Jakarta – Pemerintah mengeluarkan jurus baru demi mendistribusikan minyak goreng curah dengan harga terjangkau, yakni melalui Program Migor Rakyat. Masyarakat yang ingin membelinya harus membeli dengan berbasis kartu identitas atau KTP.
Kalangan pedagang pun berkelakar bahwa penggunaan KTP bisa digunakan untuk hal lain di luar proses transaksi minyak goreng. Hal itu menjadi kekhawatiran pedagang.
“Ada banyak asumsi pedagang pasar, oh ini harus ngajuin KTP supaya bisa dipakai buat politik, ini diskusi di warung pasar,” kata Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri kepada CNBC Indonesia, Senin (23/5/22).
Program ini bertujuan agar penjualan minyak goreng curah dapat tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat berpendapatan rendah.
Program Migor Rakyat menekankan pada transaksi eceran langsung kepada penerima manfaat, yaitu kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Baca Juga : Peran Etika Politik Untuk Hindari Hasil Pemilu Cacat Hukum
Implementasi dilaksanakan oleh pelaku usaha minyak goreng menggunakan teknologi aplikasi digital untuk memastikan penjualan migor curah Rp14.000/liter tepat sasaran.
“Bukan pesimis, tapi pengguna minyak goreng curah penggunanya menengah ke bawah yang tidak aware dengan teknologi, tapi kami apresiasi mendorong sosialisasi berjalan baik,” sebutnya.
Hingga kini harga minyak goreng curah masih berada di atas harga keekonomian. Saat ini harga minyak goreng curah masih konsisten berada di harga Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per liter. Padahal harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter.
Abdullah mencatat ada dua faktor penyebab, yakni distribusi dan pemenuhan pasokan.
“Jika stok melimpah di pasar pelan-pelan harga menurun. Kalau distribusi terhambat, seperti sekarang idealnya 5 tangki/pekan, kini terpenuhi dalam satu minggu hanya 2-3 tangki, bertahan karena pasokan ngga maksimal,” ujar Abdullah.
Baca Juga : Peran Etika Politik Untuk Hindari Hasil Pemilu Cacat Hukum