Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Bom di Yahukimo, Publik Minta Penjelasan Resmi Soal Asal Ledakan

28 November 2025
in Nasional
0
Serangan Drone di Yahukimo Tewaskan Siswa SMK, Satu Warga Lain Luka-Luka
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Papua — Informasi yang beredar luas di media sosial terkait dugaan ledakan bom milik aparat TNI–Polri yang meledak di rumah warga sipil di Kabupaten Yahukimo, hingga menyebabkan seorang pelajar SMK Negeri 2 atas nama Listin A. Sam meninggal dunia, memicu gelombang reaksi dan desakan publik untuk membuka fakta penggunaan bahan peledak oleh institusi keamanan negara.

Peristiwa yang menewaskan pelajar tersebut sontak memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas penggunaan bom dalam operasi keamanan domestik. Sejumlah warganet dan aktivis HAM menilai penggunaan bom di lingkungan pemukiman sipil tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan dinilai berpotensi melanggar prosedur standar operasi (SOP) aparat keamanan.

Kamu mungkin suka

Polisi Hong Kong Kunjungi Korlantas Polri

Polisi Hong Kong Puji Teknologi ETLE Korlantas Polri

1 jam ago
Kakorlantas Polri Dukung Kehadiran Lepas Sebagai Inovasi Otomotif Nasional

Kakorlantas Polri Dukung Kehadiran Lepas Sebagai Inovasi Otomotif Nasional

1 hari ago

Merujuk pada regulasi nasional, bom atau bahan peledak merupakan peralatan militer yang digunakan TNI dalam kondisi operasi militer atau situasi berperang, bukan untuk operasi kepolisian. Sementara itu, Polri menurut ketentuan undang-undang tidak memiliki kewenangan menggunakan bom sebagai instrumen ofensif, melainkan hanya dalam konteks penjinakan dan penanganan ancaman bahan peledak melalui satuan khusus penjinak bom (Jibom) dan bukan untuk operasi di kawasan sipil.

Dalam tugas penegakan hukum, Polri dibatasi oleh Peraturan Kapolri mengenai penggunaan kekuatan, yang mengatur bahwa tindakan bersenjata hanya dapat dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas, serta harus mengutamakan perlindungan jiwa warga sipil. Karena itu, dugaan penggunaan bahan peledak pada operasi keamanan internal menimbulkan indikasi pelanggaran prosedural yang perlu diinvestigasi secara terbuka.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah dan institusi keamanan untuk menyampaikan klarifikasi resmi, termasuk bukti forensik lokasi ledakan, kronologi operasi, keterlibatan personel, serta dasar hukum pelaksanaan operasi yang menyebabkan jatuhnya korban sipil. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah konflik sosial dan mengembalikan kepercayaan publik.

Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Polisi Hong Kong Kunjungi Korlantas Polri

Polisi Hong Kong Puji Teknologi ETLE Korlantas Polri

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/01/21
0

Jakarta – Delegasi dari Hong Kong Police Force (HKPF) mengunjungi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) sebagai bagian...

Kakorlantas Polri Dukung Kehadiran Lepas Sebagai Inovasi Otomotif Nasional

Kakorlantas Polri Dukung Kehadiran Lepas Sebagai Inovasi Otomotif Nasional

by Salma Hn
2026/01/20
0

Pada Senin, 19 Januari 2026, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.H. menjadi salah satu tokoh sentral dalam...

Mengenal Lepas L8: SUV Flagship dengan Jarak Tempuh 1.300 Km yang Resmi Meluncur di Jakarta

Mengenal Lepas L8: SUV Flagship dengan Jarak Tempuh 1.300 Km yang Resmi Meluncur di Jakarta

by Salma Hn
2026/01/19
0

Jakarta - Lepas resmi membuka showroom pertamanya di dunia di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (19/1/2026). Peresmian ini menjadi...

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho

Korlantas Polri Distribusikan 315 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi ke Seluruh Indonesia

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/01/17
0

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital melalui pendistribusian perangkat ETLE Mobile...

Next Post
Teknologi Canggih Korlantas

Irjen Agus Suryonugroho Jamin Libur Natal Aman Teknologi Jadi Kunci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Polisi Hong Kong Kunjungi Korlantas Polri

Polisi Hong Kong Puji Teknologi ETLE Korlantas Polri

21 Januari 2026
Kakorlantas Polri Dukung Kehadiran Lepas Sebagai Inovasi Otomotif Nasional

Kakorlantas Polri Dukung Kehadiran Lepas Sebagai Inovasi Otomotif Nasional

20 Januari 2026
Mengenal Lepas L8: SUV Flagship dengan Jarak Tempuh 1.300 Km yang Resmi Meluncur di Jakarta

Mengenal Lepas L8: SUV Flagship dengan Jarak Tempuh 1.300 Km yang Resmi Meluncur di Jakarta

19 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -