Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun: Tuntutan Karena Ijazah Tak Sesuai Syarat

4 September 2025
in Sorotan
0
Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun-Tuntutan Karena Ijazah Tak Sesuai Syarat

Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun-Tuntutan Karena Ijazah Tak Sesuai Syarat

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tidak memenuhi syarat administratif pencalonan wakil presiden. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.

Gugatan Terdaftar di PN Jakarta Pusat

Gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga bernama Subhan. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025. Dalam gugatan ini, Subhan mengklaim bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang sah, sehingga dinilai tidak memenuhi persyaratan Undang-Undang Pemilu.

Kamu mungkin suka

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Langkah Kakorlantas Polri Wujudkan Polantas Berstandar Global Dan Lokal

2 hari ago
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pererat Silaturahmi Dengan Pengemudi Ojol

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pererat Silaturahmi Dengan Pengemudi Ojol

7 hari ago

Tuntutan Ganti Rugi Materiil dan Imateriil

Penggugat menuntut agar majelis hakim menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Beberapa tuntutan utama dalam gugatan tersebut meliputi:

  • Menyatakan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah secara hukum.

  • Membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125.000.010.000.000 kepada negara.

  • Jika tuntutan tidak dipenuhi, penggugat meminta uang paksa sebesar Rp100 juta per hari.

  • Gugatan tetap berlaku meskipun ada upaya banding atau kasasi.

KPU Juga Jadi Tergugat

Selain Wapres Gibran, KPU juga menjadi tergugat dalam perkara ini. Gugatan ini menjadi sorotan karena nilai ganti rugi yang sangat besar dan isu penting tentang syarat administratif pencalonan pejabat negara.

Dampak Gugatan bagi Pemerintahan

Kasus ini memicu perdebatan mengenai validitas syarat formal pencalonan dan dampaknya terhadap legitimasi jabatan Wakil Presiden. Sidang perdana yang akan digelar segera diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum.

Tags: Gibran Rakabuming Raka
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Langkah Kakorlantas Polri Wujudkan Polantas Berstandar Global Dan Lokal

by Salma Hn
2026/02/10
0

JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membawa arah baru. Beliau ingin kinerja Korlantas Polri semakin modern. Namun, Polantas harus...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pererat Silaturahmi Dengan Pengemudi Ojol

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pererat Silaturahmi Dengan Pengemudi Ojol

by Salma Hn
2026/02/06
0

BATU – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho melakukan kunjungan kerja ke Kota Batu, Jawa Timur. Beliau mengunjungi Pos Ketan Legenda pada...

Kakorlantas Polri Sebut Rasa Percaya Adalah Kunci Ketertiban Lalu Lintas

Kakorlantas Polri Sebut Rasa Percaya Adalah Kunci Ketertiban Lalu Lintas

by Salma Hn
2026/02/03
0

JAKARTA – Indonesia kini menempuh jalur unik dalam menjaga ketertiban jalan raya. Fokus utama bukan hanya pada teknologi canggih atau...

Strategi Humanis Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Rangkul Masyarakat Jadi Sahabat Lalin

Strategi Humanis Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Rangkul Masyarakat Jadi Sahabat Lalin

by Salma Hn
2026/01/09
0

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., memberikan instruksi tegas agar seluruh...

Next Post
didampingi-hotman-paris-nadiem-makarim-penuhi-panggilan-kejagung

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook, Didampingi Hotman Paris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho S.H, M.Hum

Kakorlantas Polri Tegaskan Operasi Ketupat 2026 Fokus Keamanan dan Kelancaran Mudik Ramadan

12 Februari 2026
Langkah Divisi Humas Polri Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi

Langkah Divisi Humas Polri Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi

12 Februari 2026
Kakorlantas Polri Dan Polantas Tambah Unit ETLE Mobile Di Riau

Strategi Kakorlantas Polri Wujudkan Penegakan Hukum Polantas Modern

12 Februari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -