Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Polda Jambi Berita Hari Ini: Kisah Lepasnya Ko Apex dari Tahanan dan Dinamika Penyidikan Kasus Penggelapan

13 Agustus 2024
in Gercep Polri
0
polda jambi berita hari ini
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JAMBI – Affandi Susilo, yang akrab disapa Ko Apex, hari ini menikmati kembali kebebasannya setelah menjalani masa tahanan selama 60 hari di Rumah Tahanan Polda Jambi. Tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen kapal tongkang PT Sinar Bintang Samudera ini dibebaskan pada Minggu, 11 Agustus 2024, seiring dengan berakhirnya masa penahanannya. Kebebasan Ko Apex mengundang perhatian publik terutama karena ia dikenal sebagai kekasih dari selebriti tanah air, Dinar Candy.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan proses hukum yang tengah dihadapi Ko Apex. Kendati telah dilepaskan, Kombes Andri menekankan bahwa hal ini bukan berarti kasus yang melilitnya selesai. “Prosesnya belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Sehingga langkah yang dilakukan penyidik, demi hukum dilepaskan terlebih dahulu,” jelasnya. Kombes Andri juga menambahkan bahwa “Penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara ke Kejati Jambi untuk memenuhi petunjuk yang diminta JPU.” Demikian pula, terkait masa depan penyidikan, beliau menyatakan, “Proses penyidikan tetap berlanjut.”

Kamu mungkin suka

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Sertifikasi 113 Personel di Sultra: Bukti Nyata Polri Cetak Penyidik Berstandar Tinggi

12 jam ago
Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

13 jam ago

Meski penahanannya telah berakhir, Ko Apex masih dibayang-bayangi dengan status tersangka. “Kami berharap Ko Apex tetap kooperatif, karena statusnya masih sebagai tersangka,” ujar Andri dalam pembicaraannya. Pelepasannya dari penahanan tidak menghapus fakta bahwa ia tetap harus menjalani proses hukum. Buktinya, Kombes Andri menambahkan bahwa berkas perkara telah dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Jambi sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Pagi tadi kami sudah kirimkan kembali berkas perkara dan berkoordinasi. Harapannya semua petunjuk yang diminta kejaksaan terpenuhi sehingga dikeluarkan P21 untuk dilanjutkan proses terhadap KA.”

Dalam menyikapi kebebasannya, Ko Apex diberikan beberapa batasan, walaupun tidak secara lengkap. Andri menjelaskan, “Terkait pembatasan beberapa bulan lalu kita lakukan pembatasan yang bersangkutan ke luar negeri. Kurang lebih berlakunya 6 bulan. Jadi mungkin masih berlaku selama beberapa bulan ini. Kalo pembatasan lain tidak ada.”

Penangkapan Ko Apex berlangsung dengan penjemputan paksa oleh tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi di Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024. Dengan segala dinamika penyidikan yang terjadi, publik Jambi dan pecinta berita kriminal akan terus mengamati perkembangan kasus penggelapan yang melibatkan sosok ini. Proses hukum yang terus berlanjut ini menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum tidak selalu lurus seperti yang diharapkan, namun juga penuh dengan liku dan tantangan yang harus dihadapi oleh para penyidik dan instansi berwenang di Polda Jambi.

Tags: jambi
Salma Hn

Salma Hn

Berita Terkait

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Sertifikasi 113 Personel di Sultra: Bukti Nyata Polri Cetak Penyidik Berstandar Tinggi

by Salma Hn
2026/08/24
0

JAKARTA – Modus kejahatan di Indonesia terus bergeser mengikuti perkembangan teknologi. Kejahatan yang dahulu berlangsung secara konvensional kini merambah transaksi elektronik,...

Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

by Salma Hn
2026/08/24
0

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi senilai...

Libatkan Warga Negara Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Peredaran Etomidate di Bengkalis

Libatkan Warga Negara Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Peredaran Etomidate di Bengkalis

by Salma Hn
2026/08/21
0

Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik...

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

by Salma Hn
2026/08/20
0

JAKARTA — Sebuah perkara pidana tidak berhenti begitu polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka. Justru pada titik itulah proses paling krusial...

Next Post
terbongkar peran harvey moeis di kasus timah

Terungkap! Peran Harvey Moeis dalam Kasus Timah Senilai Rp 300 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Sertifikasi 113 Personel di Sultra: Bukti Nyata Polri Cetak Penyidik Berstandar Tinggi

24 Agustus 2026
Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

24 Agustus 2026
Dari Manual ke Digital: Mengawal Akuntabilitas Kasus Hukum Lewat E-MP Bareskrim Polri

Dari Manual ke Digital: Mengawal Akuntabilitas Kasus Hukum Lewat E-MP Bareskrim Polri

21 Agustus 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -