MEDAN — Pengungkapan peredaran gelap narkotika di tingkat tapak membutuhkan ketelitian dalam membaca modus dan mengumpulkan alat bukti sah. Tim URC Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi dan yang dijadikan lapak peredaran sabu di sebuah kebun , Jalan Pantai Labu, Gang Keluarga, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (21/9/2026) pukul 16.43 WIB.
Dalam operasi tersebut, Petugas mengamankan seorang pria berinisial A.I.H. (44) setelah menyamar dan membeli sabu senilai Rp50.000 dari pelaku. Tindakan aktif ini merespons aduan warga yang resah terhadap aktivitas ilegal di pemukiman mereka.
Penyitaan Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita barang bukti fisik berupa tiga plastik klip berisi sabu seberat 3,38 gram bruto, satu unit timbangan elektrik, 50 plastik klip kosong, sendok plastik, serta uang tunai hasil transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka A.I.H. mengaku membeli sabu seberat 5 gram seharga Rp700.000 per gram dari seorang DPO bernama Ehsan untuk diecer kembali guna meraih keuntungan. Penyidik kini melacak keberadaan pemasok utama tersebut guna membongkar jaringan distribusi di atasnya.
Memahami Teknologi, Membaca Modus, dan Menguatkan Pembuktian
Perkembangan teknologi modern mulai dari kecerdasan buatan, manipulasi media digital, hingga otomatisasi pada dasarnya merupakan alat netral. Namun, teknologi kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyamarkan jaringan dan melancarkan modus operandi baru. Oleh karena itu, kemampuan teknis jajaran reserse menjadi krusial dalam menyelaraskan investigasi lapangan, analisis data, serta pengolahan bukti material.
Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap celah peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Tim URC Polda Sumatera Utara berhasil menyelamatkan ratusan jiwa generasi muda, khususnya di wilayah tersebut, dari ancaman narkoba.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan indikasi kejahatan di lingkungan sekitar melalui Call Center Ditresnarkoba Polda Sumut di nomor 0811 6242 221 dan Call Center Polri 110.
Melalui ketelitian membaca modus operandi dan memperkuat pembuktian hukum, semangat #ReserseBekerja dihadirkan untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Sumber: Instagram Ditresnarkoba Polda Sumut







