengungkapan itu berawal dari sebuah laporan. Kasus ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat bukan sekadar berkas administratif, melainkan awal dari tanggung jawab reserse untuk membangun perkara berbasis alat bukti.

Kamu mungkin suka

Mengapa Perangkat Tower BTS Rp110 Juta Incaran Pelaku dan Bagaimana Tim URC Membongkarnya? #ReserseBekerja

Mengapa Perangkat Tower BTS Rp110 Juta Incaran Pelaku dan Bagaimana Tim URC Membongkarnya? #ReserseBekerja

18 menit ago
Tim URC Polda Lampung Tetapkan Mantan Pejabat dan Petugas Bank Tersangka Korupsi #ReserseBekerja

Bagaimana Tim URC Polda Lampung Urai Penyimpangan Kredit Fiktif Hingga Proyek Masjid Mesuji? #ReserseBekerja

4 hari ago

Dijemput, Cekcok, lalu Ditemukan Terluka

Peristiwa bermula pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 15.19 WIB. YG bersama seorang pria berinisial JA menjemput EY di Jalan Swasembada Barat XI, Kebon Bawang, Tanjung Priok, setelah sempat terjadi cekcok antara korban dan YG.

Sekitar tiga jam kemudian, pukul 18.31 WIB, EY ditemukan tergeletak di Jalan Ampera, Tanjung Priok. Korban mengalami luka lebam, memar, dan pendarahan pada tubuhnya. EY kemudian dilarikan ke RSUD Tanjung Priok. Pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis.

Laporan Polisi sebagai Titik Awal

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2333/IX/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA. Penyidik menangani perkara tersebut dengan sangkaan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat.

Laporan itu tidak berhenti di meja penerimaan. Penyelidik meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta mengumpulkan barang bukti.

Tim gabungan yang dipimpin Ipda Nurzain Saputra dan Iptu Amirul Fadel Kurniyanto kemudian mengamankan YG dan RA. Polisi juga membawa seorang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Visum dan CCTV, Fondasi Pembuktian

Penyidik mengamankan dua barang bukti kunci: satu surat hasil visum dan satu file rekaman CCTV. Keduanya memiliki posisi penting dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru mengakui surat, keterangan saksi, barang bukti, dan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Hukumonline mencatat penetapan tersangka dan penahanan tetap mensyaratkan minimal dua alat bukti.

Standar itu kini lebih ketat. Hakim berwenang menilai keautentikan rekaman elektronik dan keabsahan cara memperolehnya, sehingga penyidik harus menjaga keutuhan file CCTV sejak tahap awal.

Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mako Polres Metro Jakarta Utara. Penyidik masih harus menguraikan peran masing-masing, termasuk keterkaitan JA yang disebut ikut menjemput korban.

Kematian EY meninggalkan duka bagi keluarganya, dan laporan yang mereka bawa menyimpan harapan akan kejelasan. Di situlah reserse bekerja: mendengar laporan, memahami persoalan, lalu menentukan langkah yang kelak harus bertahan di hadapan hakim. #ReserseBekerja

Sumber: Polres Metro Jakarta Utara

Tags: Bareskrim PolriPenegakan HukumPolda Metro JayaPolres Metro JakutReserse Bekerja
Salma Hn

Salma Hn

Berita Terkait

Mengapa Perangkat Tower BTS Rp110 Juta Incaran Pelaku dan Bagaimana Tim URC Membongkarnya? #ReserseBekerja

Mengapa Perangkat Tower BTS Rp110 Juta Incaran Pelaku dan Bagaimana Tim URC Membongkarnya? #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/09/29
0

SUMBAWA — Kasus pencurian perangkat telekomunikasi di kawasan terpencil berhasil diungkap berkat gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim...

Tim URC Polda Lampung Tetapkan Mantan Pejabat dan Petugas Bank Tersangka Korupsi #ReserseBekerja

Bagaimana Tim URC Polda Lampung Urai Penyimpangan Kredit Fiktif Hingga Proyek Masjid Mesuji? #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/09/25
0

LAMPUNG — Penanganan kasus kejahatan keuangan negara membutuhkan ketelitian tinggi dalam menganalisis dokumen dan mengurai aliran dana. Tim URC Ditreskrimsus...

Tim URC Polda Lampung Tetapkan Mantan Pejabat dan Petugas Bank Tersangka Korupsi #ReserseBekerja

Tim URC Polda Lampung Tetapkan Mantan Pejabat dan Petugas Bank Tersangka Korupsi #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/09/25
0

LAMPUNG — Ketekunan mengaudit anggaran negara membuahkan hasil dalam pengungkapan tiga perkara dugaan korupsi di wilayah hukum Polda Lampung. Direktorat...

Mengapa Pod Vape Etomidate Diselundupkan ke Aceh dan Bagaimana Polisi Menghentikannya? #ReserseBekerja

Mengapa Pod Vape Etomidate Diselundupkan ke Aceh dan Bagaimana Polisi Menghentikannya? #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/09/24
0

MEDAN — Personel Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 668 pod vape yang mengandung...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Bagaimana Langkah Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Urai Konstruksi Hukum Penganiayaan EY? #ReserseBekerja

Bagaimana Langkah Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Urai Konstruksi Hukum Penganiayaan EY? #ReserseBekerja

29 September 2026
Mengapa Perangkat Tower BTS Rp110 Juta Incaran Pelaku dan Bagaimana Tim URC Membongkarnya? #ReserseBekerja

Mengapa Perangkat Tower BTS Rp110 Juta Incaran Pelaku dan Bagaimana Tim URC Membongkarnya? #ReserseBekerja

29 September 2026
Tim URC Polda Lampung Tetapkan Mantan Pejabat dan Petugas Bank Tersangka Korupsi #ReserseBekerja

Bagaimana Tim URC Polda Lampung Urai Penyimpangan Kredit Fiktif Hingga Proyek Masjid Mesuji? #ReserseBekerja

25 September 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -