JurnalismeInvestigatif.com – Progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dikebut menjelang Upacara HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024.
Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa progres pembangunan IKN diperkirakan baru mencapai sekitar 15 persen saat upacara HUT RI ke-79 nanti.
“Jadi jangan membayangkan kita Upacara 17 Agustus itu sudah jadi semuanya. Tidak seperti itu, banyak yang baru menurut saya. Paling nanti 17 Agustus itu dihitung semuanya secara keseluruhan mungkin ya 15 persen (jadi),” kata Presiden ketika ditemui sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, dikutip pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo juga menegaskan kembali bahwa IKN adalah sebuah mimpi jangka panjang, yang pembangunannya mustahil selesai hanya dalam 2 atau 3 tahun.
“Ini masih memerlukan investasi, masih memerlukan investor dari dalam maupun luar (negeri). Itu yang sedang kita kejar,” tambah Jokowi.
Selanjutnya, guna mempercepat investasi, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres ini secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Perlu diketahui bahwa pemberian insentif kepada pelaku usaha dilakukan dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9.
Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha (HGU) diberikan hingga 190 tahun, yang terbagi menjadi dua siklus: 95 tahun pada siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
Menurut Presiden Jokowi, aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk HGU lahan hingga 190 tahun di IKN bertujuan untuk menarik investasi sebesar-besarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
Selain itu, pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu maksimal 80 tahun pada siklus pertama, dan dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu maksimal 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun untuk HGB.
Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu maksimal 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sementara itu, infrastruktur dan sarana prasarana yang menjadi tanggung jawab pemerintah, kata Presiden Jokowi, akan segera dirampungkan dengan menggunakan anggaran negara.
“Kalau pemerintah kan kewajiban dari gedung-gedung pemerintahan, istana presiden, istana wakil presiden dan oleh karena itu 100 persen dari APBN,” tandasnya.
Baca Juga : Viral! Pasutri Lansia Tewas Membusuk dalam Kamar di Bogor
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.