Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Saka Tatal Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

9 Juli 2024
in Gercep Polri
0
Saka Tatal Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JurnalismeInvestigatif.com – Saka Tatal, yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Pada Senin (8/7/2024), Saka Tatal, didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon di Jalan Wahidin, Kota Cirebon. Mereka hadir di sana untuk secara resmi mengajukan permohonan PK.

Kamu mungkin suka

#ReserseBekerja Sinergi URC Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas

Mengapa Profiling Sidik Jari Jadi Kunci Tim URC Polres Kuningan Ringkus Curanmor Darma? #ReserseBekerja

18 jam ago
Tim URC Polda Sulut Tangkap Pelaku Pembunuhan Profesor Sukabumi di Makassar #ReserseBekerja

Tim URC Polda Sulut Tangkap Pelaku Pembunuhan Profesor Sukabumi di Makassar #ReserseBekerja

18 jam ago

Pengajuan PK ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh Saka Tatal untuk mengkaji ulang putusan yang telah dijatuhkan kepadanya dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Kami yakin sekali bahwa ada kejanggalan. Kami berharap Pengadilan Negeri Cirebon bisa menyampaikan memori PK kami kepada Mahkamah Agung (MA),” kata Farhat Abbas saat ditemui di PN Cirebon, Senin (8/7/2024).

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menyatakan bahwa dalam proses pengajuan PK ini, pihaknya telah menyerahkan beberapa berkas kepada Pengadilan Negeri Cirebon, termasuk memori PK.

“(Berkas yang diserahkan ke PN Cirebon) pertama yaitu berkas kuasa seluruhnya, kemudian juga memori PK-nya,” kata Titin Aprilianti.

“Di dalam memori PK itu menjelaskan secara keseluruhan apa saja novum-novum yang kita sampaikan,” kata Titin menambahkan.

Menurut Titin, ada beberapa hal yang dijadikan novum dalam upaya PK tersebut. Namun, ia belum membeberkan secara rinci apa saja novum yang diajukan.

Titin hanya menyebutkan bahwa salah satu novum dalam upaya PK tersebut adalah tidak adanya luka tusuk pada korban Eky.

“(Novum) salah satunya tidak pernah ada terjadi penusukan. Kalau dulu kan memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi hari ini novum yang saya bawa akan menggambarkan secara jelas, betul tidak ada penusukan terhadap Eky,” kata Titin.

Saka Tatal merupakan salah satu dari delapan orang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. Dia dihukum penjara selama 8 tahun.

Sidang putusan terhadap Saka Tatal dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 10 Oktober 2016, di mana ia dianggap sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain Saka Tatal, tujuh orang lainnya juga divonis bersalah dalam kasus yang sama. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. Mereka semua dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sidang putusan terhadap ketujuh orang tersebut digelar di PN Cirebon pada Jumat, 26 Mei 2017.

Baca Juga : Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dinyatakan Batal Secara Hukum oleh PN Bandung

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.   

Tags: Jawa Baratkasus jawa baratSaka TatalVinaVina Cirebon
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

#ReserseBekerja Sinergi URC Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas

Mengapa Profiling Sidik Jari Jadi Kunci Tim URC Polres Kuningan Ringkus Curanmor Darma? #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/10/06
0

KUNINGAN — Perkembangan teknologi membuat informasi tentang sebuah perkara dapat menyebar sangat cepat. Potongan video, komentar, dan kabar yang belum...

Tim URC Polda Sulut Tangkap Pelaku Pembunuhan Profesor Sukabumi di Makassar #ReserseBekerja

Tim URC Polda Sulut Tangkap Pelaku Pembunuhan Profesor Sukabumi di Makassar #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/10/06
0

MAKASSAR — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap PAL (41), terduga pelaku pembunuhan seorang profesor yang...

Mengapa Penguatan Alat Bukti Jadi Kunci Tim URC Polda Metro Jaya Bongkar Curanmor Bekasi? #ReserseBekerja

Mengapa Penguatan Alat Bukti Jadi Kunci Tim URC Polda Metro Jaya Bongkar Curanmor Bekasi? #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/10/02
0

JAKARTA — Tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor...

Mengapa Modus Ganjal ATM Incar Warga dan Bagaimana Tim URC Polres Subang Membongkarnya? #ReserseBekerja

Mengapa Modus Ganjal ATM Incar Warga dan Bagaimana Tim URC Polres Subang Membongkarnya? #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/10/02
0

SUBANG — Pengungkapan tindak pidana pencurian spesialis ganjal mesin ATM yang meresahkan masyarakat membutuhkan ketelitian analisis modus dan kecepatan penindakan...

Next Post
Kontroversi Kesaksian Aep dalam Kasus Vina dan Eky Cirebon

Kontroversi Kesaksian Aep dalam Kasus Vina dan Eky Cirebon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

#ReserseBekerja Sinergi URC Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas

Mengapa Profiling Sidik Jari Jadi Kunci Tim URC Polres Kuningan Ringkus Curanmor Darma? #ReserseBekerja

6 Oktober 2026
Tim URC Polda Sulut Tangkap Pelaku Pembunuhan Profesor Sukabumi di Makassar #ReserseBekerja

Tim URC Polda Sulut Tangkap Pelaku Pembunuhan Profesor Sukabumi di Makassar #ReserseBekerja

6 Oktober 2026
Mengapa Penguatan Alat Bukti Jadi Kunci Tim URC Polda Metro Jaya Bongkar Curanmor Bekasi? #ReserseBekerja

Mengapa Penguatan Alat Bukti Jadi Kunci Tim URC Polda Metro Jaya Bongkar Curanmor Bekasi? #ReserseBekerja

2 Oktober 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -