JurnalismeInvestigatif – Di era digital saat ini, akses mudah terhadap informasi melalui platform digital seperti situs web dan media sosial telah menjadi hal umum. Namun, untuk memastikan bahwa jurnalisme berkualitas tetap terjaga, Dewan Pers telah mengajukan draf peraturan presiden yang dikenal sebagai “Perpres Jurnalisme Berkualitas”. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai isi dan tujuan dari draf ini.
Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas: Upaya Dewan Pers untuk Mempertahankan Kualitas Jurnalisme
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengatur kegiatan pers di Indonesia, Dewan Pers telah mengusulkan draf Perpres Jurnalisme Berkualitas kepada Pemerintah. Draf ini lahir atas kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas jurnalisme di tengah pesatnya perkembangan platform digital di Indonesia.
Untuk melihat dokumen draf Perpres Jurnalisme Berkualitas, anda dapat dengan klik disini
Isi dan Tujuan Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas
Draf Perpres ini telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan diajukan kepada Presiden Jokowi pada 17 Februari 2023. Dalam draf ini tercantum usulan-usulan penting yang mencakup kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers serta tanggung jawab yang harus diemban oleh platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Dalam draf ini, terdapat beberapa asas yang menjadi landasan, termasuk kedaulatan informasi, keseimbangan, kesetaraan, keberlanjutan, manfaat, transparansi, dan nondiskriminasi. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan yang kuat bagi platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati hak kepemilikan karya jurnalistik.
Draf Perpres ini memiliki ruang lingkup regulasi yang komprehensif. Ini mencakup pengaturan terkait perusahaan platform digital, perusahaan pers, kesepakatan bagi hasil antara keduanya, serta implementasi dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut.
Baca Juga : Bisakah Media Jadi Pilar Keempat Demokrasi?
Kewajiban Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Dewan Pers telah menetapkan 7 poin kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Beberapa poin kunci yang termasuk di dalamnya adalah:
- Mencegah penyebaran dan komersialisasi konten berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
- Menghapus berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers.
- Berbagi data agregat aktivitas pengguna secara transparan dan adil kepada perusahaan pers.
- Memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten dan referral traffic.
- Memastikan perubahan algoritma tetap mendukung jurnalisme berkualitas dan Undang-Undang Pers.
- Tidak mengindeks dan menampilkan konten jurnalistik hasil daur ulang dari media lain tanpa izin.
- Memberikan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan pers dalam penyediaan layanan platform digital.
Kritik dan Masukan dari Google
Namun, ada juga kritik yang muncul terkait draf Perpres ini. Google, salah satu raksasa teknologi dunia, menyatakan kekecewaan terhadap peraturan ini. Mereka berpendapat bahwa jika diterapkan tanpa perubahan, draf ini dapat membatasi keberagaman sumber berita dan memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada lembaga non-pemerintah.
Google telah berusaha memberikan masukan dan bekerja sama dengan pemerintah, regulator, dan asosiasi pers sejak awal usulan draf ini diajukan pada tahun 2021. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Baca Juga : IMF: Indonesia Harap Mempertimbangkan Kebijakan Pembatasan Ekspor Nikel
Mempertahankan Jurnalisme Berkualitas di Era Digital
Perpres Jurnalisme Berkualitas adalah langkah Dewan Pers untuk memastikan bahwa jurnalisme berkualitas tidak terkompromi di era digital ini. Namun, perlu ditekankan bahwa sebelum diterapkan, regulasi ini perlu melibatkan banyak pihak terkait dan mempertimbangkan masukan dari berbagai sudut pandang, termasuk dari pihak seperti Google. Dengan upaya bersama, diharapkan jurnalisme berkualitas tetap dapat tumbuh dan memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Pertanyaan Terkait
- Apa yang mendasari usulan draf Perpres Jurnalisme Berkualitas? Dewan Pers mengusulkan draf ini karena pentingnya menjaga kualitas jurnalisme dalam era digital dan perkembangan platform digital di Indonesia.
- Apa saja poin penting dalam draf Perpres ini? Draf Perpres ini menekankan kerja sama platform digital dan perusahaan pers serta menetapkan kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
- Apa tanggapan Google terhadap draf Perpres Jurnalisme Berkualitas? Google mengkritik draf ini karena potensi pembatasan berita online dan pemberian kekuasaan berlebihan kepada lembaga non-pemerintah.
- Bagaimana Google berusaha memberikan masukan terkait regulasi ini? Google telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, dan asosiasi pers sejak awal usulan draf ini untuk memberikan masukan yang konstruktif.
- Apa tujuan akhir dari Perpres Jurnalisme Berkualitas? Tujuan utama adalah memastikan jurnalisme berkualitas tetap terjaga di era digital, dengan melibatkan banyak pihak untuk mencapai hasil yang seimbang dan menguntungkan semua pihak.
Baca Juga : Kementerian Pendidikan: Tidak Lagi Mewajibkan Penyelenggaraan Wisuda di Sekolah
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari jurnalismeinvestigatif.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainya.