JurnlismeInvestigatif.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menonaktifkan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, dari keanggotaan partai dan DPR RI. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PKB terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald terhadap Dini Sera Afrianti.
“Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai sekaligus dari DPR RI,” kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo, di Jakarta, Selasa (30/7/2034).
Heru menyatakan bahwa PKB tidak akan pernah menoleransi anggota atau keluarganya yang terlibat dalam masalah hukum. Dia juga menegaskan bahwa PKB tidak akan memberikan perlindungan.
“Ini menjadi komitmen PKB untuk tidak memberikan perlindungan atau toleransi kepada anggota atau keluarga tersangka,” tambah Heru.
Ayah almarhum Dini Sera, Ujang Suherman, berharap mendapatkan keadilan setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Bapak hanya ingin keadilan. Yang penting yang bersangkutan dihukum,” kata Ujang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Ujang menganggap bahwa vonis bebas terhadap Ronald tidak masuk akal, mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman 12 tahun penjara.
“Divonis bebas itu tidak masuk akal. Sebagai orang tua yang awam, bapak sudah kaget, apalagi orang yang pintar-pintar,” ujar Ujang dengan kekecewaan.
Di ruang rapat Komisi III DPR RI, adik Dini, Alfika Risma, juga menuntut keadilan atas vonis bebas terhadap Ronald.
“Saya datang ke sini bersama bapak saya, didampingi kuasa hukum saya, untuk menyuarakan aspirasi agar didengar oleh rekan-rekan media. Saya memperjuangkan ini untuk kakak saya, Almarhumah Dini, dan ibu saya yang telah meninggal tiga bulan yang lalu,” kata Alfika.
Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), di Lenmarc Mall, Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Berdasarkan rekonstruksi, Ronald diketahui melindas Dini dengan mobil saat berada di luar pintu Lenmarc Mall.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Gregorius Ronald Tannur didakwa dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan, yaitu Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau Pasal 359 dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Dia dituntut 12 tahun penjara dan restitusi bagi keluarga korban sebesar Rp263,6 juta.
Namun, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, memvonis bebas Ronald Tannur dengan alasan bukti perkara tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan JPU.
Hakim meyakini bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3, Pasal 359, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Majelis hakim malah menyebut Dini meninggal karena minum alkohol. Hakim juga menyatakan tidak ada saksi yang memastikan penyebab kematian korban.
Baca Juga : Samsudin dan Dua Anak Buahnya Divonis Bebas dalam Kasus Video Viral Aliran Sesat
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.