Jakarta — Jabatan deputi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan diisi oleh jenderal bintang dua (inspektur jenderal) Polri. Jabatan tersebut adalah jabatan baru yakni Deputi Penindakan.
Selain jabatan Deputi Penindakan, ada satu lagi jabatan di BPOM yang akan dijabat jenderal bintang satu (Brigadir Jenderal) Polri yang di tingkat direktur.
BPOM dan Polri telah membahas nota kesepahaman (MoU) terkait hal ini yang diwakili pucuk pimpinan dua lembaga yakni Kepala BPOM Penny Lukito dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
“Dan dari sisi regulasi itu memang diizinkan, oleh karenanya Kepala BPOM menyampaikan ke bapak Kapolri ada dua jabatan yang nanti akan diisi dari unsur kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/11).
Jabatan Deputi Penindakan di BPOM nanti setara dengan eselon I. Sementara satu jabatan lain yang akan diisi seorang brigjen adalah jabatan setara eselon II yang masih dalam pembahasan hingga kini.
“Nanti POM akan bersurat ke Mabes Polri jabatan-jabatan itu akan diisi oleh unsur kepolisian,” ujar Dedi.
Meski diisi oleh anggota Polri, namun dalam pelaksanaan tugas nantinya akan mengedepankan Ultimum Remedium atau penegakan hukum sebagai upaya terakhir.
Menurut dia, terdapat Badan POM di luar negeri yang juga diisi oleh anggota kepolisian.
“Jadi utamakan dulu adalah unsur pembinaan, pak Kapolri setuju. Memang seperti itu dalam hal penegakan hukum bahwa unsur pembinaan adalah yang utama. Apabila unsur pembinaan maksimal sudah dilakukan masih ada pelanggaran, baru penegakan hukum dilakukan,” ucap Dedi.
Deddi mengatakan pejabat yang mengisi posisi tersebut nantinya akan dilakukan assesmen dan penilaian untuk diajukan kepada Presiden. Nantinya presiden yang akan menyetujui.
“Asesornya gabungan dari AsSDM kan kita memiliki asesmen center dan juga dari uji kompetensinya dari Pom,” kata Dedi.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kepala BPOM Penny K Lukito melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon namun yang bersagkutan belum merespons. Sementara Jubir Vaksinasi dari BPOM Lucia Rizka Andalusia mengatakan belum dapat memberikan respons lebih lanjut terkait hal ini.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM disebutkan bahwa BPOM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Peran BPOM terutama di masa pandemi saat ini sangat strategis untuk memberikan izin darurat penggunaan vaksin covid-19. BPOM juga kerap melakukan pemeriksaan pada pangan dan kosmetika berbahaya atau yang sudah melewati masa kedaluwarsa.
Sumber : Cnn Indonesia