Jakarta, JurnalismeIneInvestigatif.com – Sebuah kasus besar kini tengah menyeruak ke permukaan, melibatkan angka kerugian yang mengejutkan bagi keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Terbongkar sudah peran Harvey Moeis, suami dari selebriti terkenal Sandra Dewi, yang diadili atas skandal penyalahgunaan kebijakan dalam tata niaga timah nasional. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi panggung pembacaan dakwaan oleh tim jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kisah ini bermula ketika suami Sandra Dewi itu terlibat dalam kasus korupsi yang berhubungan dengan penambangan dan penjualan bijih timah ilegal dari wilayah konsesi PT Timah (BUMN). Kejadian ini menjadi lekat dalam berbagai pemberitaan setelah jaksa menunjukkan bukti penyalahgunaan kekuasaan dan kerja sama yang tak beres. Keterlibatan Harvey Moeis sebagai tokoh di balik PT Refined Bangka Tin yang mengatur permufakatan tidak sah dengan PT Timah digarisbawahi oleh jaksa penuntut umum, yang menyatakan, “Harvey melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah.”
Hal yang menambah kompleksitas kasus ini adalah peran lima perusahaan smelter swasta yang tampak terlibat dalam skandal penambangan ilegal ini, termasuk CV Venus Inti Perkasa dan PT Sariwiguna Binasentosa. Harvey sendiri, dihadapan pengadilan, dituduh mengatur pembayaran yang dipersepsi sebagai bagian dari corporate social responsibility (CSR), yang menurut jaksa, seharusnya bukan jadi penyamaran atas dana pengamanan sebesar US$500-750 per ton.
Menariknya, dalam proses ini, tak hanya soal penjualan bijih timah ilegal yang diperdagangkan. Terungkap pula bahwa ada usaha mengamankan biaya mengamankan penambangan, dimana Harvey diduga “melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan.” Perilaku ini dianggap menyalahi kewajiban hukum dan etik bisnis yang seharusnya dijalankan.
Kasus ini pun memperlihatkan buntut panjang, dimana aset hasil tindak pidana diduga dicuci melalui perusahaan milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange, yang diyakini merupakan bagian dari upaya untuk menyamarkan uang korupsi yang telah dikumpulkan. “Harvey Moeis melalui Helena [Lim] selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter,” demikian ditegaskan oleh jaksa.
Pada tahap yang lebih pribadi, Harvey Moeis dan Helena Lim diduga memperkaya diri hingga Rp 420 miliar dari hasil korupsi sebagaimana dituduhkan dalam sidang yang berkisah. Dana yang cukup besar tersebut kabarnya pun digunakan Harvey untuk membeli barang-barang mewah.
Di tengah pusaran skandal ini, Harvey didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara negara berusaha menegakkan hukum, publik menanti hasil akhir dari kasus senilai Rp 300 triliun yang telah membuat heboh panggung hukum dan pemberitaan di Indonesia.