Jakarta – Sejumlah wilayah di Sumatra mengalami bencana hidrometeorologi yang menyebabkan kerusakan infrastruktur, gangguan aktivitas masyarakat, serta hilangnya dokumen penting. Pada masa darurat, masyarakat fokus pada keselamatan, namun pada fase pemulihan kebutuhan pengurusan dokumen administratif meningkat dan perlu perhatian instansi terkait.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Polri hadir untuk mendukung pemulihan warga dengan mempermudah proses pengurusan dokumen lalu lintas yang hilang atau rusak akibat bencana.
Korlantas Polri juga menyambut baik langkah Dukcapil Kemendagri yang telah menjelaskan tata cara penerbitan ulang KTP serta komitmen Ditjen Imigrasi dalam memfasilitasi dokumen keimigrasian yang hilang atau rusak. Polri memastikan respons serupa terhadap dokumen di bawah kewenangannya.
Fokus layanan Polri diberikan pada pengurusan ulang dokumen SBST yakni SIM, BPKB, STNK, dan TNKB bagi masyarakat terdampak. Layanan di wilayah bencana disesuaikan agar memudahkan pemohon tanpa hambatan administratif yang tidak relevan.
Beberapa langkah yang diterapkan antara lain:
- SIM: Satpas membuka jalur layanan khusus korban bencana dengan verifikasi identitas menggunakan data Regident tanpa perlu dokumen fisik.
- STNK: Penerbitan STNK pengganti melalui pemeriksaan data kendaraan dalam sistem nasional dengan prosedur yang sederhana.
- BPKB: Koordinasi dengan Polda dan Polres untuk penerbitan ulang, dengan mekanisme khusus pada wilayah terdampak berat dan akses terbatas.
- TNKB: Penggantian pelat nomor rusak atau hilang dilayani cepat oleh Unit Regident daerah sesuai kondisi lapangan.
Kakorlantas menekankan prinsip pelayanan yang menyesuaikan situasi dan kebutuhan masyarakat terdampak, seperti penempatan unit layanan bergerak di posko pengungsian, penyesuaian jadwal pelayanan, pemanfaatan data digital untuk mengurangi kebutuhan dokumen fisik, dan kolaborasi dengan jajaran kewilayahan untuk layanan yang aman dan terkoordinasi.
Seluruh jajaran Regident di Polda dan Polres diinstruksikan menyusun prosedur layanan darurat sederhana, memberikan prioritas kepada korban bencana, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, dan pemangku kepentingan, serta menjaga kehadiran Polantas untuk kelancaran distribusi bantuan dan mobilitas masyarakat.
Kakorlantas juga berpesan agar masyarakat yang terdampak segera menghubungi Satpas, Samsat, atau Kantor Regident terdekat untuk pengurusan ulang dokumen SBST. Polri berkomitmen memberikan layanan publik yang humanis, adaptif, dan mendukung pemulihan kehidupan warga pasca bencana di Sumatra.







