Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Kasus Mafia Akses Situs Judi Online: Polisi Usut Dugaan Korupsi di Kominfo dan Digital

26 November 2024
in Sorotan
0
Kasus Mafia Akses Situs Judi Online: Polisi Usut Dugaan Korupsi di Kominfo dan Digital
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JurnalismeInvestigatif.com – Kasus mafia akses situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru. Polisi kini memperluas penyelidikan, termasuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Rincian tersangka meliputi 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil. Selain itu, empat orang lainnya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kamu mungkin suka

Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

5 hari ago
Soroti Isu Kedaulatan Data, PT Qudo Buana Nawakara Hadir di Forum INTI Indonesia Technology & Innovation 2026

Soroti Isu Kedaulatan Data, PT Qudo Buana Nawakara Hadir di Forum INTI Indonesia Technology & Innovation 2026

1 minggu ago

“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” ujar Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Peran Para Tersangka

Polisi mengungkapkan berbagai peran para tersangka dalam jaringan mafia ini:

  1. Bandar/Pengelola Situs Judi Online
    Empat orang berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) diduga sebagai bandar atau pengelola website judi online.
  2. Agen Pencari Situs Judi Online
    Tujuh orang lainnya, berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO), bertugas mencari dan merekomendasikan situs judi online.
  3. Pengepul dan Pengelola Dana
    Tiga tersangka, yakni A alias M, MN, dan DM, berperan sebagai pengepul daftar situs judi online serta menampung dana setoran dari para agen.
  4. Verifikator Situs Judi Online
    Dua tersangka, AK dan AJ, bertugas memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.
  5. Oknum Pegawai Komdigi
    Sembilan pegawai Komdigi, masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, diduga terlibat dalam tindakan pemblokiran situs judi secara selektif.
  6. Pencucian Uang
    Dua tersangka, D dan E, disinyalir terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  7. Koordinator Rekrutmen
    Seorang tersangka berinisial T berperan merekrut dan mengoordinasi para anggota jaringan, termasuk A alias M, AK, dan AJ.

“Satu orang merekrut dan mengoordinasi para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi,” tambah Irjen Karyoto.

Dugaan Korupsi Mulai Diusut

Selain mengusut tindak pidana perjudian dan TPPU, polisi kini mulai menyelidiki kemungkinan adanya korupsi dalam kasus ini.

“Di samping penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terkait perjudian dan TPPU, kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” jelas Irjen Karyoto.

Kasus ini terus berkembang seiring dengan penyelidikan lebih lanjut. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan kasus mafia akses situs judi online yang melibatkan institusi pemerintah dan masyarakat sipil.

Baca Juga : Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK: Dinamika Hukum dan Politik Jelang Pilkada 2024

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.         

Tags: judolKomdigisitus judi online
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

by Salma Hn
2026/08/14
0

DELI SERDANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang...

Soroti Isu Kedaulatan Data, PT Qudo Buana Nawakara Hadir di Forum INTI Indonesia Technology & Innovation 2026

Soroti Isu Kedaulatan Data, PT Qudo Buana Nawakara Hadir di Forum INTI Indonesia Technology & Innovation 2026

by Salma Hn
2026/08/11
0

JAKARTA – Indonesia kini berada di persimpangan jalan menuju bangsa yang cerdas (intelligent nation). Dalam forum INTI Indonesia Technology & Innovation...

Vino Pradipta Rilis Single Ketiga “Fatamorgana Berdarah”, Angkat Kritik Sosial Lewat Musik AI

Vino Pradipta Rilis Single Ketiga “Fatamorgana Berdarah”, Angkat Kritik Sosial Lewat Musik AI

by Salma Hn
2026/08/06
0

JAKARTA - Setelah sukses merilis dua karya sebelumnya, "Dunia Tak Berhenti di Sini" dan "Sirna", penyanyi berbasis kecerdasan buatan (AI)...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pastikan Perbaikan Jalan Selesai H-7

by Salma Hn
2026/02/25
0

BANDUNG – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho melaksanakan inspeksi jalur tol di wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa...

Next Post
Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin Tegakkan Moderasi Beragama melalui Rumah Ibadah Menciptakan Kedamaian dan Keharmonisan Antarumat

Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin Tegakkan Moderasi Beragama melalui Rumah Ibadah Menciptakan Kedamaian dan Keharmonisan Antarumat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

18 Agustus 2026
adat papua sembako

Tokoh Adat Salurkan 150 Paket Sembako Dan Alat Olahraga, Ajak Warga Puncak Jaya Jaga Kamtibmas Jelang HUT Ke-81 RI

16 Agustus 2026
adat papua sembako

Tokoh Adat Salurkan 150 Paket Sembako Dan Alat Olahraga, Ajak Warga Puncak Jaya Jaga Kamtibmas Jelang HUT Ke-81 RI

16 Agustus 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -