Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Mahfud MD Bicara 137 Pengungsi Rohingya di Aceh

29 Desember 2023
in Sorotan
0
Mahfud MD

Mahfud MD

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JurnalismeInvestigatif – Imbas dari tindakan sejumlah mahasiswa yang mengangkut paksa 137 pengungsi Rohingya yang sedang ditampung di Balai Meuseraya Aceh (BMA), Kota Banda Aceh, Rabu (27/12/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memutuskan untuk memindahkan para pengungsi tersebut ke tempat yang lebih aman.

Menurut Mahfud, keputusan ini diambil untuk menempatkan sebagian pengungsi di Gedung PMI (Palang Merah Indonesia) dan sebagian lagi di Gedung Yayasan Aceh. Hal ini telah melalui koordinasi dengan Ketua PMI pusat, Pak Jusuf Kalla.

Kamu mungkin suka

cek-jadwal-libur-idul-adha-tahun-2025

Libur Idul Adha 2025 Berlangsung Empat Hari, Ini Rinciannya

15 jam ago
Presiden Prabowo Siapkan 6 Insentif Rakyat

Presiden Prabowo Gulirkan Enam Insentif Dorong Daya Beli, Ekonom: Belum Sentuh Masalah Utama

15 jam ago

“Saya sudah mengambil keputusan untuk menempatkan mereka, satu ditempatkan di Gedung PMI, sebagian lagi ditempatkan di Gedung Yayasan Aceh. Karena saya sudah koordinasi dengan Ketua PMI pusat, Pak Jusuf Kalla,” ujar Mahfud di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Kamis (28/12/2023).

Mahfud juga menekankan pentingnya agar aparat keamanan dapat menjaga keamanan para pengungsi Rohingya tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya peristiwa yang terjadi pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga : Menakar Harapan dan Tantangan UU Cipta Kerja di Panggung Pemilu 2024

“Saya sudah memberikan pesan kepada aparat keamanan untuk menjaga (para pengungsi). Karena ini menyangkut soal kemanusiaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa penampungan terhadap etnis Rohingya ini merupakan suatu urusan kemanusiaan. Mereka nantinya akan dikembalikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Orang (Rohingya) kalau diusir tidak bisa pulang ke negerinya. Daripada terkatung-katung, kita tampung dulu sementara, nanti dikembalikan melalui PBB, karena yang punya aturan PBB,” ungkap Mahfud.

Sebelumnya, para pencari suaka itu kemarin dibawa ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh dengan menggunakan dua truk. Meskipun aksi pengangkutan paksa oleh mahasiswa sempat dihadang oleh sejumlah polisi yang berjaga di BMA, namun banyaknya mahasiswa yang turut serta membuat aparat keamanan sulit untuk berbuat banyak.

Tags: pengungsi Rohingya
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

cek-jadwal-libur-idul-adha-tahun-2025

Libur Idul Adha 2025 Berlangsung Empat Hari, Ini Rinciannya

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/05/27
0

Jakarta - Pemerintah menetapkan libur nasional Idul Adha 2025 jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Penetapan ini tercantum dalam Surat...

Presiden Prabowo Siapkan 6 Insentif Rakyat

Presiden Prabowo Gulirkan Enam Insentif Dorong Daya Beli, Ekonom: Belum Sentuh Masalah Utama

by Salma Hn
2025/05/27
0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan enam paket insentif ekonomi yang akan digelontorkan mulai bulan depan untuk mengerek daya beli...

Boediono dan Novel Baswedan Hadiri Pemakaman Suami Najwa Shihab

Boediono dan Novel Baswedan Hadiri Pemakaman Suami Najwa Shihab

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/05/21
0

Jakarta - Sejumlah tokoh nasional terus berdatangan ke rumah duka almarhum Ibrahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf, suami dari jurnalis...

Contoh Pelanggaran Norma Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

Contoh Pelanggaran Norma Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/05/19
0

Jakarta – Norma hukum merupakan aturan yang bersifat mengikat dan dibuat oleh lembaga berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat. Pelanggaran terhadap...

Next Post
Kecelakaan KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya

Kecelakaan KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya: Tiga Korban Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

cek-jadwal-libur-idul-adha-tahun-2025

Libur Idul Adha 2025 Berlangsung Empat Hari, Ini Rinciannya

27 Mei 2025
Presiden Prabowo Siapkan 6 Insentif Rakyat

Presiden Prabowo Gulirkan Enam Insentif Dorong Daya Beli, Ekonom: Belum Sentuh Masalah Utama

27 Mei 2025
Menkop UKM Bantah Isu Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Rp8 Juta per Bulan

Menkop UKM Bantah Isu Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Rp8 Juta per Bulan

27 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -