Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Kasus Mafia Akses Situs Judi Online: Polisi Usut Dugaan Korupsi di Kominfo dan Digital

26 November 2024
in Sorotan
0
Kasus Mafia Akses Situs Judi Online: Polisi Usut Dugaan Korupsi di Kominfo dan Digital
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JurnalismeInvestigatif.com – Kasus mafia akses situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru. Polisi kini memperluas penyelidikan, termasuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Rincian tersangka meliputi 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil. Selain itu, empat orang lainnya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kamu mungkin suka

Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

3 hari ago
Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Pergeseran Kekuatan: Siapa Menjaga Rakyat Saat Hukum Tunduk pada Senjata?

7 hari ago

“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” ujar Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Peran Para Tersangka

Polisi mengungkapkan berbagai peran para tersangka dalam jaringan mafia ini:

  1. Bandar/Pengelola Situs Judi Online
    Empat orang berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) diduga sebagai bandar atau pengelola website judi online.
  2. Agen Pencari Situs Judi Online
    Tujuh orang lainnya, berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO), bertugas mencari dan merekomendasikan situs judi online.
  3. Pengepul dan Pengelola Dana
    Tiga tersangka, yakni A alias M, MN, dan DM, berperan sebagai pengepul daftar situs judi online serta menampung dana setoran dari para agen.
  4. Verifikator Situs Judi Online
    Dua tersangka, AK dan AJ, bertugas memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.
  5. Oknum Pegawai Komdigi
    Sembilan pegawai Komdigi, masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, diduga terlibat dalam tindakan pemblokiran situs judi secara selektif.
  6. Pencucian Uang
    Dua tersangka, D dan E, disinyalir terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  7. Koordinator Rekrutmen
    Seorang tersangka berinisial T berperan merekrut dan mengoordinasi para anggota jaringan, termasuk A alias M, AK, dan AJ.

“Satu orang merekrut dan mengoordinasi para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi,” tambah Irjen Karyoto.

Dugaan Korupsi Mulai Diusut

Selain mengusut tindak pidana perjudian dan TPPU, polisi kini mulai menyelidiki kemungkinan adanya korupsi dalam kasus ini.

“Di samping penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terkait perjudian dan TPPU, kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” jelas Irjen Karyoto.

Kasus ini terus berkembang seiring dengan penyelidikan lebih lanjut. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan kasus mafia akses situs judi online yang melibatkan institusi pemerintah dan masyarakat sipil.

Baca Juga : Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK: Dinamika Hukum dan Politik Jelang Pilkada 2024

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.         

Tags: judolKomdigisitus judi online
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/13
0

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat terobosan besar dengan menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau eBPKB. Inovasi...

Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Pergeseran Kekuatan: Siapa Menjaga Rakyat Saat Hukum Tunduk pada Senjata?

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/10
0

Jakarta – Bayangan Orde Baru merangkak kembali. Bukan lagi dalam bentuk represif yang vulgar, melainkan melalui kooptasi halus terhadap Kepolisian Negara...

Kakorlantas Targetkan SPPG Siap Operasi 17 Oktober

Tingkatkan Akuntabilitas, Korlantas Siapkan SPPG untuk Pelayanan Lalu Lintas Modern

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/07
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Pusat...

Kakorlantas-Dirut Jasa Marga

Jamin Kelancaran Arus Balik, Kakorlantas dan Dirut Jasa Marga Pastikan Seluruh GTO Berfungsi Optimal

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/08
0

Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, bersama Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Rivan Achmad Purwantono meninjau sejumlah gerbang...

Next Post
Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin Tegakkan Moderasi Beragama melalui Rumah Ibadah Menciptakan Kedamaian dan Keharmonisan Antarumat

Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin Tegakkan Moderasi Beragama melalui Rumah Ibadah Menciptakan Kedamaian dan Keharmonisan Antarumat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

13 Oktober 2025
Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Pergeseran Kekuatan: Siapa Menjaga Rakyat Saat Hukum Tunduk pada Senjata?

10 Oktober 2025
Senyum Polantas Marka Utama: Simbol Perubahan Paradigma Pelayanan Lalu Lintas Nasional

Senyum Polantas Marka Utama: Simbol Perubahan Paradigma Pelayanan Lalu Lintas Nasional

7 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -