Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Periksa Mantan Komisaris PT Pertamina Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG

30 Juni 2025
in Nasional
0
KPK Periksa Mantan Komisaris PT Pertamina Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG

KPK Periksa Mantan Komisaris PT Pertamina Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evita Herawati Legowo, mantan Anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) periode Mei 2010 hingga April 2013. Pemeriksaan akan digelar di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada rentang waktu 2011–2021.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Kamu mungkin suka

Hadiri IMOS 2025, Kakorlantas Tegaskan Keselamatan Jalan Adalah "Urat Nadi Kehidupan"

Hadiri IMOS 2025, Kakorlantas Tegaskan Keselamatan Jalan Adalah “Urat Nadi Kehidupan”

16 jam ago
Rocky Gerung Puji Kakorlantas Irjen Agus, Sebut Bijak Respons Keluhan Publik

Rocky Gerung Puji Kakorlantas Irjen Agus, Sebut Bijak Respons Keluhan Publik

16 jam ago

Selain Evita, penyidik juga memanggil Gusrizal, mantan Senior Vice President Corporate Strategic Growth Direktorat PIMR PT Pertamina tahun 2012–2013, sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Apa Kasusnya?

KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011–2021. Dua orang pejabat perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014.

  • Yenni Andayani, Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina tahun 2013–2014.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Apa Latar Belakang Kasus?

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Setelah upaya kasasi ditolak Mahkamah Agung, Karen dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut memperberat putusan sebelumnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam pengadaan LNG.

Baca Juga : MK Putuskan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsikpkPertaminaPT PERTAMINA
Salma Hn

Salma Hn

Berita Terkait

Hadiri IMOS 2025, Kakorlantas Tegaskan Keselamatan Jalan Adalah "Urat Nadi Kehidupan"

Hadiri IMOS 2025, Kakorlantas Tegaskan Keselamatan Jalan Adalah “Urat Nadi Kehidupan”

by Salma Hn
2025/09/25
0

Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya kolaborasi multipihak untuk menciptakan lalu lintas yang...

Rocky Gerung Puji Kakorlantas Irjen Agus, Sebut Bijak Respons Keluhan Publik

Rocky Gerung Puji Kakorlantas Irjen Agus, Sebut Bijak Respons Keluhan Publik

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/25
0

JAKARTA – Akademikus dan filsuf terkemuka, Rocky Gerung, memberikan pujian terhadap langkah Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho yang cepat dan bijak...

KPU

Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Transparansi Pemilu Dipertanyakan

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/16
0

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan kontroversial yang menetapkan bahwa dokumen pribadi calon presiden dan wakil presiden, termasuk...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional Pertama di Indonesia

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/06
0

Jakarta  - Indonesia mencatat sejarah baru dengan penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nasional yang akan diperingati...

Next Post
Disdik Kepri Umumkan Hasil SPMB 2025, Daftar Ulang Dibuka Mulai 30 Juni

Disdik Kepri Umumkan Hasil SPMB 2025, Daftar Ulang Dibuka Mulai 30 Juni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Hadiri IMOS 2025, Kakorlantas Tegaskan Keselamatan Jalan Adalah "Urat Nadi Kehidupan"

Hadiri IMOS 2025, Kakorlantas Tegaskan Keselamatan Jalan Adalah “Urat Nadi Kehidupan”

25 September 2025
Rocky Gerung Puji Kakorlantas Irjen Agus, Sebut Bijak Respons Keluhan Publik

Rocky Gerung Puji Kakorlantas Irjen Agus, Sebut Bijak Respons Keluhan Publik

25 September 2025
KPU

Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Transparansi Pemilu Dipertanyakan

16 September 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -