Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sosial Politik

DPR RI Resmi Setujui Revisi PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK!

26 Agustus 2024
in Sosial Politik
0
DPR RI Resmi Setujui Revisi PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK!
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JurnalismeInvestigatif.com – Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 pada Minggu (25/8/2024).

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU guna mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kamu mungkin suka

MK Putuskan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

MK Putuskan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

1 hari ago
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Profil Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: Sejarah, Tokoh, dan Ideologi

5 hari ago

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).

Setelah itu, Doli meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam forum dan mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta rapat yang diikuti dengan pengetukan palu.

Sebagai informasi, MK telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi pada Selasa (20/8/2024).

“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap dia.

Penegasan MK ini berlawanan dengan interpretasi hukum yang sebelumnya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari yang sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU tersebut melanggar UU Pilkada.

Baca Juga : Kuasa Hukum Sangkal Keterangan Saksi Soal Pungutan CSR oleh Harvey Moeis

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.       

Tags: DPR RIKomisi IIPilkada 2024PKPURUU Pilkada 2024
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

MK Putuskan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

MK Putuskan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

by Salma Hn
2025/06/30
0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia akan dipisahkan menjadi dua klaster:...

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Profil Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: Sejarah, Tokoh, dan Ideologi

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/06/26
0

Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan salah satu partai politik terbesar di Indonesia yang memiliki akar kuat pada...

Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

by Salma Hn
2025/04/24
0

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan...

Masa Depan Projo Ormas atau Parpol? Keputusan Ada di Kongres Desember

Masa Depan Projo Ormas atau Parpol? Keputusan Ada di Kongres Desember

by Redaksi JurnalInvestigatif
2024/10/30
0

Jurnalismeinvestigatif.com – Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) untuk menentukan arah gerakan mereka...

Next Post
Demo UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol

Keriuhan Aspirasi di Jalan Raya: Demo UU Profesi Ojol di Jabodetabek Bergaung #LegalkanProfesiOjol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Sejarah Hari Bhayangkara: Momentum Refleksi dan Pengabdian Polri untuk Negeri

1 Juli 2025
Ribuan Warga Padati Monas Saksikan HUT Bhayangkara ke-79, 5.800 Personel Gabungan Dikerahkan

Ribuan Warga Padati Monas Saksikan HUT Bhayangkara ke-79, 5.800 Personel Gabungan Dikerahkan

1 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto - HUT Bhayangakara

Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-79 Bhayangkara, Sampaikan Apresiasi atas Kinerja Polri

1 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -