Jurnalismeinvestigatif.com – Dua penduduk Desa Pakel, Kecamatan Licin yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus penyebaran berita palsu yang mengakibatkan kekacauan, akhirnya mendapatkan kelegaan. Suwarno (Kadus Durenan) dan Untung (Kadus Tamangluko) segera akan dibebaskan dan mendapatkan kebebasan.
Keputusan hukum kedua terdakwa telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan kasasi. Sebelumnya, keduanya dihukum lima tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Meskipun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), hukuman lima tahun enam bulan tetap dipertahankan. “Hanya dua terdakwa yang telah mendapat keputusan lepas dari MA. Mereka akan segera bebas,” ungkap kuasa hukum Suwarno dan Untung, Ahmad Rifai alias Tedjo.
Harus dicatat bahwa putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Apabila majelis hakim menyatakan bahwa tindakan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan hukum.
Sejak awal, klien Tedjo telah melakukan upaya hukum hingga ke tingkat kasasi. Tedjo menganggap bahwa putusan PN dan PT tidak menguntungkan bagi kliennya.
“Di PN Banyuwangi, klien kami divonis lima tahun enam bulan penjara. Putusan di tingkat PT justru menguatkan putusan PN,” katanya.
Pada 1 April 2024 pihaknya mengajukan kasasi ke tingkat MA dengan menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam memori kasasi.
“Salah satu pertimbangannya yaitu pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Tedjo.
Selain itu, masih kata Tedjo, ada beberapa pertimbangan lainnya yang diserahkan sehingga majelis hakim MA memutuskan onslag.
“Hanya dua klien kami yang sudah putus, sedangkan satu terdakwa lainnya, yaitu Kepala Desa Pakel Mulyadi belum diputus oleh hakim,” ungkapnya.
Tedjo menambahkan, kebebasan kedua kliennya masih menunggu putusan MA turun dan status perkara minutasi agar tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh JPU.
“Kita menunggu inkrah, selanjutnya kedua klien kami akan kita jemput untuk pembebasan di Lapas Banyuwangi,” jelasnya.
Sementara itu, putusan MA yang menyatakan perkara ini onslag belum diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
“Kita belum terima putusan MA, jadi tidak bisa mengetahui vonis yang dijatuhkan onslag atau tidak,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi singkat.
Upaya banding yang dilakukan oleh empat terdakwa penyebaran berita palsu yang mengakibatkan kekacauan ternyata tidak berhasil.
Hasil banding ke Pengadilan Tinggi (PT) tetap memperkuat keputusan yang telah diambil oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Keempat terdakwa, yaitu Abdillah Rafsanjani (Ketua Forum Suara Blambangan), Mulyadi (Kepala Desa Pakel), Suwarno (Kadus Durenan), dan Untung (Kadus Taman Glugo), kini harus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka merasa bahwa vonis lima tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan terhadap mereka sangat berat.
Baca Juga : Kasus Mayat dalam Koper di Cikarang Terungkap!
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Jurnalismeinvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.