Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, Hingga Tanggapan Ahli Hukum dan Netizen

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02). Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.

14 Februari 2023
in Sorotan
0
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawthi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JurnalismeInvestigatif – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis mati.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Kamu mungkin suka

Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

5 hari ago
Soroti Isu Kedaulatan Data, PT Qudo Buana Nawakara Hadir di Forum INTI Indonesia Technology & Innovation 2026

Soroti Isu Kedaulatan Data, PT Qudo Buana Nawakara Hadir di Forum INTI Indonesia Technology & Innovation 2026

1 minggu ago

Keputusan vonis ini dibacakan majelis hakim, Senin (13/2). Hakim menilai mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati.

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah karena merusak alat bukti CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam putusan hakim dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid.

Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

20 Tahun Vonis Untuk Putri Candrawathi

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Respon Hadirin dan Penggiat Sosmed

Keputusan vonis terhadap Ferdy Sambo ini, disambut sorak sorai dari para hadirin yang ada di ruang sidang. Mereka menunjukkan sikap senang dengan keputusan yang dilontarkan hakim.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta berupaya menutupinya.

Hingga menjadi trending topik Twitter dengan total 34 ribu cuitan, berbagai netizen berkomentar dan mempertanyakan seputar hukuman mati yang akan diberlakukan kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Tanggapan Salah Satu Ahli Hukum

Chairul Huda, selaku pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta mengatakan putusan vonis yang lebih berat dari tuntutan – disebut putusan ultra-petita – amat sangat jarang terjadi dalam praktik peradilan di Indonesia.

Hal ini ganjil, menurut Chairul, karena baik Ferdy maupun Putri dinyatakan “turut serta” melakukan pembunuhan berencana – implikasinya ada pembagian peran dan pembagian tanggung jawab, sehingga biasanya vonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan atau tidak sampai dijatuhi vonis maksimal.

Namun ia menegaskan bahwa dalam peraturan perundang-undangan maupun teori tidak ada batasan-batasan yang secara kaku menentukan apa yang menjadi faktor meringankan dan apa yang memberatkan. Itu tergantung cara hakim melihat persoalan.

Chairul menduga, hakim memberatkan hukuman karena dipengaruhi oleh tekanan publik. Sejak skandal ini terungkap, Ferdy Sambo telah menjadi sasaran akumulasi kekecawaan publik terhadap polisi.

Baca Juga : Kaisar Sambo dan Konsorsium 303

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari jurnalismeinvestigatif.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainya.

Tags: Ahli HukumBrigadir JFerdy SamboPolriPutri CandrawathiPutusan Ferdy SamboVonis Ferdy SamboVonis Putri Candrawathi
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

by Salma Hn
2026/08/14
0

DELI SERDANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang...

Soroti Isu Kedaulatan Data, PT Qudo Buana Nawakara Hadir di Forum INTI Indonesia Technology & Innovation 2026

Soroti Isu Kedaulatan Data, PT Qudo Buana Nawakara Hadir di Forum INTI Indonesia Technology & Innovation 2026

by Salma Hn
2026/08/11
0

JAKARTA – Indonesia kini berada di persimpangan jalan menuju bangsa yang cerdas (intelligent nation). Dalam forum INTI Indonesia Technology & Innovation...

Vino Pradipta Rilis Single Ketiga “Fatamorgana Berdarah”, Angkat Kritik Sosial Lewat Musik AI

Vino Pradipta Rilis Single Ketiga “Fatamorgana Berdarah”, Angkat Kritik Sosial Lewat Musik AI

by Salma Hn
2026/08/06
0

JAKARTA - Setelah sukses merilis dua karya sebelumnya, "Dunia Tak Berhenti di Sini" dan "Sirna", penyanyi berbasis kecerdasan buatan (AI)...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pastikan Perbaikan Jalan Selesai H-7

by Salma Hn
2026/02/25
0

BANDUNG – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho melaksanakan inspeksi jalur tol di wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa...

Next Post
Keunikan dan Makna dalam Pakaian Adat Yogyakarta Mengenal Kebaya, Beskap, dan Dodot

Keunikan dan Makna dalam Pakaian Adat Yogyakarta: Mengenal Kebaya, Beskap, dan Dodot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Aksi Licik Sindikat Internasional Dibongkar: 22,31 Kg Emas Gagal Diselundupkan ke Hong Kong

Aksi Licik Sindikat Internasional Dibongkar: 22,31 Kg Emas Gagal Diselundupkan ke Hong Kong

19 Agustus 2026
Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

18 Agustus 2026
adat papua sembako

Tokoh Adat Salurkan 150 Paket Sembako Dan Alat Olahraga, Ajak Warga Puncak Jaya Jaga Kamtibmas Jelang HUT Ke-81 RI

16 Agustus 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -