Jakarta – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, menerima remisi pengurangan hukuman total 9 bulan di Lapas Kelas II A Tangerang. Pengumuman ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI.
Adapun rincian remisi yang diterima Putri Candrawathi adalah:
-
Remisi Umum: 4 bulan
-
Remisi Dasawarsa: 3 bulan (90 hari)
-
Remisi Tambahan: 2 bulan karena partisipasi dalam donor darah
Total keseluruhan remisi mencapai 9 bulan, yang langsung mengurangi masa tahanan Putri.
Alasan Pemberian Remisi
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang menjelaskan bahwa Putri memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi. Beberapa faktor penentu antara lain:
-
Kelakuan baik: Putri tidak pernah melanggar aturan selama menjalani hukuman.
-
Aktif mengikuti kegiatan pembinaan: Ia terlibat dalam kegiatan donor darah, perlombaan HUT RI, serta program kerajinan seperti merajut.
-
Tidak melakukan pelanggaran tata tertib: Sepanjang masa penahanan, Putri tercatat kooperatif dan disiplin.
Remisi ini dinilai sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang berupaya memperbaiki diri dan berkontribusi positif selama berada di lapas.
Status Hukum Putri Candrawathi
Kasus hukum Putri Candrawathi masih menjadi sorotan publik. Ia divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 2022.
Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Putri dinilai memiliki peran bersama Ferdy Sambo dalam perencanaan dan eksekusi pembunuhan.
Dengan adanya remisi 9 bulan ini, masa tahanan Putri otomatis berkurang, meski tetap harus menjalani sebagian besar vonis yang sudah ditetapkan.
Dampak Sosial dan Tanggapan Publik
Pemberian remisi kepada Putri Candrawathi menuai beragam reaksi. Sebagian masyarakat menilai remisi adalah hak setiap narapidana yang memenuhi syarat, termasuk Putri. Namun, ada juga yang mempertanyakan apakah pantas terpidana kasus besar seperti ini menerima pengurangan hukuman signifikan.
Pakar hukum menegaskan bahwa remisi adalah hak konstitusional narapidana sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Putri dianggap sah mendapatkan remisi karena berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan positif.
Remisi Sebagai Hak Narapidana
Menurut Kementerian Hukum dan HAM, remisi diberikan bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan narapidana. Dengan remisi, diharapkan narapidana termotivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti program rehabilitasi, serta siap kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani masa tahanan.
Dalam konteks ini, Putri Candrawathi termasuk dalam daftar ribuan narapidana di Indonesia yang menerima remisi pada HUT ke-80 RI.