Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Pergeseran Kekuatan: Siapa Menjaga Rakyat Saat Hukum Tunduk pada Senjata?

10 Oktober 2025
in Sorotan
0
Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jakarta – Bayangan Orde Baru merangkak kembali. Bukan lagi dalam bentuk represif yang vulgar, melainkan melalui kooptasi halus terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tanda-tanda kemunduran reformasi ini mengkhawatirkan: keamanan sipil berpotensi kembali ditundukkan di bawah bayang-bayang senjata.

Dua dekade pascareformasi, muncul sinyal mengkhawatirkan. Dari wacana pembentukan Kementerian Keamanan Nasional, peleburan fungsi strategis Polri ke lembaga ekstra-polri, hingga absennya Polri dalam perayaan HUT TNI, semua menunjukkan kooptasi lembut yang berpotensi mengembalikan pola lama. Hal ini mengingatkan pada masa kelam Orde Baru, ketika Polri dilebur ke dalam ABRI dan kehilangan otonomi profesionalnya.

Kamu mungkin suka

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pastikan Perbaikan Jalan Selesai H-7

2 bulan ago
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Langkah Kakorlantas Polri Wujudkan Polantas Berstandar Global Dan Lokal

2 bulan ago

Polri Lebih Tua dari Tentara: Mandat Awal Republik

Argumen militerisasi kerap melupakan sejarah dasar republik. Polri lahir lebih dulu dari TNI. Pada 19 Agustus 1945, Badan Kepolisian Negara dibentuk, mendahului kelahiran TNI pada 5 Oktober 1945. Sejak awal, Polri adalah institusi pertama yang ditugaskan menjaga hukum dan ketertiban sipil. Namun, orientasi negara bergeser pasca-1949, puncaknya di era Orde Baru ketika Polri berada di bawah ABRI, kehilangan jati diri sebagai penegak hukum sipil rakyat.

Reformasi 1998 memulihkan kemandirian Polri melalui Tap MPR Tahun 2000 dan UU No. 2 Tahun 2002. Tujuannya tunggal dan fundamental: memisahkan kekuasaan bersenjata dari penegakan hukum sipil sebuah prasyarat utama demokrasi modern. Kini, narasi “efisiensi keamanan nasional” justru membuka pintu baru bagi militerisasi ruang publik, melalui wacana struktur keamanan gabungan hingga pelibatan TNI secara masif dalam urusan domestik seperti siber dan terorisme. Tindakan ini secara sistematis mengikis prinsip civilian policing.

Polisi adalah Wajah Demokrasi, Bukan Alat Perang

Dalam sistem internasional, garis batasnya jelas: Militer menjaga kedaulatan negara, Polisi menjaga keadilan bagi rakyat. Ketika batas ini kabur, negara melangkah mundur ke era represif. Mengintegrasikan Polri ke dalam sistem bersenjata sama dengan mematikan akuntabilitas publik. Polisi adalah perpanjangan tangan rakyat dalam penegakan hukum, bukan sekadar alat kekuasaan.

Kooptasi Polri bukan hanya isu struktur, tapi soal identitas organisasi sebuah DNA yang berbeda antara polisi dan tentara. Polisi bekerja dengan diskresi hukum, etika, dan empati; tentara bekerja dengan perintah, strategi, dan daya paksa. Melebur dua fungsi ini akan menyebabkan aparat kehilangan arah. Hilangnya identitas profesional ini otomatis meruntuhkan legitimasi publik, padahal Polri hidup dari kepercayaan rakyat, bukan dari kekuatan senjata.

Mengategorikan semua ancaman sebagai “keamanan nasional” yang harus ditangani oleh struktur militer akan meretakkan supremasi sipil. Polri adalah mitra sejajar TNI dalam sistem demokrasi. Melemahkan Polri sama dengan melemahkan kontrol sipil atas kekuasaan bersenjata.

Meneguhkan Supremasi Sipil: Melindungi Hukum dan Rakyat

Pembelaan terhadap Polri adalah pembelaan terhadap roh hukum dan demokrasi konstitusional. Untuk menghindari kemunduran, langkah strategis harus dipertegas. Pertama, perlu penegasan batas domain TNI dan Polri dalam kerangka keamanan nasional (National Security Framework) yang jelas dan tidak abu-abu. Kedua, kontrol sipil harus diperkuat, termasuk peran Kompolnas dan Ombudsman, serta sistem audit publik yang transparan. Ketiga, perlu pembangunan Good Policing Governance yang menempatkan Polri sebagai penjaga kepercayaan dan kebenaran, bukan alat kekuasaan. Terakhir, Polri harus dijadikan benteng sipil yang menjaga keadilan dari kooptasi kekuatan.

Membela Polri adalah membela hukum. Karena ketika hukum tunduk pada senjata, rakyat pada akhirnya hanya bisa tunduk pada ketakutan.

Penulis : Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA adalah Mantan Ka BPKP dan Alumni Lemhannas KRA-29.

Tags: Kooptasi PolriPolriReformasi 1998RemiliterisasiSupremasi SipilTNIWajah Orde Baru
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pastikan Perbaikan Jalan Selesai H-7

by Salma Hn
2026/02/25
0

BANDUNG – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho melaksanakan inspeksi jalur tol di wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Langkah Kakorlantas Polri Wujudkan Polantas Berstandar Global Dan Lokal

by Salma Hn
2026/02/10
0

JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membawa arah baru. Beliau ingin kinerja Korlantas Polri semakin modern. Namun, Polantas harus...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pererat Silaturahmi Dengan Pengemudi Ojol

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pererat Silaturahmi Dengan Pengemudi Ojol

by Salma Hn
2026/02/06
0

BATU – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho melakukan kunjungan kerja ke Kota Batu, Jawa Timur. Beliau mengunjungi Pos Ketan Legenda pada...

Kakorlantas Polri Sebut Rasa Percaya Adalah Kunci Ketertiban Lalu Lintas

Kakorlantas Polri Sebut Rasa Percaya Adalah Kunci Ketertiban Lalu Lintas

by Salma Hn
2026/02/03
0

JAKARTA – Indonesia kini menempuh jalur unik dalam menjaga ketertiban jalan raya. Fokus utama bukan hanya pada teknologi canggih atau...

Next Post
Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Statistik, Penurunan Fatalitas 30% Adalah Bukti Nyata Pelayanan Humanis

Bukan Sekadar Statistik, Penurunan Fatalitas 30% Adalah Bukti Nyata Pelayanan Humanis

14 April 2026
Angka Kecelakaan Turun 6,31%, Komisi V DPR RI Beri Rapor Hijau untuk Operasi Ketupat 2026

Angka Kecelakaan Turun 6,31%, Komisi V DPR RI Beri Rapor Hijau untuk Operasi Ketupat 2026

13 April 2026
Bripka Fajar Permana Gugur Saat Bertugas di Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri Beri Penghormatan

Tunaikan Tugas Negara di Operasi Ketupat, Bripka Fajar Permana Terima Penghormatan Setinggi-tingginya

13 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -