JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi membantah kabar yang menyebutkan bahwa pengurus koperasi desa (kopdes) Merah Putih akan menerima gaji sebesar Rp8 juta per bulan.
“Belum, belum ada,” tegas Budi Arie kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/5/2025).
Budi Arie menjelaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan resmi mengenai besaran gaji karena lembaga tersebut masih dalam tahap awal pembentukan. Ia juga menegaskan bahwa proses seleksi pengurus kopdes akan dilakukan secara ketat.
Menurutnya, calon pengurus koperasi Merah Putih harus lolos pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), artinya mereka tidak boleh memiliki catatan keuangan buruk atau bermasalah. Selain itu, tidak boleh ada hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dengan perangkat desa.
“Diharapkan semua pengurus kopdes Merah Putih itu bersih, tidak cacat, dan tidak bermasalah dalam laporan informasi keuangan,” ujar Budi Arie.
Keanggotaan Bersifat Sukarela
Terkait keanggotaan koperasi, Budi Arie menegaskan bahwa masyarakat desa tidak diwajibkan bergabung. Prinsip koperasi tetap mengedepankan asas sukarela, kemandirian, dan semangat gotong royong. Meski demikian, pemerintah akan mendorong partisipasi masyarakat melalui berbagai insentif, seperti program diskon belanja khusus bagi anggota koperasi.
Masih dalam Tahap Pembentukan
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, turut menegaskan bahwa hingga kini posisi pengurus kopdes belum dibuka secara resmi. Oleh karena itu, pembahasan mengenai besaran gaji juga belum dilakukan.
“Soal gaji dan hal-hal teknis lainnya nanti akan dibahas setelah lembaganya resmi terbentuk,” jelas Ferry.
Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan kerangka kelembagaan dan regulasi untuk mendukung peluncuran koperasi desa Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa berbasis kemandirian dan partisipasi masyarakat.
Baca Juga : Boediono dan Novel Baswedan Hadiri Pemakaman Suami Najwa Shihab