Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK: Dinamika Hukum dan Politik Jelang Pilkada 2024

26 November 2024
in Sorotan
0
Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK: Dinamika Hukum dan Politik Jelang Pilkada 2024
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jurnalismeinvestigatif.com – Penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 November 2024, mengejutkan publik. Langkah hukum ini mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi sekaligus menambah dinamika politik menjelang Pilkada 2024.

Rohidin ditangkap bersama dua tersangka lainnya, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudannya, Evriansyah alias Anca. Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas dugaan korupsi yang melibatkan petahana di Bengkulu. Dari penangkapan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp7 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.

Kamu mungkin suka

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

3 hari ago
Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

1 minggu ago

Kronologi Penangkapan

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima KPK pada 22 November 2024 mengenai dugaan transaksi uang yang melibatkan ajudan gubernur dan Sekretaris Daerah Bengkulu. Operasi tangkap tangan dilakukan sehari kemudian, melibatkan delapan orang, termasuk sejumlah pejabat tinggi daerah, yakni:

  • Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin;
  • Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi;
  • Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman;
  • Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera;
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.

Operasi dimulai sejak pagi hari, dengan penangkapan beberapa pejabat pemerintahan. Rohidin akhirnya ditangkap pada malam hari bersama ajudannya di Bandara Fatmawati Bengkulu.

Barang Bukti dan Modus Operasi

KPK menyita uang tunai sekitar Rp7 miliar yang diduga berasal dari pemerasan dan pungutan liar. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura. Modus pengumpulan dana dilakukan melalui pemotongan anggaran dinas dan honorarium pegawai tidak tetap.

Rohidin diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada 2024. Sejak Juli 2024, bawahannya diminta mengumpulkan dana dengan berbagai cara, termasuk ancaman rotasi jabatan bagi kepala dinas yang tidak memenuhi target.

Pasal yang Dikenakan

Rohidin bersama dua tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Jakarta.

Kontroversi Penegakan Hukum

Penangkapan Rohidin menuai kontroversi, terutama karena dilakukan pada masa tenang Pilkada. Kuasa hukum Rohidin mempertanyakan waktu penahanan, namun KPK menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh terpengaruh oleh tahapan politik yang sedang berlangsung.

Dampak Politik dan Stabilitas Daerah

Kasus ini mengguncang stabilitas politik di Bengkulu. Pendukung Rohidin sempat memadati lokasi penahanan untuk meminta kejelasan. Penangkapan ini juga menjadi perhatian nasional karena melibatkan kandidat petahana dalam Pilkada. Dampaknya terhadap dinamika politik lokal masih terus menjadi sorotan.

FAQ

Apa alasan KPK menahan Gubernur Bengkulu?
Rohidin Mersyah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam rangka pengumpulan dana untuk Pilkada 2024.

Berapa jumlah barang bukti yang disita KPK?
KPK menyita uang tunai sekitar Rp7 miliar dalam pecahan Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura.

Apakah penangkapan ini berdampak pada Pilkada 2024?
Penangkapan ini berdampak pada dinamika politik lokal karena melibatkan salah satu kandidat petahana dalam Pilkada Bengkulu.

Apa pasal yang dikenakan terhadap para tersangka?
Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP terkait pemerasan dan gratifikasi.

Baca Juga : Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin Menghadirkan Moderasi Beragama melalui Rumah Ibadah

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.         

Tags: Gubernur BengkuluKomisi Pemberantasan KorupsikpkOTTRohidin Mersyah
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

by Salma Hn
2025/10/21
0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan keras. Pesan ini ia sampaikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia berbicara di depan...

Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/13
0

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat terobosan besar dengan menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau eBPKB. Inovasi...

Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Pergeseran Kekuatan: Siapa Menjaga Rakyat Saat Hukum Tunduk pada Senjata?

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/10
0

Jakarta – Bayangan Orde Baru merangkak kembali. Bukan lagi dalam bentuk represif yang vulgar, melainkan melalui kooptasi halus terhadap Kepolisian Negara...

Kakorlantas Targetkan SPPG Siap Operasi 17 Oktober

Tingkatkan Akuntabilitas, Korlantas Siapkan SPPG untuk Pelayanan Lalu Lintas Modern

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/07
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Pusat...

Next Post
Kasus Mafia Akses Situs Judi Online: Polisi Usut Dugaan Korupsi di Kominfo dan Digital

Kasus Mafia Akses Situs Judi Online: Polisi Usut Dugaan Korupsi di Kominfo dan Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kunci Transparansi! Peran Teknologi Big Data di Korlantas Polri

Kunci Transparansi! Peran Teknologi Big Data di Korlantas Polri

21 Oktober 2025
Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

21 Oktober 2025
Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

13 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -