Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Pastikan Penyebar Hoaks Penanganan Covid-19 Bakal Ditindak

21 Juli 2021
in Nasional
0
Polri Pastikan Penyebar Hoaks Penanganan Covid-19 Bakal Ditindak
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Di Balik Pengumuman Tersangka: Pembuktian Reserse Lewat Kerja Tim

Di Balik Pengumuman Tersangka: Pembuktian Reserse Lewat Kerja Tim

10 jam ago
Desak KPK Usut Tuntas Pengadaan Sepatu Rakyat Rp27 Miliar, Aliansi Masyarakat Gelar Aksi di Gedung Merah Putih

Desak KPK Usut Tuntas Pengadaan Sepatu Rakyat Rp27 Miliar, Aliansi Masyarakat Gelar Aksi di Gedung Merah Putih

12 jam ago
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan jajarannya menindak tegas penyebar informasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya pemerintah menangani pandemi covid-19. Agus memastikan pihaknya tidak menolerir perbuatan tersebut karena menyangkut keselamatan rakyat Indonesia.

“Jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan covid-19, ini tindak tegas,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Juli 2021.

Agus tidak ingin masyarakat kebingungan menyikapi informasi hoaks. Berita bohong terkait covid-19 bertebaran di media sosial, baik Facebook, Instagram, Twitter, maupun WhatsApp.”Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” ujar mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri itu.

Namun, Agus meminta anggota mengedepankan upaya restorative justice kepada pelaku penyebar hoaks. Hal itu bila penyebaran berita bohong menyasar pribadi seseorang.

Sebab, perbuatan itu tidak berdampak luas. Agus menyebut kasus seperti itu bisa diselesaikan secara mediasi.

“Jika pelanggaran person to person terapkan restorative justice dan surat edaran (SE) Kapolri,” ucap jenderal bintang tiga itu.

SE Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dimaksud itu tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada ketentuan dalam UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital. Polri mengeluarkan SE berisi 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakkan UU ITE. Salah satunya, mengutamakan mediasi terhadap pelapor dan terlapor.

Instruksi ini disampaikan Agus kepada seluruh anggota saat rapat internal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa pagi, 20 Juli 2021. Rapat digelar secara virtual yang dapat disaksikan seluruh anggota Polri se-Indonesia.

(REN)

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Di Balik Pengumuman Tersangka: Pembuktian Reserse Lewat Kerja Tim

Di Balik Pengumuman Tersangka: Pembuktian Reserse Lewat Kerja Tim

by Salma Hn
2026/08/26
0

JAKARTA — Ketika sebuah kasus pidana diumumkan tuntas, perhatian publik biasanya langsung tertuju pada hasil akhirnya, yakni daftar nama tersangka....

Desak KPK Usut Tuntas Pengadaan Sepatu Rakyat Rp27 Miliar, Aliansi Masyarakat Gelar Aksi di Gedung Merah Putih

Desak KPK Usut Tuntas Pengadaan Sepatu Rakyat Rp27 Miliar, Aliansi Masyarakat Gelar Aksi di Gedung Merah Putih

by Salma Hn
2026/08/26
0

JAKARTA — Aliansi Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan menggelar aksi penyampaian aspirasi sekaligus menyerahkan laporan resmi masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi...

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Sertifikasi 113 Personel di Sultra: Bukti Nyata Polri Cetak Penyidik Berstandar Tinggi

by Salma Hn
2026/08/24
0

JAKARTA – Modus kejahatan di Indonesia terus bergeser mengikuti perkembangan teknologi. Kejahatan yang dahulu berlangsung secara konvensional kini merambah transaksi elektronik,...

Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

by Salma Hn
2026/08/24
0

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi senilai...

Next Post
Salurkan 4800 Paket Sembako dan Daging Qurban, Kapolresta Mojokerto bersama Bhabinkamtibmas

Salurkan 4800 Paket Sembako dan Daging Qurban, Kapolresta Mojokerto bersama Bhabinkamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Di Balik Pengumuman Tersangka: Pembuktian Reserse Lewat Kerja Tim

Di Balik Pengumuman Tersangka: Pembuktian Reserse Lewat Kerja Tim

26 Agustus 2026
Desak KPK Usut Tuntas Pengadaan Sepatu Rakyat Rp27 Miliar, Aliansi Masyarakat Gelar Aksi di Gedung Merah Putih

Desak KPK Usut Tuntas Pengadaan Sepatu Rakyat Rp27 Miliar, Aliansi Masyarakat Gelar Aksi di Gedung Merah Putih

26 Agustus 2026
Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Sertifikasi 113 Personel di Sultra: Bukti Nyata Polri Cetak Penyidik Berstandar Tinggi

24 Agustus 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -