Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sains Teknologi

RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan DPR RI

20 September 2022
in Sains Teknologi
0
RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan DPR RI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyerahkan laporan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, (20/9/2022). Foto: DPR RI

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, UU ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

Kamu mungkin suka

Pari Jawa Punah

Kepunahan Pari Jawa: Alarm Menyelamatkan Keanekaragaman Hayati Laut

1 tahun ago
Google Akan Menghapus Jutaan Akun Gmail Tak Aktif, Ini Regulasinya

Google Akan Menghapus Jutaan Akun Gmail Tak Aktif, Ini Regulasinya

1 tahun ago

“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draft RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal. Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” sebut Politisi Fraksi PKS ini saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, (20/9).

Secara terperinci sistematika dari RUU tentang PDP adalah sebagai berikut yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi.

Baca Juga : Jangan Ada Lagi Politik Identitas dan Politisasi Agama

Kemudian Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administatif dan Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, Bab 11 Partisipasi Masyarakat.

Lanjut Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan terkahir Bab 16 Ketentuan Penutup.

Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP.

“Kami selaku pimpinan Komisi I DPR RI menyampaikan terimakasih kepada pimpinan DPR RI, Anggota DPR, pimpinan Fraksi dan Pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham beserta jajarannya tak lupa kepada akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung juga kepada Sekretariat Komisi I dan Setjen DPR RI,” kata Haris.

Baca Juga : Kekuatan Ekonomi Indonesia di Tengah Krisis Global di Akui Dunia

Tanggapan Menkominfo Johny G Plate

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, Johnny G. Plate, menyatakan disahkannya RUU PDP menandai era baru dalam tata kelola data pribadi masyarakat, khususnya di ranah digital.

Menurut Johnny, UU PDP menjadi determinasi Indonesia untuk memperkuat data pribadi. Aturan yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal ini, kata dia, merupakan langkah awal untuk menegakkan dan mengawasi seluruh elemen yang bergerak di bidang pemrosesan data pribadi.

Johnny mengatakan UU Perlindungan Data Pribadi bakal berdampak pada sembilan sektor, di antaranya sektor kenegaraan dan pemerintahan, hukum, tata kelola pemrosesan data pribadi, budaya, sumber daya manusia, dan hubungan internasional.

“Dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan serta kewajiban seluruh pihak pemroses data pribadi, baik publik maupun swasta,” kata Johnny saat menyampaikan pidatonya dalam Rapat Paripurna, Selasa, 20 September 2022.

Menurut Johnny, UU PDP juga menandai kehadiran payung hukum terhadap perlindungan data pribadi yang komprehensif. Kehadiran UU PDP, kata dia, bakal mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi.

Baca Juga : Pertumbuhan ekonomi pada 2023 dihantui ancaman stagflasi 

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainya.

Tags: BjorkaJohnny G. PlateMenkominfoPelindungan Data PribadiRUU Pelindungan Data Pribadi
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Pari Jawa Punah

Kepunahan Pari Jawa: Alarm Menyelamatkan Keanekaragaman Hayati Laut

by dianpurwanto
2023/12/27
0

Kabar mengejutkan datang dari perairan Indonesia, tepatnya dari jenis Ikan Pari Jawa yang telah resmi dinyatakan punah. Kehilangan spesies ini...

Google Akan Menghapus Jutaan Akun Gmail Tak Aktif, Ini Regulasinya

Google Akan Menghapus Jutaan Akun Gmail Tak Aktif, Ini Regulasinya

by Redaksi JurnalInvestigatif
2023/11/20
0

Jakarta - Google berencana untuk menghapus jutaan akun email dalam layanan Gmail yang terdeteksi tidak aktif selama dua tahun mulai...

Aplikasi JKN Daftar BPJS Online

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Syaratnya

by dianpurwanto
2023/10/20
0

JurnalismeInvestigatif – Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan kini tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan. Pasalnya, pendaftaran...

Cara Bypass Pendeteksi AdBlock pada YouTube

Panduan Cara Bypass Pendeteksi AdBlock pada YouTube

by Redaksi JurnalInvestigatif
2023/10/18
0

JurnalismeInvestigatif - Cara Bypass Pendeteksi AdBlock pada YouTube, kami akan memberikan solusi untuk mengatasi deteksi adblock dan menikmati konten YouTube...

Next Post
Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Terbakar, Ini Rekaman Videonya

Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Terbakar, Ini Rekaman Videonya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Mafia Migas dan Korupsi Menghantui Pertamina, Penegak Hukum Didesak Bertindak

Mafia Migas dan Korupsi Menghantui Pertamina, Penegak Hukum Didesak Bertindak

16 Mei 2025
Rangkaian Kasus Korupsi di Tubuh PT Pertamina

Rangkaian Kasus Korupsi di Tubuh PT Pertamina

16 Mei 2025
Mengapa Korupsi di Indonesia Terus Berulang? Ini Penjelasan Para Ahli

Mengapa Korupsi di Indonesia Terus Berulang? Ini Penjelasan Para Ahli

16 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -