JurnalismeInvestigatif.com – Kasus mafia akses situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru. Polisi kini memperluas penyelidikan, termasuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Rincian tersangka meliputi 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil. Selain itu, empat orang lainnya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” ujar Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Peran Para Tersangka
Polisi mengungkapkan berbagai peran para tersangka dalam jaringan mafia ini:
- Bandar/Pengelola Situs Judi Online
Empat orang berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) diduga sebagai bandar atau pengelola website judi online. - Agen Pencari Situs Judi Online
Tujuh orang lainnya, berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO), bertugas mencari dan merekomendasikan situs judi online. - Pengepul dan Pengelola Dana
Tiga tersangka, yakni A alias M, MN, dan DM, berperan sebagai pengepul daftar situs judi online serta menampung dana setoran dari para agen. - Verifikator Situs Judi Online
Dua tersangka, AK dan AJ, bertugas memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir. - Oknum Pegawai Komdigi
Sembilan pegawai Komdigi, masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, diduga terlibat dalam tindakan pemblokiran situs judi secara selektif. - Pencucian Uang
Dua tersangka, D dan E, disinyalir terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). - Koordinator Rekrutmen
Seorang tersangka berinisial T berperan merekrut dan mengoordinasi para anggota jaringan, termasuk A alias M, AK, dan AJ.
“Satu orang merekrut dan mengoordinasi para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi,” tambah Irjen Karyoto.
Dugaan Korupsi Mulai Diusut
Selain mengusut tindak pidana perjudian dan TPPU, polisi kini mulai menyelidiki kemungkinan adanya korupsi dalam kasus ini.
“Di samping penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terkait perjudian dan TPPU, kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” jelas Irjen Karyoto.
Kasus ini terus berkembang seiring dengan penyelidikan lebih lanjut. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan kasus mafia akses situs judi online yang melibatkan institusi pemerintah dan masyarakat sipil.
Baca Juga : Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK: Dinamika Hukum dan Politik Jelang Pilkada 2024