Jurnalismeinvestigatif.com – Kepolisian memberikan klarifikasi mengenai kasus tragis yang menimpa Vina, seorang warga Cirebon, yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh geng motor pada bulan Agustus 2016.
Kasus ini memperoleh perhatian luas dari masyarakat setelah diangkat menjadi film pada tahun 2024 dengan judul “Vina Sebelum 7 Hari, Kisah Sejati yang Terungkap oleh Roh Vina”.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Cirebon Kota berdasarkan laporan yang diterima pada bulan Agustus 2016. Karena tingkat kepentingannya yang sangat signifikan, kasus ini kemudian dialihkan ke Polda Jabar untuk penyelidikan lebih lanjut, yang berlangsung hingga bulan November.
“Jadi September (pelimpahan kasus) diterima, September akhir, jadi Oktober dan November diproses sidik selanjutnya,” terangnya, Selasa (14/5/2024).
Menurut Kombes Abaast, Polda Jabar telah berhasil menyelesaikan penyidikan kasus ini, yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan berlanjut ke Pengadilan. Dari hasil penyidikan tersebut, polisi berhasil menetapkan 11 tersangka.
Dari 11 tersangka tersebut, hanya 8 di antaranya yang telah melewati proses pengadilan. Sementara itu, 3 tersangka lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Andi, Dani, dan Egi yang juga dikenal sebagai Perong.
“Kemudian 8 orang ini divonis, untuk 7 orang tersangka yang telah dewasa dengan pembunuhan terencana dan kasus perlindungan anak yaitu divonis seumur hidup. Sedangkan terhadap 1 tersangka lagi yang pada saat itu masih dibawah umur telah divonis 8 tahun,” jelasnya.
Polda Jabar sejauh ini telah berupaya mencari identias asli 3 DPO tersebut. Sayangnya, 8 tersangka yang ada di balik jeruji enggan menunjukkan identitas asli.
Namun demikian, Kombes Abaast menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan upaya untuk mencari informasi mengenai keberadaan ketiga DPO tersebut.
Hal ini disebabkan karena ketiga tersangka DPO ini hanya dikenal melalui inisial, dan belum dapat dipastikan apakah inisial tersebut merupakan nama asli mereka atau hanya sandaran alias nama samaran.
“Kami baru menemukan inisial, atau kata, nama saudara Dani, saudara Andi, saudara Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli, atau nama samaran, ini masih kami telusuri,” katanya.
Spekulasi mulai muncul di sekitar kasus ini, dengan beberapa pihak mengaitkan penyembunyian ketiga tersangka DPO oleh pihak kepolisian. Beberapa bahkan menuduh bahwa ketiga tersangka DPO tersebut merupakan anak-anak dari anggota kepolisian.
Namun, Kombes Abaast dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil penyelidikan, baik di Polres Cirebon Kota, Polda Jabar, maupun di pengadilan, tidak mencatat bahwa identitas ketiga tersangka DPO tersebut terkait dengan keluarga atau anak-anak dari anggota kepolisian. Bahkan, pacar Vina, Eki, juga menjadi korban dari kebrutalan geng motor tersebut.
“Jadi kami harap kalau ada berita-berita yang mengaitkan, mengatakan bahwa identitas yang bersangkutan sudah diketahui, sudah disembunyikan oleh pihak kepolisian, itu tidak benar,” tegasnya.
Untuk memastikan kasus ini terungkap sepenuhnya, Kombes Abaast mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan ketiga tersangka DPO tersebut. Dia menjanjikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan akan mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya.
“Himbauan kami, bilamana rekan-rekan warga masyarakat mengetahui, tolong agar dapat menginformasikan kepada kami untuk dapat kami proses, kami ungkap kasus ini. Dan kami mohon doa seluruh warga masyarakat khususnya di Jawa Barat untuk dapat mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya,” pungkasnya.
Baca Juga : Joe Biden Naikkan Tarif Impor China: Langkah Strategis di Tengah Perang Dagang AS-China
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Jurnalismeinvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.