Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tidak memenuhi syarat administratif pencalonan wakil presiden. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.
Gugatan Terdaftar di PN Jakarta Pusat
Gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga bernama Subhan. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025. Dalam gugatan ini, Subhan mengklaim bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang sah, sehingga dinilai tidak memenuhi persyaratan Undang-Undang Pemilu.
Tuntutan Ganti Rugi Materiil dan Imateriil
Penggugat menuntut agar majelis hakim menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Beberapa tuntutan utama dalam gugatan tersebut meliputi:
-
Menyatakan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah secara hukum.
-
Membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125.000.010.000.000 kepada negara.
-
Jika tuntutan tidak dipenuhi, penggugat meminta uang paksa sebesar Rp100 juta per hari.
-
Gugatan tetap berlaku meskipun ada upaya banding atau kasasi.
KPU Juga Jadi Tergugat
Selain Wapres Gibran, KPU juga menjadi tergugat dalam perkara ini. Gugatan ini menjadi sorotan karena nilai ganti rugi yang sangat besar dan isu penting tentang syarat administratif pencalonan pejabat negara.
Dampak Gugatan bagi Pemerintahan
Kasus ini memicu perdebatan mengenai validitas syarat formal pencalonan dan dampaknya terhadap legitimasi jabatan Wakil Presiden. Sidang perdana yang akan digelar segera diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum.