JurnalismeInvestigatif.com – Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, Jessica mengajukan bukti baru terkait kasus ‘kopi sianida’ yang telah menyeretnya ke penjara.
Pada Rabu (9/10/2024) siang, Jessica bersama tim hukumnya tiba di PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan PK tersebut. Otto menjelaskan alasan pengajuan PK, meskipun Jessica telah mendapatkan bebas bersyarat.
“Jessica bersikeras bahwa dia tidak bersalah. Oleh karena itu, sekecil apa pun peluang yang ada, kami akan memanfaatkan upaya hukum ini,” kata Otto.
Tim hukum Jessica membawa bukti baru atau novum dan menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses persidangan sebelumnya, termasuk dugaan rekayasa CCTV di Kafe Olivier, tempat kejadian perkara. Otto juga menekankan tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna.
Selain itu, Otto mengkritisi ketidaklengkapan rekaman CCTV yang ditampilkan dalam persidangan serta hasil pemeriksaan kandungan sianida di tubuh Mirna yang dinilainya tidak konsisten.
Jessica berharap PK kali ini dapat mengembalikan nama baiknya. “Meskipun saya sudah bebas, tapi saya ingin Mahkamah Agung menyatakan saya tidak bersalah,” ucap Jessica.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas permohonan PK dan akan menunjuk majelis hakim untuk memprosesnya sebelum mengirimkannya ke Mahkamah Agung.
Baca Juga : Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi