Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan seluruh harta dan aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara. Keputusan ini mencakup aset yang telah disita dan belum dikembalikan, termasuk yang tercatat atas nama artis Sandra Dewi, istri Harvey.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, menegaskan bahwa seluruh aset yang menjadi barang bukti akan digunakan untuk mengganti kerugian negara. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, aset yang telah disita akan dilelang.
“Apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini, jika tidak bisa mengganti, akan disita. Jika sudah dirampas, maka akan langsung menjadi milik negara. Aset pribadi apa pun akan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ujar Sugeng di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Status Aset Sandra Dewi
Dalam kasus ini, Sandra Dewi sebelumnya menyatakan bahwa dirinya dan Harvey memiliki perjanjian pisah harta. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya deposito dolar asing yang dimiliki suaminya.
Sugeng menegaskan bahwa aset atas nama Sandra Dewi yang tidak berkaitan dengan kasus korupsi akan dikeluarkan dari daftar barang bukti. “Jika terbukti terkait dengan tindak pidana yang didakwakan, maka aset itu akan digunakan sebagai barang bukti. Namun, jika tidak terkait, tentu akan dikeluarkan oleh majelis hakim,” jelasnya.
Penguatan Putusan Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memutuskan bahwa seluruh aset Harvey Moeis dirampas untuk negara. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Meski ada perubahan terkait pidana penjara dan uang pengganti, hakim PT Jakarta tetap mempertahankan putusan lainnya yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor. “Sedangkan putusan lainnya tetap dikuatkan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar hakim Teguh Arianto dalam persidangan.
Pada sidang sebelumnya, Senin, 23 Desember 2024, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memerintahkan perampasan seluruh aset Harvey Moeis, termasuk emas, logam mulia, tas mewah, tanah, serta mobil mewah yang merupakan hadiah untuk Sandra Dewi.
“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” ujar hakim dalam putusan vonis.
Dengan keputusan ini, Harvey Moeis harus kehilangan seluruh asetnya sebagai konsekuensi atas perbuatannya dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil dan Valas Disita