Jakarta – Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menjadi nama terbaru yang terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman Japto terkait kasus tersebut.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS (Japto Soerjosoemarno),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum merinci temuan dalam penggeledahan maupun kaitan Japto dengan kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari.
KPK Sita 11 Mobil dan Mata Uang Asing
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, serta barang bukti elektronik.
“Hasil sita rumah JS, terdapat 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Tessa.
Meski demikian, KPK belum mengungkap kepemilikan mobil-mobil tersebut, termasuk apakah terdaftar atas nama Japto atau pihak lain.
Kasus Gratifikasi dan Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Pada 2018, ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta kehilangan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Tak hanya itu, pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dari pengusaha tambang. Ia menerima USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Saat ini, penyidikan KPK masih terus berjalan, termasuk menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku